Suara.com - Perayaan Hari Raya Idul Adha sudah di depan mata. Pada Hari tersebut, umat Muslim dianjurkan untuk berkurban. Namun perlu diperhatikan juga bahwa dalam pembagian daging kurban ini ada aturannya. Nah berikut ini aturan pembagian daging kurban.
Diketahui bahwa pelaksanaan Hari Raya Idul Adha berlangsung setiap tanggal 10 Dzulhijjah. Adapun tangga 10 Dzulhijjah 1445 H ini bertepatan dengan hari Senin tanggal 17 Juni 2024. Pada perayaan Idul Adha biasanya umat Muslim akan berkurban.
Anjuran berkurban ini tertuang dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Ibnu Majah berikut ini:
“Barangsiapa mempunyai keluasan rezeki (mampu berQurban) tetapi ia tidak mau berQurban, maka janganlah ia mendekati tempat kami beribadah.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Nah bicara mengenai berkurban, dalam Islam untuk pembagian daging kurban ini ada aturannya. Nah untuk mengetahuinya, simak berikut ini aturan pembagian daging kurban lengkap dengan hukumnnya, siapa yang berhak, berapa banyak kg yang diberikan, dan larangannya.
Aturan Pembagian Daging kurban
Melansir dari berbagai sumber, yang berhak menerima hewan kurban ini terbagi menjadi beberapa golongan. Adapun golongan-golongan yang berhak menerima daging kurban tersebut yakni sebagai berikut
1. Shohibul kurban dan keluarganya
Shohibul kurban (yang berkurban) dan keluargannya ini salah satu golongan yang berhak dapat daging kurban. Untuk pembagian daging kurban ke sohibul kurban dan keluarganya ini sebanyak 1/3 dari keseluruhan hewan kurban dan 2/3 untuk orang lain.
Baca Juga: Anti Prengus, Begini Cara Membersihkan Pickup dan Truk Pasca-Angkut Hewan Kurban Idul Adha
Sohibul kurban juga dapat memberikan sepertiga bagiannya untuk pihak-pihak lain, misalnya untuk panitia hewan kurban. Namun penting untuk diingat bahwa sohibul kurban dilarang menjual kurban bagiannya.
2. Sahabat, Kerabat, dan Tetangga
Untuk sepertiga bagian berikutnya bisa diberikan kepada sahabat, kerabat, dan tetangga sekitarnya. Mereka juga berhak dapat daging kurban meski hidupnya berkecukupan.
3. Fakir Miskin, Yatim, Piatu dan Dhuafa
Sepertiga bagian lainnya dibagikan kepada fakir miskin, yatim piatu serta kaum dhuafa. Mereka masuk dalam golongan orang-orang yang membutuhkan sehingga mereka sangat berhak mendapat daging kurban.
Hukum Berkurban dan Larangannya
Berita Terkait
-
Anti Prengus, Begini Cara Membersihkan Pickup dan Truk Pasca-Angkut Hewan Kurban Idul Adha
-
LIVE STREAMING: Masjid Istiqlal Lakukan Pemotongan Hewan Qurban pada Selasa Besok
-
Datang Pagi-Pagi ke Masjid, Ayu Ting Ting Malah Tak Salat Idul Adha
-
Sudah Disetujui Mentan, Indonesia Akan Terima Kiriman Daging Kurban dari Makkah
-
10 Meme Hewan Kurban yang Viral, Meriahkan Idul Adha 2024
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
5 Sunscreen yang Bikin Makeup Makin Flawless dan Nempel Seharian, Mulai Rp30 Ribuan!
-
ViaVia Jogja Rayakan Tiga Dekade, Hadirkan Pameran Seni Reuni 60 Seniman
-
11 Oleh-Oleh Khas Malang yang Unik dan Lezat, Bukan Cuma Keripik Apel
-
7 Rekomendasi Lipstik dengan Kandungan SPF 30, Bikin Bibir Lembap dan Berwarna
-
7 Basic Skincare Anti Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Stop Flek Hitam dan Kulit Kendur
-
5 Rekomendasi Body Lotion dengan Kandungan Niacinamide, Ampuh Mencerahkan Kulit Kusam
-
7 Sepatu Recovery Run Lokal yang Nyaman, Kualitas Dunia Bebas Lari Tanpa Pegal!
-
6 Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Kunci Kulit Lembap dan Awet Muda
-
7 Rekomendasi Oleh-oleh Jogja Selain Gudeg dan Bakpia, Cocok Dibawa Pulang Saat Libur Nataru
-
9 Serum Retinol dan Niacinamide Bikin Glowing, Harga Mulai Rp30 Ribuan