Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, pemberian hak guna usaha (HGU) lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) kemungkinan bisa mencapai 190 tahun dalam dua siklus. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menarik investasi sebesar-besarnya. Ini dia kumpulan fakta Jokowi obral HGU 190 tahun demi tarik investor.
Suara.com - Melalui keterangan resminya, Jokowi menyatakan bahwa kebijakan terkait HGU tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan Undang-Undang IKN.
"(Aturan HGU) Itu sesuai dengan UU IKN yang ada. Kita ingin memang OIKN betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya baik investasi dalam negeri maupun investasi luar negeri," ungkap Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, dikutip pada Rabu (17/7/2024).
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut fakta di balik keputusan Jokowi "obral" HGU 190 tahun demi tarik investor:
1. Sedot Investor untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana di IKN
Jokowi menjelaskan, bahwa strategi investasi penting untuk dilakukan sebab Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) digunakan hanya untuk pembangunan infrastruktur dasar dan kawasan inti pemerintahan saja.
Sedangkan pembangunan sarana dan prasarana lainnya yang menunjang sebuah kawasan menjadi kota yang maju di IKN sumber dananya dari pihak swasta. Oleh sebab itu, investasi ke IKN perlu memiliki daya tarik yang besar untuk para investor.
"Yang dibangun dari APBN hanya kawasan inti, kawasan pemerintahan. Yang lainnya itu kita berharap kepada investasi, kepada investor baik dalam dan luar negeri," kata Jokowi.
2. Sudah Diatur dalam Perpres
Aturan tenggat waktu investasi di IKN tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang telah diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 11 Juli lalu.
Beleid tersebut menyatakan bahwa, pemerintah akan memberikan maksimal dua siklus hak pengelolaan tanah. Jika siklus pertama telah selesai, maka pemerintah dapat mempertimbangkan apakah pelaku usaha diberi hak berlanjut ke siklus ke-2 atau tidak.
Baca Juga: Luhut Ngomong BBM Subsidi Dibatasi, Presiden Jokowi Malah Bilang Begini
Sementara Hak Guna Usaha (HGU) telah ditetapkan satu siklus pengelolaan dengan jangka waktu paling lama yaitu 95 tahun. Kemudian, investor bisa melanjutkan ke siklus kedua dengan jangka waktu yang sama sesuai pada kriteria dan evaluasi dari pemerintah. Dengan demikian, HGU maksimal bisa sampai 190 tahun.
Adapun ketentuan mengenai masa HGU sampai 190 tahun ini telah diatur dalam Pasal 9 Perpres Nomor 75 Tahun 2024. Mengutip dari Pasal 9 ayat (1) beleid tersebut, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bisa memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah dari 1 siklus pertama.
3. Syarat perpanjangan HGU 190 Tahun
Untuk masa perpanjangan, investor perlu memenuhi syarat-syarat yang ada. Antara lain yaitu tanah yang digunakan masih diusahakan dan dimanfaatkan secara baik sesuai dengan keadaan, sifat, serta tujuan pemberian hak; pemegang hak masih memenuhi seluruh syarat sebagai pemegang hak; dan syarat pemberian hak yang dipenuhi oleh pemegang hak.
Kemudian syarat berikutnya, pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; serta tanah yang diberikan tidak terindikasi terlantar.
4. Bonus Jaminan HGB
Selain HGU, Pemerintah ternyata juga memberikan jaminan hak guna bangunan (HGB) dalam jangka waktu paling lama 80 tahun di siklus pertama. Sama seperti HGU, HGB juga bisa diperoanjang pada siklus kedua dengan jangka waktu yang sama pula, sehingga totalnya mencapai 160 tahun untuk HGB.
Hak pakai bangunan juga diberikan dengan jangka waktu paling lama yaitu 80 tahun di siklus pertama dan 80 tahun selanjutnya pada siklus kedua. Ketiga hak atas tanah di IKN ini tentunya diberikan sesuai kriteria dan tahapan evaluasi dari OKIN.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
5 Pilihan Investasi untuk Ibu Rumah Tangga dengan Modal Receh
-
5 Produk Eksfoliasi Mandelic Acid untuk Atasi Flek Hitam, Cocok untuk Kulit Sensitif
-
Eksfoliasi Pakai Mandelic Acid vs Glycolic Acid, Mana yang Cocok untuk Kulit Sensitif?
-
Apakah Ada Libur Awal Puasa 2026? Simak Jadwal Resminya di Sini
-
Seks Mulai Kurang Greget? Begini Cara Bikin Hubungan Panas Lagi
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari Adidas 'Ramah' Pemula: Fitur Lengkap, Harga Hemat
-
Rekomendasi Dokter Kulit untuk Kulit Kering, Mulai Rp90 Ribuan
-
6 Shio Paling Hoki Besok 3 Februari 2026, Siapa Saja yang Beruntung?
-
Scrub Wajah Boleh Dipakai Setiap Hari? Ini 6 Pilihan Murah untuk Atasi Kulit Kusam
-
5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Dehidrasi, Bikin Wajah Sehat dan Lembap