Suara.com - Hakim Erintuah Damanik, seorang hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, mendadak menjadi sorotan publik setelah menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI Edward Tanur, dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.
Deddy Corbuzier tak ketinggalan menyorot kasus ini. Pemilik Podcast Close The Door ini bahkan mengundang pihak keluarga Dini Sera Afrianti dan politisi Rieke Diah Pitaloka untuk bercerita perkara tersebut di kanal Youtube-nya.
Deddy juga menyoroti soal rekam jejak Hakim Erintuah Damanik yang dinilai kontroversial.
"Track record hakim ini pernah menangani kasus cuci uang Rp47 miliar, bebas, kasus penipuan Rp450 juta, bebas. Jadi memang kayaknya kekhususannya membebaskan orang," kata Deddy Corbuzier dalam podcast-nya.
Lantas apakah benar rekam jejak Erintuah Damanik sebagai hakim memiliki beberapa kontroversi? Berikut ulasannya.
Rekam Jejak Hakim Erintuah Damanik
Erintuah Damanik adalah seorang hakim yang pernah menjabat sebagai humas di Pengadilan Negeri Medan sebelum dipindahtugaskan ke Surabaya.
Hakim kelahiran 24 Juli 1962 ini berasal dari Simalungun, Sumatera Utara. Erintuah Damanik menempuh pendidikan hukum di Universitas Tanjungpura. Gelar terakhirnya adalah Magister Hukum.
Sebelum menjabat sebagai Pembina Utama Madya di Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik pernah menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Medan.
Baca Juga: Jelang Umur 50 Tahun, Irfan Hakim Takut Rambutnya Ubanan: Tanda Kematian di Keluarga Gue
Di Pengadilan Negeri Medan, Erintuah Damanik pernah menangani beberapa kasus termasuk sidang kasus pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin di tahun 2019. Ia menjadi Ketua Majelis Hakim yang memvonis mati terdakwa Zuraida dalam kasus tersebut.
Ia juga pernah terlibat di sidang kasus suap Mantan Gubernur Medan Gatot Pujo Nugroho di tahun 2017.
Pada tahun 2020, Erintuah Damanik dipindahtugaskan ke Surabaya. Erntuah Damanik menjadi sorotan atas vonis bebasnya terhadap Ronald Tanur.
Jaksa penuntut umum menuntut Ronald Tanur dengan hukuman 12 tahun penjara atas tuduhan pembunuhan berencana. Ronald didakwa pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Namun, majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik justru memutuskan untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur dengan alasan tidak terbuktinya unsur-unsur pidana dalam kasus tersebut.
Berita Terkait
-
Ternyata Ini Alasan Irfan Hakim Bersyukur Tak Diundang ke Nikahan Aaliyah dan Thariq Halilintar: Takut ...
-
Nge-MC di Nikahan Aaliyah-Thariq, Raffi Ahmad Diskakmat Irfan Hakim Soal Perasaan Fuji
-
Irfan Hakim Bersyukur Tak Diundang Nikahan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar
-
Jelang Umur 50 Tahun, Irfan Hakim Takut Rambutnya Ubanan: Tanda Kematian di Keluarga Gue
-
Jokowi Tak Bisa Tidur Nyenyak di IKN, PDIP Sebut Konsekuensi Kejar Tayang
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian