Dijelaskan dalam kitab Adab Az-Zifaf, Syeikh Al Albani menyebut bahwa tradisi tukar cincin pada dasarnya warisan dari orang Barat.
Sebagian ulama memang ada yang meyakini budaya dan agama merupakan hal yang berbeda, sehingga umat muslim diberi kelonggaran untuk mengadopsi tradisi termasuk tukar cincin, dengan catatan sejauh ada maslahat dan tak melanggar syari'at Islam.
Tetapi seperti dijelaskan Prof KH Ahmad Zahro dalam buku Fiqih Kontemporer 3, tradisi tukar cincin bisa jadi haram atau dilarang bila calon suami menyentuh memegang tangan calon istri saat prosesi tukar cincin tersebut.
Sebab status dari pasangan tersebut tetaplah pasangan yang urung diikat dengan pernikahan yang syar'i sehingga mereka tak bisa leluasa untuk melakukan tindakan sebagaimana layaknya suami istri seperti berpegangan tangan, atau berduaan sekalipun.
Oleh karenanya anggapan yang menyebut bahwa seorang tunangan laki-laki mempunyai setengah kewajiban dari calon istrinya merupakan pandangan yang salah kaprah karena tak memiliki dasar.
Dengan kata lain orang yang bertunangan tak memiliki kewajiban maupun hak untuk memberi dan mendapatkan nafkah baik lahir berupa sandang, pangan, papan serta batin.
Tetapi bila yang dimaksud adalah kewajiban menjaga janji atau kesepakatan bersama atau menjaga nama baik satu dengan lainnya maka itu kewajiban setiap orang selama hal itu tak bertentangan dengan norma dan hukum agama.
Hukum Tunangan Menurut Syari'at Islam
Mengutip dari Firman Arifandi dalam bukunya Serial Hadits 3: Melamar dan Melihat Calon Pasangan, dijelaskan bahwa hukum tunangan merupakan sesuatu yang mubah menurut jumhur ulama dan tak sampai menjadi wajib. Dasarnya sebagaimana dijelaskan dalam Quran surah Al Baqarah ayat 235.
Baca Juga: September 2024: Paus Fransiskus Bawa Misi Toleransi ke Indonesia
Artinya: "Dan tak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia kecuali sekadar mengucapkan kepada mereka perkataan yang ma'ruf. Dan janganlah kamu ber'azam atau bertetap hati dengan beraqad nikah sebelum habis 'ddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-NYA dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun dan Maha Penyantun"
Sementara menurut Mazhab Asy-Syafi'iyah yang disunnahkan adalah Khitbah bukan tunangan. Hal itu seperti dicontohkan Rasulullah saat sebelum menikahi secara sah Aisyah dan Hafshah radhiyallahuanhuma.
Aturan Tunangan dalam Islam
Oleh karenanya sebagai tradisi, tunangan perlu diatur dan diberi rambu-rambu agar tak bertentangan dengan syari'at Islam diantaranya;
Pertama: Laki-laki dan perempuan yang telah tunangan tak boleh melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum agama Islam seperti bersentuhan, berduaan atau bahkan tinggal serumah. Ini seperti yang ditegaskan dalam hadits Nabi Muhammad SAW
"Dari Ibnu Abbas (diriwayatkan) dari Nabi SAW, beliau bersabda: Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya" [HR. al Bukhari dan Muslim]
Berita Terkait
-
Selama Ini Enji Tidak Bisa Bertemu dengan Bilqis? Berharap Lettu Fardhana Bisa Jadi 'Jembatan'
-
Ini Barang-Barang yang Dikembalikan Ayu Ting Ting ke Muhammad Fardhana Setelah Batal Nikah
-
Gak Kalah Moncer dari Lettu Fardana, Ini Pekerjaan Adit Jayusman yang Lebih Dulu Dihempas Ayu Ting Ting
-
Hard Gumay Ungkap Alasan Lebih Pilih Dewi Perssik daripada Ayu Ting Ting, Ternyata soal Keturunan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
5 Sunscreen Non Comedogenic untuk Flek Hitam Usia 45 Tahun ke Atas
-
Ini 7 Bahaya Menghirup Gas Nitrous Oxide Tabung Whip Pink yang Viral
-
12 Ramalan Shio Terbaru 25 Januari 2026 Tentang Keuangan, Cinta, dan Sial
-
Ruang Bermain yang Bisa Bergerak di Tengah Kota
-
5 Deker Lutut untuk Atasi Nyeri Sendi pada Lansia, Mulai dari Rp80 Ribuan
-
5 Rekomendasi Azarine Sunscreen Terbaik untuk Kebutuhan Kulit Kamu
-
Jelang Ramadan 2026, Ini 6 Tren Modest Fashion versi Jenama Lokal di Bazar
-
5 RoadBike Murah Keren Mulai 1 Jutaan, Solusi Anti Stres Tanpa Bikin Kere
-
5 Merek Gula Rendah Kalori Murah untuk Diabetes dan Diet, Bisa Ditemukan di Supermarket
-
5 Sunscreen Broad Spectrum untuk Cegah Kerutan dan Flek Hitam, Mulai dari Rp30 Ribuan