Suara.com - Mamah Dedeh tengah disorot usai diketahui telah menunaikan ibadah haji sebanyak 33 kali. Hal ini terungkap saat ia menjadi tamu undangan di acara tedhak siten anak kedua Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, Azzura.
Dalam kesempatan itu, Atta bertanya seputar ibadah haji yang belum lama ini ia jalani. Di sisi lain haji yang dilakukan lebih dari satu kali hukumnya bisa makruh. Benarkah demikian? Berikut informasinya yang telah terangkum.
Hukum Haji Lebih dari Sekali
Dalam syariat Islam, tidak ada larangan untuk yang ingin pergi haji berkali-kali. Bagi yang mampu, menunaikan ibadah haji memanh diwajibkan hanya satu kali seumur hidup dan apabila lebih dari itu hukumnya sunnah.
الْحَجُّ مَرَّةً، فَمَنْ زَادَ فَهُوَ تَطَوُّعٌ
Artinya: “Kewajiban haji itu satu kali. Barang siapa yang menambah lebih dari sekali maka hukumnya sunnah” (HR. Ahmad)
Haji berkali-kali disunahkan jika dilaksanakan dengan penuh keikhlasan dan bukan dijadikan ajang untuk membanggakan diri. Sebelum melaksanakan haji sunah ini juga perlu untuk mempertimbangkan skala prioritas.
Di mana memilih mana ibadah sunnah yang lebih utama ketika ada dua pilihan. Langkah ini kerap dikritik Imam Al-Ghazali melalui Ihya Ulumuddin. Menurutnya, banyak ibadah yang lebih penting ketimbang haji berkali-kali.
وربما يحرصون على إنفاق المال في الحج فيحجوت مرة بعد أخرى وربما تركوا جيرانهم جياعا ولذلك قال ابن مسعود في آخر الزمان يكثر الحاج بلا سبب يهون عليهم السفر ويبسط لهم في الرزق ويرجعون محرومين مسلوبين يهوي بأحدهم بعيره بين الرمال والقفار وجاره مأسور إلى جنبه لا يواسيهِ
Baca Juga: DPR Bentuk Pansus Haji, MUI: Anggota Timwas DPR Kurang Literasi
Artinya: “Mereka bersikeras mengeluarkan harta untuk pergi haji berulang kali dan membiarkan tetangganya kelaparan. Ibnu Mas’ud berkata, ‘Pada akhir zaman, banyak orang naik haji tanpa sebab. Mudah bagi mereka melakukan perjalanan, rezeki mereka dilancarkan, tapi mereka pulang tidak membawa pahala dan ganjaran. Salah seorang mereka melanglang dengan kendaraannya melintasi sahara, sementara tetangganya tertawan di hadapannya tidak dihiraukannya.”
Sementara itu, menurut pakar fikih asal Irak, Ibrahim Yazid An-Nakhai, meski hadits Rasulullah menyebut haji yang kedua dan seterusnya adalah sunnah, namun hukum itu bisa berubah. Tepatnya jika tidak ada alasan yang tepat.
Kaidah usul fikih menyatakan hukum itu berlaku sesuai dengan ada atau tidaknya illat atau alasan. Atas dasar ini, menunaikan ibadah haji lebih dari sekali yang hukum asalnya sunah bisa berubah menjadi makruh.
Salah satu contohnya, apabila ada orang yang belum pergi haji dan ingin berangkat, namun gagal karena terbatasnya kuota. Kemudian di dalamnya terdapat orang yang sudah berhaji, maka hukumnya makruh.
Ulama sekaligus budayawan, K.H. A Mustofa Bisri atau yang akrab disapa Gus Mus mengungkap ibadah lain daripada haji lebih dari sekali. Ini terdapat dalam bukunya yang berjudul Fiqh Keseharian Gus Mus.
Dalam buku itu, Gus Mus menyatakan bahwa membantu fakir miskin, anak yatim, hingga membangun lembaga pendidikan, manfaatnya lebih luas. Ini lebih mulia ketimbang haji dua kali tapi untuk diri sendiri.
Berita Terkait
-
DPR Bentuk Pansus Haji, MUI: Anggota Timwas DPR Kurang Literasi
-
Baru Pulang Haji, Nagita Slavina Tampil Tanpa Jilbab Kena Julid: Mungkin Berhijabnya 40 Hari Saja
-
Dulu Diledek Ketinggalan Fuji dan Fadly, Frans Faisal Bongkar Motif Ikutan Beli Rumah
-
Bukan Artis, Ini Pekerjaan Geni Faruk: Pantas Pede Cerita Thariq Haji Usia 2 Bulan
-
Pamer Thariq Haji Usia 2 Bulan, Geni Faruk Ternyata Bergelar PhD
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
5 Moisturizer Ringan untuk Menenangkan Kulit Kemerahan, Sensitive Skin Friendly
-
Rahasia 26 Tahun Kino: Filosofi 'Synergy in Diversity' yang Mengubah Perbedaan Jadi Kekuatan Bisnis
-
5 Body Lotion di Alfamart untuk Kulit Kering, Murah Mulai Rp9 Ribuan
-
3 Toner AHA BHA untuk Menghilangkan Bekas Jerawat bagi Pemilik Kulit Kombinasi, Eksfoliasi Aman
-
Pet Kingdom & Paw Friends Berhasil Kumpulkan 13 Ton Makanan untuk 17 Shelter di Indonesia
-
3 Shio Paling Beruntung Selama Akhir Pekan 15-16 November 2025, Kamu Termasuk?
-
Kesenjangan Pendidikan di Desa Masih Lebar, Kolaborasi Program Beasiswa Ini Jadi Harapan Baru
-
5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Sekolah dan Aktivitas Sehari-hari, Mulai Rp300 Ribuan
-
5 Sunscreen untuk Anti Aging di Usia 30-an, Wajah Bebas Flek Hitam dan Kusam
-
5 Rekomendasi Shade Lipstik Timephoria untuk Bibir Hitam: Hasil Halus, Coverage Maksimal