KPR Fiktif Disorot OJK, Pengawasan Penyaluran Kredit Jadi Perhatian

Selasa, 22 September 2026 | 07:54 WIB
Ilustrasi Properti. [Shutterstock]
BACA 10 DETIK
  • Otoritas Jasa Keuangan mengawasi kerja sama penyaluran kredit BTN dengan pengembang terkait dugaan KPR fiktif di Karawang.
  • Bank BTN berkomitmen meningkatkan pengendalian internal, manajemen risiko, dan tata kelola guna menyelesaikan permasalahan operasional tersebut.
  • OJK telah melakukan tindakan pembinaan kepada BTN untuk mendorong perbaikan kualitas prosedur pemberian kredit secara menyeluruh.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pengelolaan kerja sama penyaluran kredit antara PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN dengan sejumlah pengembang. Hal ini berkaitan dengan dugaan kasus KPR fiktif yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, persoalan dalam pengelolaan kerja sama penyaluran kredit antara BTN dan beberapa pengembang telah menjadi perhatian OJK dalam sejumlah proses pemeriksaan dan pengawasan.

"Permasalahan dalam pengelolaan kerja sama penyaluran kredit antara Bank BTN dengan beberapa developer tersebut telah menjadi concern dalam beberapa kali proses pemeriksaan dan pengawasan OJK," kata Dian dalam jawaban tertulis yang diterima, Selasa (22/9/2026).

Menurut Dian, BTN juga telah menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengendalian internal, manajemen risiko, dan tata kelola dalam seluruh kegiatan operasional, termasuk dalam proses penyaluran kredit.

"Bank juga telah menyampaikan komitmennya untuk senantiasa meningkatkan kualitas pengendalian internal, manajemen risiko serta tata kelola yang dijalankan dalam seluruh kegiatan operasionalnya, termasuk dalam penyaluran kredit," ujarnya.

Dian menambahkan, BTN akan terus melakukan langkah penyelesaian terhadap berbagai permasalahan yang muncul, baik melalui penyelesaian administratif maupun upaya hukum yang diperlukan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae. [Suara.com/Rina]

"Selain itu, Bank juga akan terus meningkatkan langkah penyelesaian atas permasalahan yang muncul, baik melalui langkah penyelesaian administratif maupun upaya hukum yang mungkin diperlukan," kata Dian.

Secara umum, OJK telah mengatur penerapan prinsip manajemen risiko dan tata kelola yang baik bagi industri perbankan. OJK juga dapat melakukan tindakan pengawasan atau supervisory action apabila diperlukan.

Di sisi lain, bank wajib menerapkan tata kelola dan manajemen risiko yang memadai dalam menjalankan kegiatan bisnis untuk menjaga kinerja yang sehat dan berkelanjutan.

"Pada prinsipnya, setiap penyaluran kredit oleh perbankan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko serta tata kelola yang baik, termasuk melalui proses analisis kelayakan kredit oleh masing-masing Bank, proses monitoring kredit yang disertai dengan manajemen Risiko yang memadai," ujar Dian.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, OJK juga telah melakukan serangkaian tindakan pembinaan terhadap BTN. Langkah tersebut ditujukan untuk mendorong manajemen bank segera melakukan perbaikan terhadap kualitas manajemen risiko.

Pembinaan tersebut, antara lain, mencakup penyempurnaan prosedur pemberian kredit, peningkatan pengendalian internal, pengembangan infrastruktur aplikasi atau sistem pendukung, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia dan tata kelola secara

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com