Suara.com - Kulit hewan merupakan salah satu bahan baku dalam beberapa barang fesyen, seperti tas, dompet, ikat pinggang, hingga sepatu. Jenis kulit hewan yang biasa digunakan di antaranya kulit buaya, kulit sapi, hingga kulit babi. Lalu, apa hukumnya jika umat muslim memakai sepatu ataupun barang fesyen lain yang mengandung kulit babi?
Beberapa waktu lalu, jagat maya diramaikan isu sepatu berlabel “pig skin”, dimana terkandung bahan dari kulit babi. Tentu saja hal ini mendapat banyak pertentangan, terutama dari umat muslim. Sebagian besar umat muslim setuju untuk tidak menggunakan produk berbahan kulit babi karena hukumnya najis. Namun, sebagian lagi memperbolehkan karena dianggap barang yang digunakan tidak dikonsumsi secara langsung ke dalam tubuh. Lalu, bagaimana fatwa penggunaan barang tersebut sebenarnya?
Laboratory Service Expert of LPPOM MUI, Dr. Priyo Wahyudi, M.Si., menjelaskan kepada Suara.com bahwa standar atau pedoman sertifikasi halal barang gunaan berbahan hewani sudah sangat lengkap dan jelas tertuang di Fatwa MUI.
Berkait dengan pemanfaatan kulit hewan, Islam mengatur bahwa kulit hewan dapat dimanfaatkan untuk barang gunaan. Hal ini, salah satunya, telah dibahas dalam Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2014 tentang Penyamakan Kulit Hewan dan Pemanfaatannya, disebutkan bahwa memanfaatkan kulit bangkai hewan yang ma’kul lahm (dagingnya boleh dimakan) maupun yang ghairu ma’kul lahm (dagingnya tidak boleh dimakan) untuk barang gunaan, hukumnya mubah (boleh) setelah disamak. Hal ini terkecuali untuk kulit anjing, babi, dan yang terlahir dari kedua atau salah satunya.
Hal tersebut ditekankan kembali pada Fatwa MUI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Sertifikasi Halal Barang Gunaan Berbahan Hewani. Secara spesifik, fatwa ini menjelaskan tata cata penyamakan sesuai syariat Islam, yakni:
Jenis hewannya adalah hewan selain babi dan anjing atau yang lahir dari keduanya atau salah satunya;
1. Menggunakan sarana untuk menghilangkan lendir dan bau anyir yang menempel pada kulit;
2. Menghilangkan kotoran yang menempel di permukaan kulit; dan
3. Membilas kulit yang telah dibersihkan untuk mensucikan dari najis.
"Dalam dua fatwa tersebut jelas disebutkan bahwa kulit babi atau yang ramai ditandai dengan label ‘pig skin’ hukumnya haram digunakan,” jelas Priyo.
Selain asal muasal hewan, bahan tambahan dan penolong yang digunakan pun tidak boleh mengandung najis, seperti pewarna, bahan kimia, maupun (jika ada) enzim.
Di samping tertuang secara jelas dalam Fatwa MUI, kewajiban sertfikasi halal bagi barang gunaan juga telah diatur dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta turunannya. Wajib sertifikasi halal diberlakukan bagi produk yang beredar di Indonesia.
Baca Juga: Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara, Usai Video Makan Babi Baca Bismillah Viral
Barang Gunaan merupakan salah satu produk wajib bersertifikat halal, yang terbagi menjadi barang gunaan yang dipakai, barang gunaan yang digunakan, dan barang gunaan yang dimanfaatkan. Implementasi wajib sertifikasi halal bagi barang gunaan sedang memasuki masa transisi dan diberlakukan pada tahun 2026.
Sayangnya, belum banyak produk barang gunaan yang sertifikasi halal. Namun, Priyo menegaskan bahwa sebenarnya produk kulit dapat diidentifikasi.
“Meski agak sulit mendeteksi melalui kasat mata, tapi identifikasi masih memungkinkan untuk dilakukan. Selain memperhatikan label pada produk, konsumen juga dapat memperhatikan pola yang muncul pada permukaan kulit. Untuk kulit babi akan menunjukan pola segitiga dengan tiga titik,” jelasnya.
Pihaknya juga memaparkan bahwa pilihan yang paling rasional adalah menguji produk barang gunaan di laboratorium. Melalui pengujian laboratorium, maka sebuah produk dapat diidentifikasi dan diotentikasi sumber bahan dan produk kulitnya. LPPOM MUI memiliki laboratorium halal yang menyediakan dua metode pengujian, yaitu: pengujian berbasis molekuler, yaitu uji DNA melalui teknik PCR; dan pengujian mikroskopi, yaitu dengan pengamatan pola pori kulit menggunakan stereo mikroskop.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Apa Itu Syawalan? Tradisi setelah Lebaran yang Sarat Makna
-
Puncak Arus Balik Mudik Sebentar Lagi, Mending Berangkat Pagi atau Malam?
-
Bacaan Niat Puasa Syawal Digabung Puasa Senin Kamis, Bolehkah?
-
10 Cara Menyimpan Kue Lebaran Tetap Renyah dan Tahan Lama, Anti Melempem!
-
5 Cara Alami Usir Kolesterol usai Santap Sajian Lebaran, Simvastatin Minggir Dulu
-
Promo Indomaret Lebaran 2026 Lengkap: Diskon Biskuit Kaleng, Sirop, hingga Sembako
-
Hukum Menikah di Bulan Syawal, Benarkah Sunah? Begini Penjelasannya
-
Baju Lebaran Warna Putih Kena Noda Santan? Begini Cara Menghilangkannya
-
Staycation Lebaran Makin Seru! Intip Kemewahan Baru Mercure Jakarta Grogol yang Penuh Sentuhan Lokal
-
Anti-Mainstream! Coba Resep Puding Susu Karamel Ini untuk Maniskan Momen Lebaran Keluarga