Dijelaskan dalam kitab Adab Az-Zifaf, Syeikh Al Albani menyebut bahwa tradisi tukar cincin pada dasarnya warisan dari orang Barat.
Sebagian ulama memang ada yang meyakini budaya dan agama merupakan hal yang berbeda, sehingga umat muslim diberi kelonggaran untuk mengadopsi tradisi termasuk tukar cincin, dengan catatan sejauh ada maslahat dan tak melanggar syari'at Islam.
Tetapi seperti dijelaskan Prof KH Ahmad Zahro dalam buku Fiqih Kontemporer 3, tradisi tukar cincin bisa jadi haram atau dilarang bila calon suami menyentuh memegang tangan calon istri saat prosesi tukar cincin tersebut.
Sebab status dari pasangan tersebut tetaplah pasangan yang urung diikat dengan pernikahan yang syar'i sehingga mereka tak bisa leluasa untuk melakukan tindakan sebagaimana layaknya suami istri seperti berpegangan tangan, atau berduaan sekalipun.
Oleh karenanya anggapan yang menyebut bahwa seorang tunangan laki-laki mempunyai setengah kewajiban dari calon istrinya merupakan pandangan yang salah kaprah karena tak memiliki dasar.
Dengan kata lain orang yang bertunangan tak memiliki kewajiban maupun hak untuk memberi dan mendapatkan nafkah baik lahir berupa sandang, pangan, papan serta batin.
Tetapi bila yang dimaksud adalah kewajiban menjaga janji atau kesepakatan bersama atau menjaga nama baik satu dengan lainnya maka itu kewajiban setiap orang selama hal itu tak bertentangan dengan norma dan hukum agama.
Hukum Tunangan Menurut Syari'at Islam
Mengutip dari Firman Arifandi dalam bukunya Serial Hadits 3: Melamar dan Melihat Calon Pasangan, dijelaskan bahwa hukum tunangan merupakan sesuatu yang mubah menurut jumhur ulama dan tak sampai menjadi wajib. Dasarnya sebagaimana dijelaskan dalam Quran surah Al Baqarah ayat 235.
Baca Juga: September 2024: Paus Fransiskus Bawa Misi Toleransi ke Indonesia
Artinya: "Dan tak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia kecuali sekadar mengucapkan kepada mereka perkataan yang ma'ruf. Dan janganlah kamu ber'azam atau bertetap hati dengan beraqad nikah sebelum habis 'ddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-NYA dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun dan Maha Penyantun"
Sementara menurut Mazhab Asy-Syafi'iyah yang disunnahkan adalah Khitbah bukan tunangan. Hal itu seperti dicontohkan Rasulullah saat sebelum menikahi secara sah Aisyah dan Hafshah radhiyallahuanhuma.
Aturan Tunangan dalam Islam
Oleh karenanya sebagai tradisi, tunangan perlu diatur dan diberi rambu-rambu agar tak bertentangan dengan syari'at Islam diantaranya;
Pertama: Laki-laki dan perempuan yang telah tunangan tak boleh melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum agama Islam seperti bersentuhan, berduaan atau bahkan tinggal serumah. Ini seperti yang ditegaskan dalam hadits Nabi Muhammad SAW
"Dari Ibnu Abbas (diriwayatkan) dari Nabi SAW, beliau bersabda: Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya" [HR. al Bukhari dan Muslim]
Berita Terkait
-
Selama Ini Enji Tidak Bisa Bertemu dengan Bilqis? Berharap Lettu Fardhana Bisa Jadi 'Jembatan'
-
Ini Barang-Barang yang Dikembalikan Ayu Ting Ting ke Muhammad Fardhana Setelah Batal Nikah
-
Gak Kalah Moncer dari Lettu Fardana, Ini Pekerjaan Adit Jayusman yang Lebih Dulu Dihempas Ayu Ting Ting
-
Hard Gumay Ungkap Alasan Lebih Pilih Dewi Perssik daripada Ayu Ting Ting, Ternyata soal Keturunan
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
Terkini
-
5 Pompa Air dengan Daya Hisap 20 Meter yang Awet dan Berkualitas
-
IN2MOTIONFEST 2025 Sukses Hadirkan 90.955 Pengunjung dan Transaksi Lebih dari Rp16,2 Miliar
-
20 Pantun Hari Sumpah Pemuda yang Penuh Semangat, Pas untuk Caption Anak Muda!
-
7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
-
Hotman Paris Lirik Raisa Jadi Aspri, Berapa Gajinya? Dapat Bonus dan Fasilitas Menggiurkan
-
Zodiak 28 Oktober Cocok dengan Apa? Ini Pasangan yang Paling Klop
-
7 Sabun Mandi Murah Khusus Kulit Kering yang Bisa Dibeli di Indomaret, Bye Kulit Bersisik!
-
6 Shio Paling Beruntung Hari Ini, 28 Oktober 2025: Siapa Saja yang Dapat Rezeki Nomplok?
-
7 Serum untuk Flek Hitam Membandel Usia 30 Tahun ke Atas yang Aman dan Ampuh
-
5 Shio Paling Hoki 28 Oktober 2025, Siapa yang Dapat Kejutan Rezeki Hari Ini?