Suara.com - Aturan pembagian gono gini dan hak asuh anak turut menjadi sorotan usai adanya kabar Ruben Onsu menggugat cerai sang istri, Sarwendah. Kabar mengenai retaknya rumah tangga Ruben dan Sarwendah terendus saat Ruben tak menjemput Sarwendah dari rumah sakit.
Pada saat itu, Sarwendah hanya dijemput adik iparnya yakni Jordi Onsu dan anak angkatnya yakni Betrand Putra Onsu. Ruben dan Sarwendah juga dikabarkan pisah rumah. Akan tetapi, kabar tersebut dibantah kuasa hukum Ruben.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengonfirmasi gugatan cerai yang dilarangkan Ruben Onsu kepada Sarwendah. Gugatan tersebut didaftarkan pada 11 Juni 2024 dan akan disidangkan opada 9 Juli 2024 mendatang.
Sejalan dengan kabar perceraian Ruben dan Sarwendah, publik pun penasaran bagaimana dengan hak asuh anak-anak meraka dan pembagian gono gini. Mengenai hal tersebut, mari simak berikut ini aturan pembagian gono gini dan hak asuh anak.
Aturan Pembagian Gono Gini
Sebelum membahas mengenai aturan gono gini, mari simak terlebih dulu apa itu gono gini. Berdasarkan KBBI, gono-gini merupakan harta yang hasil bersama selama membina rumah tangga sehingga jadi hak bersama (suami dan istri).
Dalam istilah hukum, harga gono gini ini disebut juga harta bersama sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan Pasal 35 ayat (1). Dalam pasal tersebut menerangkan, harta benda yang diperoleh bersama selama masa perkawinan maka menjadi harta bersama.
Berdasarkan Pasal 35 UU, jika terjadi perceraian, maka harta bersama (gono gini) tersebut diatur sesuai hukumnya masing-masing. Nah yang dimaksud hukum masing-masing yaitu hukum agama, hukum adat serta hukum-hukum lainnya.
Jika dalam berumah tangga terjadi perceraian, maka harta bersama harus dibagi rata antara suami dan istri. Ini tercantum dalam aturan UU Perkawinan Pasal 37 Putusan MA No. 1448K/Sip/1974 (hal. 31).
Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa harta benda yang didapatkan selama masa perkawinan jadi harta bersama. Sehingga saat terjadinya perceraian, maka harta bersama tersebut dibagi rata antara mantan suami istri.
Meski demikian, penting juga untuk diketahui bahwa ketentuan harta gono-gini atau harta bersama ini tidak berlaku jika suami dan istri telah sepakat atau memperjanjikan pisah harta masing-masing dalam sebuah janji perkawinan.
Aturan Hak Asuh Anak
Sedangkan mengenai hak asuh anak, Undang-undang No 1 th 1974 dalam pasal 45 ayat (1) menyebutkan bahwa wajib bagi kedua orang tua untuk memelihara serta mendidik anak-anak mereka dengan sebaik-baiknya.
Lalu pada ayat (2) menyebutkan bahwa yang dimaksud kewajiban orang tua dalam ayat (1) yaitu berlaku hingga anak tersebut menikah atau dapat berdiri sendiri. Meski pernikahan sudah putus atau bercerai, kewajiban terhadap anak harus tetap berjalan.
Demikian ulasan mengenai aturan pembagian gono gini dan hak asuh anak yang belakangan ini turut menjadi sorotan seiring banyaknya perceraian para artis atau publik figure. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Beda Nasib Eks Personel Cherrybelle Sarwendah Tan dengan Anisa Rahma, Ada yang Sedih dan Bahagia Cuma Selang Sehari
-
Putrinya Berakhir Digugat Cerai, Ibu Sarwendah Bongkar Tabiat Asli Ruben Onsu sebagai Suami
-
Anak-Anak Ogah Pergi Sama Tsania Marwa, Netizen Curigai Atalarik Syah: Sudah Dicuci Otak Kali
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
Terkini
-
5 Sunscreen dengan Kandungan Zinc Oxide untuk Samarkan Flek Hitam dan Bekas Jerawat
-
4th IICF 2025 Sukses Pertemukan 12 Negara, "Semarak Nandak Ondel-Ondel Betawi" Pecahkan Rekor MURI
-
Dari TK hingga SMA, Ribuan Pelajar Siap Bersaing di Kompetisi Matematika IOB 2025
-
Profil Gusti Purbaya dan Jalan Terjalnya, Putra Mahkota Keraton Solo Pasca Pakubuwono XIII Wafat
-
Lebih dari Sekadar Makanan: Bagaimana Kuliner Indonesia Membentuk Pengalaman Wisatawan?
-
Konsultasi Hewan Peliharaan Makin Mudah, Bikin Pemilik Anabul Lebih Tenang dan Terarah
-
Cara Memilih Broker Trading Terpercaya untuk Pemula: Kenali Ciri-cirinya
-
Tren Facelift Meningkat di Usia 20-an: Bukan Lagi Soal Kerutan, Tapi Tekanan Standar Kecantikan
-
5 Rekomendasi Deodorant Aroma Elegan Anti Lebay: Cocok Untuk Hijabers
-
Permata yang Terlupakan, Keindahan Alam Pantai Kuwaru dengan Hutan Pinus, Kolam Renang, dan Seafood!