Hukum melaksanakan ibadah kurban yaitu sunnah muakkadah (sunnah yang dianjurkan). Ini tercantum Surah Al-Kautsar ayat 2 tentang perintah berkurban. Adapun bunyi ayatnya sebagai berikut:
Fa shalli lirabbika wan-har
Artinya: “Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!”
Hukum Ibadah kurban sebagai sunnah muakkadah ini pun dikukuhkan oleh Imam Syafi’I dan Imam Malik. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, hukum berkurban ini wajib bagi yang mampu dan sedang tidak melakukan safar (bepergian).
Penting juga untuk diketahui bahwa dalam berkurban ini ada beberapa larangan yang tak boleh diabaikan. Menurut Muhammad Na'im Muhammad Hani Sa'i dalam bukunya Fikih Jumhur, berikut ini larangan-larangannya:
- Dilarang menjual daging, bulu, dan kulit dari hewan yang dikurbankan
- Beri upan penyembelih hewan kurban dengan daging kurban
- Potong kuku dan rambut
Demikian ulasan mengenai aturan pembagian daging kurban lengkap dengan hukumnnya, siapa yang berhak, berapa banyak kg yang diberikan, dan larangannya.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Anti Prengus, Begini Cara Membersihkan Pickup dan Truk Pasca-Angkut Hewan Kurban Idul Adha
-
LIVE STREAMING: Masjid Istiqlal Lakukan Pemotongan Hewan Qurban pada Selasa Besok
-
Datang Pagi-Pagi ke Masjid, Ayu Ting Ting Malah Tak Salat Idul Adha
-
Sudah Disetujui Mentan, Indonesia Akan Terima Kiriman Daging Kurban dari Makkah
-
10 Meme Hewan Kurban yang Viral, Meriahkan Idul Adha 2024
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Beda Pompa Air Biasa dan Pompa Booster, Jangan Salah Pilih untuk Rumah Anda
-
Apakah Bedak Tabur Marcks Aman untuk Kulit Berjerawat? Ini Klaim dan Kandungan 3 Variannya
-
Terpopuler: Pilihan Kulkas yang Dingin saat Mati Listrik, Cushion Wardah untuk Kulit Kering
-
5 Zodiak Paling Beruntung 23 Juni 2026, Taurus dan Virgo Diprediksi Ketiban Hoki
-
Peran Baru Lee Jong Suk, Debut sebagai Duta Merek di Asia
-
Mengenal Sandiana Soemarko, Filantropis Indonesia di Balik Berbagai Aksi Kemanusiaan
-
Rangkaian Skincare Viva untuk Remaja Atasi Masalah Kulit di Masa Pubertas
-
Proses Veneer Gigi di Damessa dari Awal hingga Selesai
-
8 Lukisan Pembawa Rezeki Menurut Feng Shui, Cocok Jadi Pajangan Rumah
-
4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek