Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, pemberian hak guna usaha (HGU) lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) kemungkinan bisa mencapai 190 tahun dalam dua siklus. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menarik investasi sebesar-besarnya. Ini dia kumpulan fakta Jokowi obral HGU 190 tahun demi tarik investor.
Suara.com - Melalui keterangan resminya, Jokowi menyatakan bahwa kebijakan terkait HGU tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan Undang-Undang IKN.
"(Aturan HGU) Itu sesuai dengan UU IKN yang ada. Kita ingin memang OIKN betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya baik investasi dalam negeri maupun investasi luar negeri," ungkap Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, dikutip pada Rabu (17/7/2024).
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut fakta di balik keputusan Jokowi "obral" HGU 190 tahun demi tarik investor:
1. Sedot Investor untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana di IKN
Jokowi menjelaskan, bahwa strategi investasi penting untuk dilakukan sebab Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) digunakan hanya untuk pembangunan infrastruktur dasar dan kawasan inti pemerintahan saja.
Sedangkan pembangunan sarana dan prasarana lainnya yang menunjang sebuah kawasan menjadi kota yang maju di IKN sumber dananya dari pihak swasta. Oleh sebab itu, investasi ke IKN perlu memiliki daya tarik yang besar untuk para investor.
"Yang dibangun dari APBN hanya kawasan inti, kawasan pemerintahan. Yang lainnya itu kita berharap kepada investasi, kepada investor baik dalam dan luar negeri," kata Jokowi.
2. Sudah Diatur dalam Perpres
Aturan tenggat waktu investasi di IKN tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang telah diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 11 Juli lalu.
Beleid tersebut menyatakan bahwa, pemerintah akan memberikan maksimal dua siklus hak pengelolaan tanah. Jika siklus pertama telah selesai, maka pemerintah dapat mempertimbangkan apakah pelaku usaha diberi hak berlanjut ke siklus ke-2 atau tidak.
Baca Juga: Luhut Ngomong BBM Subsidi Dibatasi, Presiden Jokowi Malah Bilang Begini
Sementara Hak Guna Usaha (HGU) telah ditetapkan satu siklus pengelolaan dengan jangka waktu paling lama yaitu 95 tahun. Kemudian, investor bisa melanjutkan ke siklus kedua dengan jangka waktu yang sama sesuai pada kriteria dan evaluasi dari pemerintah. Dengan demikian, HGU maksimal bisa sampai 190 tahun.
Adapun ketentuan mengenai masa HGU sampai 190 tahun ini telah diatur dalam Pasal 9 Perpres Nomor 75 Tahun 2024. Mengutip dari Pasal 9 ayat (1) beleid tersebut, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bisa memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah dari 1 siklus pertama.
3. Syarat perpanjangan HGU 190 Tahun
Untuk masa perpanjangan, investor perlu memenuhi syarat-syarat yang ada. Antara lain yaitu tanah yang digunakan masih diusahakan dan dimanfaatkan secara baik sesuai dengan keadaan, sifat, serta tujuan pemberian hak; pemegang hak masih memenuhi seluruh syarat sebagai pemegang hak; dan syarat pemberian hak yang dipenuhi oleh pemegang hak.
Kemudian syarat berikutnya, pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; serta tanah yang diberikan tidak terindikasi terlantar.
4. Bonus Jaminan HGB
Selain HGU, Pemerintah ternyata juga memberikan jaminan hak guna bangunan (HGB) dalam jangka waktu paling lama 80 tahun di siklus pertama. Sama seperti HGU, HGB juga bisa diperoanjang pada siklus kedua dengan jangka waktu yang sama pula, sehingga totalnya mencapai 160 tahun untuk HGB.
Hak pakai bangunan juga diberikan dengan jangka waktu paling lama yaitu 80 tahun di siklus pertama dan 80 tahun selanjutnya pada siklus kedua. Ketiga hak atas tanah di IKN ini tentunya diberikan sesuai kriteria dan tahapan evaluasi dari OKIN.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Selamat Datang di Era Attention Economy: Ketika Kebenaran Kalah Penting dari Sensasi Viral
-
El Nino 2026 Ancam Pertanian, Air Bersih hingga Karhutla
-
Sabet 15 Medali di Malaysia, MMA Indonesia Makin Siap Tempur di Asian Games 2026
-
Buruh India 'Gali Kuburan Sendiri', Ajari Robot AI untuk Gantikan Posisi Pekerjaan Mereka
-
Mazda CX-30 Jadi Mobil Pertama Rakitan Dalam Negeri yang Debut di GIIAS 2026
-
Dari Rp500 Ribu Jadi Skandal Rp24,5 Miliar: Begini Cara "Orang Dalam" Bobol BPJS Ketenagakerjaan
-
Purbaya Bantah Jadi Calon Gubernur BI, Klaim Bersyukur Dikasih Jabatan Menkeu
-
Tenggat PP Kesehatan Terlewati, Pemerintah Dikritik Tak Taat Konstitusi soal Pengendalian Rokok
-
Kemendagri Dukung Penguatan Pembiayaan Perumahan untuk Percepatan Program 3 Juta Rumah di Jawa Timur
-
Review Drama Alice in Borderland, Teka-Teki Permainan Kartu yang Mematikan