Suara.com - Perdebatan tentang bolehkah harta gono-gini dijual mendadak muncul di publik usai Oki Agustina mensomasi mantan suaminya, Gunawan Dwi Cahyo yang menjual mobil sang anak tanpa izinnya.
“Memang dari awal saya udah bilang jangan (digadaikan) karena dia butuh uang karena saya nggak mau ke depanya kamu nggak bisa bayar karena ini mobil Miro (anak mereka),” ujar Oki Agustina.
Namun, pada akhirnya Oki hanya bisa mengatakan “terserah” karena Gunawan terus memaksa. Pesepakbola tersebut juga mengatakan bahwa ia sudah mendapat restu dari sang anak.
Melalui pengacaranya, Sunan Kalijaga, Gunawan juga meminta Oki untuk tidak bergerak terlalu jauh dan ingin permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Akan tetapi, bagaimana sebenarnya pandangan hukum dan agama terkait dengan penjualan harta gono-gini milik anak keduanya tersebut?
Bolehkah harta gono-gini dijual?
Dalam Islam, hukum menjual harta gono-gini atau harta bersama antara suami istri dapat menjadi perdebatan. Secara umum, prinsipnya adalah bahwa harta yang diperoleh selama pernikahan adalah milik bersama, kecuali jika ada kesepakatan yang jelas untuk memisahkan harta tersebut
Nabi Muhammad SAW bersabda, "Tidak halal harta seorang muslim yang terpercaya kecuali dengan kerelaan hatinya." Hal ini menegaskan pentingnya persetujuan dalam segala transaksi, termasuk penjualan harta bersama.
Sementara itu, jika dilihat dari sisi hukum, aturan harta gono-gini telah tertuang dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Baca Juga: Sumber Penghasilan Gunawan Dwi Cahyo, Eks Pemain Timnas Kini Gadai Mobil untuk Biaya Operasi
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama suami istri, kecuali ada perjanjian sebaliknya.
Itu artinya, Anda perlu memperhatikan bahwa penjualan harta gono-gini memerlukan persetujuan dari kedua belah pihak, karena keduanya memiliki hak atas harta tersebut
Jika salah satu pihak menjual tanpa izin dari pihak lain, tindakan tersebut dapat dipertanyakan secara hukum. Mungkin, inilah salah satu alasan mengapa mantan istri Pasha Ungu tersebut mengajukan somasi.
Selain itu, Pasal 37 KUHPerdata Indonesia telah mengatur bahwa setiap suami atau istri dapat mengatur secara tertulis mengenai pemisahan harta gono-gini. Namun, hal ini harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan dan tanpa merugikan pihak lain.
Dengan begitu, baik secara hukum maupun agama, menjual harta gono-gini boleh-boleh saja dilakukan asalkan mendapat persetujuan dari kedua belah pihak.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
-
Sumber Penghasilan Gunawan Dwi Cahyo, Eks Pemain Timnas Kini Gadai Mobil untuk Biaya Operasi
-
Gunawan Dwi Cahyo Sakit Apa? Pendapatan Menurun Sampai Gadai Mobil untuk Operasi
-
Cerai dengan Istri, Eks Pemain Timnas Indonesia Gadai Mobil untuk Biaya Operasi
-
Berapa Gaji Gunawan Dwi Cahyo? Eks Suami Okie Agustina sampai Gadai Mobil untuk Operasi
-
Mantan Pemain Persija Kesulitan Ekonomi, Rela Gadai Mobil Demi Biayai Pengobatan
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
-
5 Shio yang Bakal Ketiban Rezeki Nomplok pada 1 Februari 2026
-
Dari Lapangan ke Lifestyle: Sepatu Tenis Makin Jadi Statement Gaya Hidup Aktif
-
Furnitur Lokal Naik Kelas, Siap Jadi Bagian dari Tren Desain Global
-
4 Sabun Cuci Muka Viva untuk Lawan Penuaan Dini, Mulai Rp15 Ribuan Saja
-
Daftar Tanggal Merah, Hari Libur Nasional, dan Cuti Bersama di Februari 2026
-
5 Moisturizer Bakuchiol Lokal, Cocok untuk Cegah Kerutan Wanita Usia 41 Tahun ke Atas
-
KUIS: Mental Health Check-in Kamu Lagi di Fase Apa?
-
5 Rekomendasi Sepeda Ban Besar yang Nyaman dan Mudah Dikendarai Lansia
-
Apa Manfaat Whip Pink yang Beredar di Pasaran? Pahami Kegunaannya