Suara.com - Gelar Haji Raffi Ahmad kini jadi perbincangan karena dipakai dalam rencana politiknya. Lantas seperti apa asal-usul gelar haji di Indonesia?
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 semakin dekat. Sejumlah bakal calon mulai bermunculan, termasuk dari kalangan selebriti. Salah satu yang mencuri perhatian publik adalah sosok artis dan presenter Raffi Ahmad. Pada Mei 2024 lalu, nama suami Nagita Slavina ini masuk dalam bursa bakal calon Wakil Gubernur Jawa Tengah.
Namun, belum lama ini, foto Raffi terpampang dalam salah satu poster. Ia diduga akan mencalonkan diri sebagai Bupati Bandung Barat.
Poster tersebut bahkan diunggah oleh akun Instagram pribadi Raffi Ahmad @raffinagita1717. Dalam unggahan itu, Raffi didampingi adik iparnya, Jeje Govinda yang diduga sebagai bakal calon Wakil Bupati Bandung Barat.
"Sampurasun Jawa Barat, Gaskeun Bandung Barat," bunyi caption yang disertakan Raffi Ahmad, dilansir dari akun @raffinagita1717 pada Senin (24/6/2024).
Penggunaan gelar ‘Haji’ yang ada di depan nama Raffi Ahmad menjadi sorotan. Warganet menilai, penggunaan gelar tersebut hanya akal-akalan untuk mendapatkan simpati masyarakat jelang Pilkada Serentak 2024.
"Aa nggak usah dikasih haji, baru naik haji nggak ada istilah gelar Pak Haji & Bu Haji," tulis salah satu warganet.
"Pakai gelar haji buat masuk politik dong," sambung warganet lainnya.
Menilik hal tersebut, menarik kiranya menelusuri asal-usul pemakaian gelar haji di Indonesia. Lantas bagaimana sejarahnya? Berikut ulasannya.
Asal-usul gelar Haji di Indonesia
Menurut buku ‘Haji: Ibadah yang mengubah Sejarah Nusantara’ karya Kyota Hamzah, gelar haji di Indonesia merupakan tradisi yang pertama kali diterapkan pada 1916.
Mundur jauh ke belakang, tepatnya pada 1859, pemberian gelar haji di Indonesia diinisiasi oleh pemerintah kolonial Belanda.
Hal ini lantaran orang-orang yang mampu pergi haji dianggap lebih tinggi derajatnya, seperti ulama dan pejabat.
Menurut Belanda, ketika itu kalangan ulama dan pejabat adalah orang-orang yang memiliki pengaruh sehingga mudah didengar oleh masyarakat.
Inilah yang menjadi kekhawatiran Belanda. Mereka menganggap pengaruh yang dimiliki para haji dapat memicu pemberontakan terhadap pemerintah kolonial.
Karena itulah, gerak-gerik orang-orang yang sudah berhaji perlu diawasi, sekiranya ada perbedaan pendapat dengan pemerintah kolonial.
Pemerintah Hindia Belanda lalu membuat aturan khusus untuk Jemaah haji di Indonesia, yang isinya memberikan penanda khusus bagi mereka yang sudah pergi haji.
Melalui peraturan ini, mereka yang sudah bergelar haji, wajib mengenakan pakaian khusus, berupa serban, jubah dan peci warna putih.
Tak hanya itu, gelar ‘Haji’ juga harus disematkan di namanya, agar petugas mudah mengawasi gerak-gerik mereka di tengah masyarakat.
Lebih luas dari itu, peraturan yang dibuat Belanda itu juga mewajibkan masyarakat melaporkan siapa saja yang akan berangkat maupun yang baru pulang menunaikan ibadah haji.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Nagita Slavina Didoakan Istikamah Berhijab: Auranya Makin Cerah
-
Sebutan Haji saat Lamaran Thariq Halilintar-Aaliyah Masaid Tuai Kecaman, Mamah Dedeh: Itu Kesombongan
-
Kronologi Raker Komisi VIII, Bukti Kemenag Langgar Aturan Soal Pembagian Kuota Haji
-
Geni Faruk Ngotot Thariq Halilintar Sudah Haji Sejak Usia 2 Bulan, Ekspresi Atta Disorot: Kayak Malu Dengernya
-
Ayah Atta Halilintar Protes Gelar Haji Anaknya Tak Disebut Saat Thariq Halilintar Lamaran, Memangnya Wajib?
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Terkini
-
5 Cushion dengan Refill yang Lebih Hemat dan Praktis Mulai Rp70 Ribuan
-
Cara Daftar Mudik Gratis BTN 2026 dan Info Detail Perjalanan
-
Kronologi Pelecehan Seksual Sutradara terhadap Anak di Bawah Umur Berkedok Casting Film
-
Jadwal Buka Puasa Semarang Hari Ini 24 Februari 2026, Cek Panduan Resmi Kemenag
-
Mengapa Harus Reapply Sunscreen? Ini 3 Rekomendasi Produknya
-
Cara Mengubah Jadwal Tiket Kereta Api dengan Mudah dan Cepat, Ini Syaratnya
-
6 Lokasi Penukaran Uang Baru Kas Keliling Pintar BI di Jogja, Jangan Sampai Kehabisan
-
Libur Sekolah Lebaran 2026 Berapa Hari? Cek Keputusan Resminya di Sini
-
Beda Pendidikan Dwi Sasetyaningtyas dan Arya Iwantoro, Pasangan Alumni LPDP Terancam Blacklist
-
Apa Sanksi bagi Penerima Beasiswa LPDP yang Tidak Pulang ke Indonesia?