Suara.com - Anggota 4 Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, Haerul Saleh diduga terlibat dalam kasus pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan audit keuangan Kementerian Pertanian (Kementan). Hal tersebut terungkap pada persidangan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan pemerasan terhadap para pejabat eselon Kementan.
Sosok Haerul Saleh disebut dalam persidangan pernah bertemu secara empat mata dengan SYL. Dari pertemuan yang terjadi, muncul permintaan dana sebesar Rp 12 miliar untuk mengkondisikan laporan audit keuangan Kementan agar bisa mendapat predikat WTP.
Sejak saat itu, terjalin komunikasi secara intens antara anak buah Haerul Saleh yang merupakan seorang auditor BPK bernama Victor dan Dirjen PSP dengan salah seorang pejabat Kementan. Dari fakta yang diungkap dalam persidangan SYL itu, diketahui pula uang sejumlah Rp5 miliar mengalir untuk menkondisikan audit keuangan Kementan.
Atas temuan fakta terbaru dalam sidang SYL ini, tugas dan kewenangan anggota 4 BPK RI pun jadi sorotan. Untuk mengetahui lebih jelasnya, mari simak ulasan berikut ini.
Tugas dan Kewenangan Anggota 4 BPK RI
Melansir dari situs resmi BPK, berikut adalah tugas dan kewenangan anggota BPK RI:
1. Ketua (merangkap Anggota)
• Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara umum bersama dengan Wakil Ketua.
• Tugas dan wewenang yang berkaitan dengan kelembagaan BPK.
• Hubungan kelembagaan dalam negeri dan luar negeri.
• Pembinaan pemeriksaan investigatif bersama dengan Wakil Ketua.
Baca Juga: Dengan Suara Bergetar, SYL Klaim Rumahnya Masih Kebanjiran dan Tak Bisa Disogok Orang
• Pembinaan tugas Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara bersama dengan Wakil Ketua.
Adapun objek tugas dan wewenang ketua BPK yang merangkap jadi anggota adalah pelaksana BPK dan para pemangku kepentingan.
2. Wakil Ketua (merangkap Anggota)
• Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara umum bersama dengan Ketua.
• Pembinaan tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, dan Inspektorat Utama.
• Proses Majelis Tuntutan Perbendaharaan.
• Pembinaan pemeriksaan investigatif bersama dengan Ketua; dan
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
-
Selamat Jalan Eyang Meri, Pendamping Setia Sang Jenderal Jujur Kini Beristirahat dengan Damai
Terkini
-
Umur 40 Cocoknya Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 7 Pilihan yang Bikin Awet Muda dan Fresh
-
5 Bedak Tabur untuk Kulit Kering Harga Terjangkau, Semua di Bawah Rp100 Ribu
-
Apakah Retinol dan Vitamin C Bisa Dipakai Bersamaan? Ini 3 Bahan Aktif yang Tak Boleh Digabung
-
Apakah Sepatu Sneakers Bisa untuk Lari? Awas Cedera, Ini Rekomendasi Running Shoes yang Aman
-
Paradoks Pekerja Indonesia: Paling Bahagia se-Asia Pasifik, Tapi Diam-Diam Banyak yang Burnout
-
5 Micellar Water di Indomaret yang Ampuh Hapus Makeup Waterproof, Tak Bikin Perih Mata
-
5 Rekomendasi AC Portable Low Watt: Hemat Listrik dan Praktis untuk Rumah
-
Stop Kasih Cokelat! Ini 10 Ide Hadiah Valentine Unik Dijamin Anti-Mainstream
-
Begini Cara Mengakses Dokumen Epstein Resmi, Lengkap 3 Juta Halaman
-
5 Parfum Lokal Dupe Parfum High End yang Tahan Lama, Harga Lebih Bersahabat