Suara.com - Eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin akhirnya bisa menghirup udara segar setelah Majelis Hakim PN Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya pada Senin (8/7/2024).
Terbit Rencana Perangin Angin divonis bebas dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Padahal diketahui ada kerangkeng manusia di kediamannya.
Berikut fakta-fakta kasus kerangkeng manusia Terbit Rencana Perangin Angin:
1. Divonis Tidak Bersalah
Majelis Hakim PN Stabat memvonis terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin tidak terbukti bersalah dalam kasus TPPO.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata hakim Ketua Andriansyah saat membacakan vonis di PN Stabat, Senin.
2. Hakim Minta Martabat Terdakwa Dipulihkan
Dalam amar putusannya, majelis hakim meminta agar hak serta harkat martabat terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dalam perkara ini dipulihkan.
3. Dituntut 14 Tahun Penjara
Baca Juga: Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas Kasus Kerangkeng Manusia, Jaksa Kasasi
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Terbit Rencana Perangin Angin dituntut pidana penjara selama 14 tahun atas dugaan TPPO.
“Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 2 Jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” kata Kasi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun pada Kamis (6/6/2024).
4. Penemuan Kerangkeng Manusia
Diketahui, pada 19 Januari 2022 lalu, Terbit Rencana Perangin Angin kedapatan memiliki kerangkeng manusia di rumahnya.
Kerangkeng tersebut diduga digunakan untuk ‘memenjarakan’ pekerja kebun kelapa sawit miliknya. Namun, Terbit mengklaim kerangkeng itu adalah sel untuk membina pelaku penyalahgunaan narkoba.
5. Kerangkeng Tak Berizin
Berita Terkait
-
Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas Kasus Kerangkeng Manusia, Jaksa Kasasi
-
KPK Sita Uang Rp 22 Miliar dari Rekening Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin
-
Disorot New York Times, Melihat Lagi Jejak Jahat Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin
-
Hasil Investigasi New York Times Bongkar Kejinya Eks Bupati Langkat: Perbudakan Berkedok Rehabilitasi
-
Geledah Rumah Mantan Bupati Langkat Terbit Perangin Angin, KPK Temukan Ini
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia
-
Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran
-
Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite
-
Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas
-
Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat
-
'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri
-
Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut
-
Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar
-
Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan
-
12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta