Suara.com - Anggota DPRD Lampung Tengah bernama M Saleh Mukadam ditetapkan sebagai tersangka penembakan seorang warga bernama Salam. Mantan Sekretaris di Komisi III DPR ini tak sengaja meluncurkan tembakan yang menewaskan warga.
Peristiwa ini bermula saat Saleh hendak meluncurkan tembakan sebagai bagian prosesi adat pernikahan warga setempat. Naas, peluru yang ditembakkan Saleh justru bersarang ke seorang warga yang langsung tewas di tempat.
Korban terkena tembakan di kening bagian kanan. Usut punya usut, pria yang terdaftar sebagai pengurus DPP Gerindra ini ternyata memiliki empat unit senjata api ilegal yang tidak diketahui surat kepemilikannya.
Saleh sendiri mengaku bahwa senjata miliknya hanya digunakan untuk acara adat Begawi di Lampung. Kendati demikian, kepolisian setempat hingga sekarang masih melakukan penyelidikan lanjutan.
Profil M Saleh Mukadam
Muhammad Saleh Mukadam lahir di Mataram Ilir, 13 Mei 1985 lalu. Ia kini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Lampung tengah dari Fraksi Gerindra. Pria berusia 39 tahun ini juga merupakan Ketua Komisi IV DPRD Lampung Tengah.
Pada Pemilu bulan Februari 2024 lalu, M. Saleh kembali terpilih sebagai wakil rakyat dengan total dukungan 6.327 suara.
Di usianya yang masih kurang dari 40 tahun, sosoknya sudah mencatatkan harta kekayaan kurang lebih Rp987.324.355 atau sekitar Rp987 juta.
Jadi tersangka penembakan
Baca Juga: 4 Novel yang Bercerita Seputar Asmara sebelum Pernikahan, Banyak Konflik!
Kasus penembakan ini berawal ketika M. Saleh diundang sebagai tokoh setempat untuk hadir ke pernikahan di Desa Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah.
Dalam pernikahan tersebut memang digelar tradisi tembakan ke udara. Sebagai tokoh masyarakat, M. Saleh pun melakukannya.
Sayang, peluru tersebut justru mengenai korban yang duduk berhadapan kurang lebih 15–20 meter dari M. Saleh. Menurut pengakuan pelaku, ia tidak tahu bahwa pistolnya telah diisi peluru.
Jika dilihat dari kronologi tersebut, M. Saleh akan mendapatkan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Hukuman ini sesuai dengan Pasal 359 Ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Demikian infromasi mengenai profil M. Saleh Mukadam, anggota DPRD yang jadi tersangka penembakan ketika ditunjuk jadi penembak di acara adat pernikahan
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
-
4 Novel yang Bercerita Seputar Asmara sebelum Pernikahan, Banyak Konflik!
-
Anggota DPRD Tembak Mati Warga Di Pesta Nikah Terancam 20 Tahun Penjara
-
Denny Caknan & Bella Bonita Rayakan Anniversary Pernikahan Pertama, Banjir Doa dan Hujatan Netizen
-
Warga Lamteng Tewas Tertembak Anak Buah Prabowo Saat Pesta Adat, Langsung Jadi Tersangka
-
Viral, Video Pernikahan di Pontianak Tutup Jalan Umum, Pengendara Motor Nyaris Tak Bisa Lewat
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan