Suara.com - Bisa dibilang, gelar profesor adalah 'tahta' tertinggi dalam dunia pendidikan. Profesor adalah istilah lain dari guru besar, yang merupakan seorang guru senior, dosen, dan/atau peneliti yang biasanya dipekerjakan oleh lembaga-lembaga pendidikan perguruan tinggi.
Berbeda dengan gelar akademik seperti sarjana, magister, dan doktor, profesor sesungguhnya merupakan jabatan fungsional akademik. Namun, hanya diberikan kepada seorang dosen atau peneliti yang telah mencapai puncak prestasi dalam bidang ilmu pengetahuan. Gelar ini diperoleh melalui proses yang panjang dan ketat, melibatkan penelitian mendalam, publikasi ilmiah, dan pengajaran yang berkualitas.
Namun, selain profesor biasa, ada juga gelar Profesor Kehormatan. Keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan, meskipun sama-sama merupakan gelar yang bergengsi.
Profesor Biasa
1. Jalur Karier
Didapatkan melalui jalur akademik yang panjang, dimulai dari asisten dosen, dosen, hingga akhirnya menjadi profesor setelah melalui proses pengabdian yang panjang dan memenuhi persyaratan akademik yang ketat.
2. Tugas dan Tanggung Jawab
Memiliki tugas utama dalam tri dharma perguruan tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Mereka mengajar, membimbing mahasiswa, melakukan penelitian, dan berkontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan.
3. Persyaratan
Baca Juga: Bagaimana Cara Mendapat Gelar Profesor? Penuhi Persyaratan Ini Dulu
Harus memenuhi persyaratan akademik yang sangat ketat, seperti jumlah publikasi ilmiah, sitasi, dan prestasi penelitian lainnya.
Profesor Kehormatan
1. Pemberian
Diberikan sebagai penghargaan atas kontribusi luar biasa yang telah diberikan seseorang kepada suatu bidang ilmu, institusi, atau masyarakat secara luas. Kontribusi ini bisa berupa karya ilmiah, inovasi, kepemimpinan, atau pengabdian masyarakat.
2. Tidak Melalui Jalur Akademik
Tidak harus melalui jalur akademik yang panjang seperti profesor biasa. Mereka bisa berasal dari berbagai latar belakang, seperti pengusaha, seniman, politikus, atau tokoh masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
3 Sabun Cuci Muka Marina yang Bisa Cerahkan Kulit Tanpa Rasa Ketarik, Lengkap Review Pengguna
-
5 Produk Lipstik Marina yang Ramah Kantong, Pembeli Akui Tak Bikin Bibir Kering
-
3 Benda Pembawa Rezeki Menurut Feng Shui, Cukup Disimpan di Saku
-
Lampu Emergency Tahan Berapa Lama? Ini Pilihan Bagus yang Awet 20 Jam
-
K-Beauty Makin Melokal, Hadirkan Shade Khusus untuk Kulit Perempuan Indonesia
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari 910 Nineten untuk Daily Trainer: Nyaman, Responsif, Harga Ramah
-
Hong Kong Masuk 2 Besar Destinasi Ramah Muslim Terbaik untuk Negara Non-OIC
-
Apa Perbedaan AC dan Air Cooler? Kenali Sebelum Membeli Pendingin Ruangan
-
Genset Diesel vs Bensin: Mana yang Lebih Efisien untuk Rumah Tangga saat Mati Listrik?
-
Akses Menjadi Hambatan Terbesar Literasi di Indonesia