Suara.com - Langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji disayangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mengemukakan bahwa petugas haji tahun ini sudah bekerja dengan baik, apalagi para jemaah juga mengapresiasi kinerja petugas haji.
"Saya melihat haji tahun ini jauh lebih baik dari tahun kemarin. Ini usai saya berdiskusi dan tanya ke beberapa pihak, dari segi prasarana dan pelayanan," kata pria yang akrab disapa Buya Anwar itu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Buya Anwar mengatakan bahwa penilaian yang dilakukan DPR menunjukkan masih kurangnya literasi Anggota Timwas DPR terhadap tahapan penyelenggaraan ibadah haji.
Senada dengan Buya Anwar, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Mustolih Siradj menyatakan penyelenggaraan haji oleh Kementerian Agama (Kemenag) dari tahun ke tahun semakin baik.
"Secara keseluruhan, penyelenggaraan haji tahun ini jauh lebih baik dibanding tahun sebelumnya," katanya.
Apabila masih ada kekurangan, Mustolih berpendapat bahwa hal tersebut manusiawi dan menjadi pekerjaan rumah yang harus sama-sama diselesaikan segera.
Ia kemudian menyoroti isu yang mencuat saat ini soal pergeseran atau pembagian kuota haji 2024 sebanyak 241 ribu jemaah untuk reguler dan khusus, setelah ada tambahan kuota 20 ribu.
Bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, terutama pada Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 64, Mustolih berpendapat bahwa yang dilakukan Kemenag tidak salah.
Baca Juga: Masih Ada Jemaah Haji Indonesia Sakit di Arab Saudi, Begini Kondisinya
Dalam pasal tersebut, pembagian kuota haji normal atau pokok sebenarnya sudah dijalankan oleh Kemenag.
"Secara regulasi Kemenag tidak salah. Dari aspek regulasi aman,” ucap dia.
Masih terkait pansus, ia menegaskan bahwa persoalan haji tidak termasuk kategori persoalan mendesak, strategis, dan berdampak luas, yang menyebabkan situasi sangat serius sehingga perlu ditangani secara komprehensif, utamanya bila mengacu pada UU MD3 (MPR, DPR, DPRD, dan DPD).
Menurutnya, secara substansial masih banyak isu lain yang lebih menggelisahkan publik dan lebih layak untuk dibentuk pansus oleh DPR, seperti kasus judi daring (online), penipuan daring, hingga pencurian data pribadi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu
-
Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat
-
Peneliti UGM: 60 Persen Tenaga Kerja Indonesia di Sektor Informal, Perlindungan Masih Lemah
-
Soroti Kasus Dokter Magang Meninggal Kelelahan, MGBKI Dorong Reformasi Sistem Internsip Nasional
-
Dokter Magang di Jambi Meninggal Diduga Kelelahan, MGBKI Kritik Adanya Kegagalan Sistem