Suara.com - Hakim Agung Haswandi, atau yang bernama lengkap Prof. Dr. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M mendapatkan gelar Profesor Kehormatan Bidang Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang belum lama ini. Pengukuhan dilaksanakan dalam rapat senat terbuka di kampus Unissula pada November 2023 lalu, dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin.
Gelar guru besar atau profesor kehormatan layak didapat oleh Haswandi. Menurut Rektor Unissula Prof. Dr. Gunarto, SH, MH, sang hakim agung memiliki pemikiran baru yang berguna bagi kepentingan Indonesia, khususnya berkaitan di bidang hukum perdata.
Sebelumnya, Haswandi juga telah melahirkan pemikiran di bidang hukum, khsususnya di bidang perdata. Juga menghasilkan karya tulis ilmiah yang dipublikasikan di jurnal internasional berindeks Scopus, dan juga melahirkan sejumlah buku. Ia juga mengabdikan ilmunya untuk mengajar.
Haswandi dikukuhkan sebagai profesor ke-58 Unissula. Dalam pengukuhannya, Haswandi membacakan pidato pengukuhan yang berjudul Police Justice dan Eksekusi Hubungan Lembaga Penegak Hukum dan Peradilan.
Haswandi saat ini menjabat sebagai Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia di lingkungan peradilan umum di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pria asli Payakumbuh, Sumatera Barat kelahiran 2 April 1961 ini menempuh Pendidikan Sekolah dasar di Sekolah Dasar Negeri 2 Payakumbuh, Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Payakumbuh, dan Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Payakumbuh.
Ia telah menyelesaikan dua pendidikan Strata Satu-nya, yaitu di Universitas Andalas Sumatera Barat pada 1985 dan Universitas Terbuka pada 2014. Pendidikan pasca sarjananya ditempuh di Universitas Pancasila Jakarta pada 2019. Sedangkan program doktornya ditempuh di Universitas Andalas pada 2016. Pada tahun 2016 Haswandi juga mengikuti pendidikan Lemhanas RI PPRA 55.
Sebelum menjadi hakim Agung, Haswandi melanglang buana dalam menjalani kariernya sebagai hakim dari satu provinsi ke provinsi lain, di antaranya sebagai Calon Hakim PN Bukittinggi tahun 1985, kemudian sebagai Hakim PN Klas II Pariaman pada tahun 1989, sebagai Hakim PN Klas II Kualasimpang Aceh Timur pada tahun 1994, dan sebagai Hakim PN Klas IB Lubukpakam pada tahun 1998.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Lomba Pidato Bung Karno 2026 Resmi Digelar, Total Hadiah Capai Rp16 Juta
-
Belajar Hidup Sehat dari Ery Makmur: Mengubah 'Kecemasan' Menjadi Aksi Nyata Bersama Keluarga
-
3 Bedak Padat Translucent yang Bikin Makeup Flawless, Lengkap Review Pengguna
-
Apakah Ada Parfum Bau Pandan? Ini 3 Rekomendasi Lokal Lengkap dengan Ulasan Pembeli
-
7 Cara Merawat AC Rumah agar Tetap Dingin dan Sejuk, Cegah Kerusakan Sejak Dini
-
Apakah Sepatu Onitsuka Tiger Terbuat dari Kulit Babi? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Lampu Gantung yang Bagus Menurut Feng Shui, Ini 5 Ciri-Ciri yang Perlu Diperhatikan
-
Bisakah Plastik Dibuat Lebih Mudah Terurai? Penelitian Baru Tawarkan Pendekatan Lewat Upcycling
-
Berapa Harga Pompa Air Sanyo? Ini 3 Pilihan yang Awet untuk Sumur Dangkal Menurut Review
-
Hari Apa Puasa Tasua dan Asyura 2026? Catat Jadwal 9-10 Muharram 1448 H