Suara.com - Dalam budaya Jawa, kalender atau penanggalan Jawa memainkan peran penting dalam menentukan waktu pelaksanaan berbagai agenda penting, termasuk bulan Agustus 2024. Sebelum menetapkan waktu kegiatan, penting untuk memahami kalender Jawa untuk bulan ini.
Kalender Jawa memang telah menjadi acuan bagi masyarakat Jawa sejak tahun 1633 Masehi, pada masa pemerintahan Sultan Agung dari Kesultanan Mataram. Sultan Agung mengeluarkan dekrit untuk memberlakukan kalender Jawa dengan tujuan menyebarkan agama Islam di tanah Jawa.
Hingga kini, kalender Jawa masih digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan agenda penting, dengan mempertimbangkan hari pasaran dan weton. Pada bulan Agustus 2024 dalam Kalender Masehi, bertepatan dengan bulan Suro dan Safar dalam kalender Jawa.
Bagi Anda yang ingin merencanakan kegiatan di bulan ini, Kalender Jawa Agustus 2024 bisa dijadikan panduan, yang akan dibahas lebih lanjut dalam artikel ini.
Kalender Jawa Agustus 2024 dan Hari Pasaran
Berikut adalah Kalender Jawa untuk bulan Agustus 2024, mulai dari 26 Suro 1958 hingga 26 Sapar 1446, yang meliputi hari pasaran dan wetonnya:
- 1 Agustus 2024: 26 Suro 1958, Kamis Kliwon
- 2 Agustus 2024: 27 Suro 1958, Jumat Legi
- 3 Agustus 2024: 28 Suro 1958, Sabtu Pahing
- 4 Agustus 2024: 29 Suro 1958, Minggu Pon
Baca Juga: Agustus Ceria! Ada 5 Hari Libur Menanti, Cek Tanggal Merah Selengkapnya di Sini
- 5 Agustus 2024: 30 Suro 1958, Senin Wage
- 6 Agustus 2024: 1 Safar 1958, Selasa Kliwon
- 7 Agustus 2024: 2 Safar 1958, Rabu Legi
- 8 Agustus 2024: 3 Safar 1958, Kamis Pahing
- 9 Agustus 2024: 4 Safar 1958, Jumat Pon
- 10 Agustus 2024: 5 Safar 1958, Sabtu Wage
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Kenali Ciri-Ciri Adidas Samba KW, Jangan Tergiur Harga Bersahabat!
-
Keajaiban Musim Gugur Colorado: Petualangan Kereta Api yang Memukau Hati!
-
Decluttering Mission 2025, Astra Motor Yogyakarta Ajak Anak SMK 'Beresin' Lemari Jadi Cuan
-
Inovasi Dunia Skincare: Tren Riasan dan Fokus pada Perawatan Pria
-
8 Cara Jitu Bedakan Sepatu Vans Asli dan KW, Jangan Sampai Ketipu!
-
Zulhas Sebut Udang Terpapar Radioaktif Masih Aman Dikonsumsi, Padahal Ini Bahayanya...
-
Onitsuka Tiger Made in Indonesia Apakah Ori? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Tepuk Sakinah Wajib atau Tidak? Simak Penjelasan Pihak KUA
-
Apa Itu Cesium-137? Zat Radioaktif yang Ditemukan di Udang Cikande
-
Intip Jumlah Kekayaan Dedi Mulyadi, Dapat Peringatan dari Prabowo saat Akad Massal KPR