Suara.com - Terbit Rencana Perangin Angin kini bernasib mujur usai divonis bebas atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sang mantan Bupati Langkat tersebut sempat terancam 14 tahun penjara usai aparat keamanan menemukan kerangkeng manusia di kawasan kediamannya.
Namun kini tiba-tiba, majelis hakim memberi vonis bebas dan Terbit batal dipenjara. Pihak kejaksaan kini akhirnya turun tangan untuk memastikan agar Terbit bakal masuk bui.
Mari simak perjalanan kasus Bupati Langkat yang kini semakin hari semakin tampak bebas dari konsekuensi atas perbuatannya.
Berawal dari OTT KPK berujung penemuan kerangkeng manusia
Kasus Bupat Langkat bermula sebagai dugaan kasus korupsi, bukan TPPO. Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK sempat menyambangi kediaman Terbit Perangin Angin pada Januari 2022.
Kunjungan KPK tersebut diperuntukkan sebagai operasi tangkap tangan atas dugaan keterlibatan Terbit dalam suap pemberian paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Betapa terkejutnya para penyidik KPK ketika melihat kondisi rumah sang Bupati Langkat. Pasalnya kala itu, ditemukan sebuah kerangkeng yang digunakan untuk menahan manusia.
Terbit mengklaim bahwa kerangkeng tersebut digunakan sebagai tempat rehabilitasi para pencandu narkoba.
Hal itu sangat janggal lantaran Terbit tak mengantongi izin maupun wewenang untuk mengelola rehabilitasi.
Tak hanya pidana korupsi, Terbit perangin-angin akhirnya juga disangkakan pasal Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Penyidik juga sempat menemukan bahwa ada sosok tahanan di kerangkeng tersebut yang meninggal dunia, sehingga Terbit juga disangkakan pasal Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352, dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 170 KUHP. Ia akhirnya terancam bakal mendekam di penjara selama 14 tahun.
Tak terbukti melakukan TPPO
Akhirnya tiba juga detik-detik Terbit Perangin Angin menerima vonis untuk kasus kerangkeng manusia.
Tak disangka, majelis hakim akhirnya memvonis Terbit Perangin Angin bebas dan tak terbukti terlibat perdagangan manusia.
Berita Terkait
-
Vonis Bebas Eks Bupati Langkat Cederai Keadilan Korban, Komnas HAM: Langgengkan Impunitas Aktor Negara.
-
Fakta-fakta Eks Bupati Langkat Lolos Dari Tuntutan 14 Tahun Penjara Di Kasus 'Kerangkeng Manusia'
-
Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas Kasus Kerangkeng Manusia, Jaksa Kasasi
-
KPK Sita Uang Rp 22 Miliar dari Rekening Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
Terkini
-
IHH Healthcare Malaysia Terus Perluas Kehadiran di Indonesia
-
Fakta Mengerikan di Balik Penembakan Thailand: Pelaku Sudah Belajar Senjata 2 Tahun
-
Catat Tanggalnya! Ada Diskon dan Voucher Belanja Melimpah dari BRI di Outlet Ini
-
Mendikdasmen: Hard Skills Saja Tak Cukup, Ini Keterampilan Utama yang Wajib Dikuasai Gen Z!
-
Review Dream To You: Romansa Hangat Cinta Pertama, Luka dan Impian
-
Kota Makin Padat, Banjir Mengintai: Akademisi Soroti Teknologi Pengendalian Air di PIK2
-
Gen Z Fasih Bahasa Inggris, tapi Makin Asing dengan Bahasa Ibu, Mengapa?
-
3,28 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Tol Banyumanik, Negara Berpotensi Rugi Rp3,17 Miliar
-
Menjelang Snoopy Run 2026, Saatnya Menjelajah Dunia Peanuts Selama 54 Hari di Sini!
-
The Last House: Pesan Moral Mendalam tentang Hubungan Manusia dan Alam