• Pembinaan tugas Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara bersama dengan Ketua.
Sama seperti ketua BPK, objek tugas dan wewenang wakil ketua BPK yang merangkap jadi anggota adalah pelaksana BPK dan para pemangku kepentingan.
3. Anggota I
• Melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan
• Memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif.
4. Anggota II
• Melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan
• Memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif.
5. Anggota III
• Melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan
• Melaksanakan koordinasi pemeriksaan investigatif.
6. Anggota IV
Sementara itu, tugas dan kewenangan anggota 4 BPK RI seperti halnya yang diemban Haerul Saleh yaitu:
Baca Juga: Dengan Suara Bergetar, SYL Klaim Rumahnya Masih Kebanjiran dan Tak Bisa Disogok Orang
• Melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan
• Memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif.
Adapun objek tugas dan wewenang anggota IV BPK RI adalah:
• Kemenko Bidang Kemaritiman
• Kementerian Pertanian
• Kementerian Kelautan dan Perikanan
• Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
• Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
• Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
• Badan Pengatur Hilir Migas
• Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
• Lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut di atas.
7. Anggota V
• Melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
• Melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah; dan
• Memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif.
8. Anggota VI
• Melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
• Melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah; dan
• Memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif.
9. Anggota VII
• Melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
• Pemeriksaan investigatif.
Syarat Jadi Anggota 4 BPK RI
Untuk bisa dipilih menjadi Anggota BPK RI, calon anggota harus memenuhi syarat yang telah diatur dalam Pasal 13 UU No. 15 Tahun 2006. Usai memenuhi seluruh persyaratan tersebut, sesuai dengan Pasal 14 UU No. 15 Tahun 2006 selanjutnya calon Anggota BPK akan dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan dari DPD.
Demikian tadi ulasan tentang tugas dan kewenangan anggota 4 BPK RI. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali