Suara.com - Hari tasyrik adalah tiga hari setelah perayaan Idul Adha. Di hari ini umat Muslim dilarang puasa. Muncul pertanyaan, bagaimana hukum berhubungan suami istri di hari tasyrik?
Hari tasyrik jatuh pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, atau tiga hari setelah Idul Adha. Dalam kitab "Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim Ibnil Hajjaj", Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa penamaan hari tasyrik berkaitan dengan kebiasaan umat Islam pada masa lalu yang menjemur daging di bawah terik matahari untuk membuat dendeng.
Sumber lain menyebut hari tasyrik berasal dari kata yusyrik yang artinya terbit. Maknanya adalah hewan-hewan kurban disembelih saat matahari terbit.
Di artikel ini akan mengupas secara mendalam mengenai hukum berhubungan suami istri di hari tasyrik.
Jadwal Hari Tasyrik Idul Adha 2024
Menurut hasil sidang isbat Kemenag RI, tanggal 1 Dzulhijjah 1445 jatuh pada 8 Juni 2024. Sehingga Idul Adha jatuh pada 17 Juni 2024.
Berdasarkan penanggalan yang ditetapkan resmi oleh pemerintah tersebut, maka jadwal hari tasyrik Idul Adha 2024 di Indonesia adalah:
- Selasa, 18 Juni 2024 (11 Zulhijah 1445 H)
- Rabu, 19 Juni 2024 (12 Zulhijah 1445 H)
- Kamis, 20 Juni 2024 (13 Zulhijah 1445 H)
Hukum Berhubungan Suami Istri di Hari Tasyrik
Puasa di hari tasyrik dilarang, lantas bagaimana dengan hukum berhungan suami istri di hari tasyrik? Meskipun ada larangan berpuasa pada hari tasyrik, berhubungan suami istri tetap diperbolehkan dalam Islam, dengan syarat kedua belah pihak merasa nyaman dan sesuai syariat. Dalam Al-Qur'an, hadis, maupun ijma ulama tidak ada larangan pasangan suami istri melakukan hubungan seksual di hari tasyrik.
Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hal ini, sehingga umat Islam bisa menjalankannya dengan tenang.
Syarat-Syarat yang Perlu Diperhatikan
Meskipun diperbolehkan, hubungan suami istri harus tetap mengikuti syariat Islam, seperti:
Baca Juga: 10 Momen Idul Adha Core yang Viral di X, Sapi Kabur Hingga Aksi Tidak Biasa Emak-emak
- Tidak dilakukan saat wanita sedang menstruasi atau nifas.
- Dilakukan dengan penuh rasa hormat dan kasih sayang.
- Menghindari aktivitas yang dilarang dalam Islam.
Hal yang Dilarang saat Hari Tasyrik
Di hari tasyrik, ada satu larangan yang harus dipenuhi umat Muslim, yakni berpuasa. Umat Muslim diharamkan berpuasa selama 3 hari tasyrik, termasuk puasa sunah seperti puasa Senin-Kamis, puasa Daud, puasa qada, maupun puasa sunah lainnya.
Hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim menjelaskan tentang larangan ini:
"Nabi SAW melarang berpuasa pada hari raya fitri dan qurban Idul Adha."
Demikianlah penjelasan mengenai hukum berhubungan suami istri di hari tasyrik dan larangan selama hari tasyrik.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali