- Dhede dari Perhimpunan Jiwa Sehat menyoroti kata mampu dalam definisi tenaga kerja RUU Ketenagakerjaan.
- Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Koalisi Rakyat untuk Kerja Layak pada Senin, 28 September 2026.
- Penggunaan kata mampu dinilai berisiko menyingkirkan penyandang disabilitas dari kesempatan mendapatkan dan mempertahankan pekerjaan.
Suara.com - Dhede dari Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) menyoroti definisi tenaga kerja dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Ia mempertanyakan penggunaan kata “mampu” dalam definisi tersebut karena dinilai dapat menimbulkan persoalan bagi penyandang disabilitas.
Menurut Dhede, penggunaan kata “mampu” dalam mendefinisikan tenaga kerja dapat membuat penyandang disabilitas kembali berhadapan dengan anggapan bahwa kemampuan bekerja harus dikaitkan dengan kondisi fisik dan mental seseorang.
Padahal, menurutnya, pemaknaan tersebut dapat berdampak langsung terhadap kesempatan penyandang disabilitas untuk mendapatkan dan mempertahankan pekerjaan.
“Dimana kita masih melihat di definisi tenaga kerja itu kemudian menempatkan bahwa yang disebut tenaga kerja adalah orang yang mampu melakukan pekerjaan, ini adalah definisi yang bisa membuat teman-teman disabilitas bisa kehilangan pekerjaan karena kata mampu selalu saja di Indonesia konotasinya adalah sehat jasmani dan rohani,” kata Dhede dalam Konferensi Pers Koalisi Rakyat untuk Kerja Layak, Senin (28/9/2026).
Dhede menilai persoalan tersebut bukan sekadar soal penggunaan satu kata dalam definisi tenaga kerja.
Ia mengatakan, sejak membuka bagian awal RUU tersebut, dirinya sudah menemukan cara pandang yang menurutnya masih menempatkan penyandang disabilitas sebagai kelompok yang dianggap tidak mampu.
“Baru buka pasal satu aja kita udah ngos-ngosan karena harus berhadapan dengan rezim yang melihat penyandang disabilitas sebagai kelompok yang tidak mampu,” ujarnya.
Menurut Dhede, cara pandang tersebut juga berkaitan dengan praktik di dunia kerja, khususnya dalam proses perekrutan.
Ia menyoroti masih adanya persyaratan yang mengaitkan kelayakan seseorang untuk bekerja dengan kondisi jasmani dan rohani.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat penyandang disabilitas masih menghadapi risiko tersingkir ketika memasuki dunia kerja.
“Kita masih ada syarat jasmani dan rohani dalam perekrutan, masih terjadi penyingkiran disabilitas,” kata Dhede.
Reporter : Agustin Dwi Anggraini