Suara.com - Anggota 4 Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, Haerul Saleh diduga terlibat dalam kasus pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan audit keuangan Kementerian Pertanian (Kementan). Hal tersebut terungkap pada persidangan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan pemerasan terhadap para pejabat eselon Kementan.
Sosok Haerul Saleh disebut dalam persidangan pernah bertemu secara empat mata dengan SYL. Dari pertemuan yang terjadi, muncul permintaan dana sebesar Rp 12 miliar untuk mengkondisikan laporan audit keuangan Kementan agar bisa mendapat predikat WTP.
Sejak saat itu, terjalin komunikasi secara intens antara anak buah Haerul Saleh yang merupakan seorang auditor BPK bernama Victor dan Dirjen PSP dengan salah seorang pejabat Kementan. Dari fakta yang diungkap dalam persidangan SYL itu, diketahui pula uang sejumlah Rp5 miliar mengalir untuk menkondisikan audit keuangan Kementan.
Atas temuan fakta terbaru dalam sidang SYL ini, tugas dan kewenangan anggota 4 BPK RI pun jadi sorotan. Untuk mengetahui lebih jelasnya, mari simak ulasan berikut ini.
Tugas dan Kewenangan Anggota 4 BPK RI
Melansir dari situs resmi BPK, berikut adalah tugas dan kewenangan anggota BPK RI:
1. Ketua (merangkap Anggota)
• Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara umum bersama dengan Wakil Ketua.
• Tugas dan wewenang yang berkaitan dengan kelembagaan BPK.
• Hubungan kelembagaan dalam negeri dan luar negeri.
• Pembinaan pemeriksaan investigatif bersama dengan Wakil Ketua.
Baca Juga: Dengan Suara Bergetar, SYL Klaim Rumahnya Masih Kebanjiran dan Tak Bisa Disogok Orang
• Pembinaan tugas Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara bersama dengan Wakil Ketua.
Adapun objek tugas dan wewenang ketua BPK yang merangkap jadi anggota adalah pelaksana BPK dan para pemangku kepentingan.
2. Wakil Ketua (merangkap Anggota)
• Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara umum bersama dengan Ketua.
• Pembinaan tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, dan Inspektorat Utama.
• Proses Majelis Tuntutan Perbendaharaan.
• Pembinaan pemeriksaan investigatif bersama dengan Ketua; dan
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
6 Sepatu Skechers Diskon di Sports Station, Sepatu Anak Mulai Rp200 Ribuan
-
6 Shio yang Diprediksi Hoki dan Mendapat Keberuntungan Finansial pada 24 Maret 2026
-
Starbucks dan Harry Potter Bersatu! Rasakan Keajaiban Bubble Meledak Ala Honeydukes di Menu Baru Ini
-
Jangan Bingung Cari Mushola Saat Kulineran di PIK: Ini Titik Lokasi Strategis yang Wajib Kamu Tahu
-
5 Tips Agar Opor Ayam Tidak Cepat Basi untuk Stok Hidangan Keluarga
-
Arti Syawalan dan Sejarah Tradisi Kupatan di Jawa
-
Hindari Macet, Kapan Waktu Terbaik Berangkat Arus Balik agar Sampai di Jakarta Pagi Hari?
-
Promo Superindo Terbaru 24 Maret: Susu, Frozen Food, dan Aneka Isi Kulkas Diskon hingga 35 Persen
-
5 Minuman untuk Menurunkan Kolesterol Secara Alami Setelah Lebaran
-
4 Zodiak Paling Berkilau dan Banjir Rezeki di 24 Maret 2026