Suara.com - Dalam budaya Jawa, kalender atau penanggalan Jawa memainkan peran penting dalam menentukan waktu pelaksanaan berbagai agenda penting, termasuk bulan Agustus 2024. Sebelum menetapkan waktu kegiatan, penting untuk memahami kalender Jawa untuk bulan ini.
Kalender Jawa memang telah menjadi acuan bagi masyarakat Jawa sejak tahun 1633 Masehi, pada masa pemerintahan Sultan Agung dari Kesultanan Mataram. Sultan Agung mengeluarkan dekrit untuk memberlakukan kalender Jawa dengan tujuan menyebarkan agama Islam di tanah Jawa.
Hingga kini, kalender Jawa masih digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan agenda penting, dengan mempertimbangkan hari pasaran dan weton. Pada bulan Agustus 2024 dalam Kalender Masehi, bertepatan dengan bulan Suro dan Safar dalam kalender Jawa.
Bagi Anda yang ingin merencanakan kegiatan di bulan ini, Kalender Jawa Agustus 2024 bisa dijadikan panduan, yang akan dibahas lebih lanjut dalam artikel ini.
Kalender Jawa Agustus 2024 dan Hari Pasaran
Berikut adalah Kalender Jawa untuk bulan Agustus 2024, mulai dari 26 Suro 1958 hingga 26 Sapar 1446, yang meliputi hari pasaran dan wetonnya:
- 1 Agustus 2024: 26 Suro 1958, Kamis Kliwon
- 2 Agustus 2024: 27 Suro 1958, Jumat Legi
- 3 Agustus 2024: 28 Suro 1958, Sabtu Pahing
- 4 Agustus 2024: 29 Suro 1958, Minggu Pon
Baca Juga: Agustus Ceria! Ada 5 Hari Libur Menanti, Cek Tanggal Merah Selengkapnya di Sini
- 5 Agustus 2024: 30 Suro 1958, Senin Wage
- 6 Agustus 2024: 1 Safar 1958, Selasa Kliwon
- 7 Agustus 2024: 2 Safar 1958, Rabu Legi
- 8 Agustus 2024: 3 Safar 1958, Kamis Pahing
- 9 Agustus 2024: 4 Safar 1958, Jumat Pon
- 10 Agustus 2024: 5 Safar 1958, Sabtu Wage
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Transformasi Digital Sukses, Bisnis Madu Asal Lampung Manfaatkan QRIS dan Pembiayaan BRI
-
Bukan Cuma Tubuh, Ini 5 Alasan Fermentasi Makanan Ramah untuk Lingkungan
-
5 Clarifying Toner yang Bantu Kulit Wajah Lebih Halus dan Sehat
-
Hina Kapolda NTB, WNA Asal Prancis Dihukum 3 Bulan Penjara
-
Arab Saudi Ubah Tarif Bea Masuk 51 Komoditas, Kemendag Minta Eksportir RI Tangkap Peluang
-
Prancis Tersingkir, Taktik Individualis Didier Deschamps Resmi Gagal Total?
-
Peneliti ITB Ungkap Potensi Sawit, Ternyata Bisa Diolah Jadi Bensin
-
Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Tito: Biaya Pilkada Tinggi, Akhirnya Cari Jalan Tak Benar
-
Coffee Shop dan Ruang Tenang Bagi Gen Z: Bukan Lagi Sekadar Tempat Ngopi
-
5 Cara Cek Nomor Indosat Pakai Internet dan Tidak, Praktis dan Cepat