Suara.com - Pendaftaran CPNS dan PPPK telah resmi dibuka. Mungkin ada yang masih bingung mengenai apa perbedaan CPNS dan PPPK. Nah untuk lebih jelasnya, berikut ini perbedaannya lengkap dengan jadwal pendaftarannya.
Diberitakan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi merilis jadwal seleksi CPNS 2024. Adapun pendaftaran mulai dibuka pada hari Selasa, 20 Agustus 2024. Bagi yang akan mendaftar CPNS dan PPPK, pastikan untuk mempersiapkan segala persyaratannya.
Seiring dengan pemberitaan pendaftaran CPNS dan PPPK, penting untuk mengetahui perbedaan CPNS dan PPPK. Nah untuk selengkapnya, berikut ini perbedaannya yang dirangkum dari berbagai sumber.
Perbedaan CPNS dan PPPK
Berdasarkan Undang-Undang No 5 Th 2014 tentang ASN, tercatat bahwa baik PNS maupun PPPK masuk dalam kategori ASN. Namun meski demikian, CPNS dan PPPK ini ada perbedaannya. Adapun perbedaannya sebagai berikut.
1. Masa Kerja
CPNS dan PPPK memiliki masa kerja yang berbeda. CPNS nantinya diangkat jadi PNS dengan status pegawai tetap, memiliki NIP (Nomor Induk Nasional), dan memiliki jenjang karir. Sedangkan PPPK ini terikat dalam kontrak minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
2. Proses Seleksi
Dalam proses seleksi, Untuk seleksi CPNS minimal usianya 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sementara PPPK guru, minimal usianya 20 tahun dan maksimal 59 tahun. Untuk seleksi CPNS, peserta harus mengikut tes SKD dan SKB dengan materi sebagai berikut
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal
- Tes Intelegensi Umum (TIU)31 soal
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal
Setelah lolos SKD, maka peserta akan melanjutkan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang sesuai dengan formasi yang telah dipilih. Sedangkan untuk PPPK, peserta akan mengikuti ujian seleksi berikut ini:
- Kompetensi teknis
- Kompetensi manajerial
- Kompetensi sosiokultur
- Wawancara
3. Waktu Seleksi
Perbedaan lainnya juga terdapat pada waktu seleksinya. Untuk tes CPNS biasanya akan digelar lebih dahulu, setelah itu baru tes seleksi PPPK.
4. Status Kepegawaian
Meskipun sama-sama golongan ASN, namun status kepegawaian untuk CPNS dan PPPK ini berbeda. CPNS nantinya berstatus pegawai tetap, sedangkan PPPK berstatus pegawai kontrak sesuai kompetensi dan kinerjanya.
Baca Juga: Formasi CPNS Kejaksaan 2024 Mulai dari SMA hingga S1
Karena PPPK ini terikat kontrak, maka peserta tidak daoat mengajukan pemindahan tempat tugas. Sedangkan PNS ini diperbolehkan pindah tempat, dengan syarat mengajukan surat permohonan pindah tugas.
5. Jabatan
Perbedaan juga tampak pada jabatannya, untuk PPPK hanya bisa mengisi untuk jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi yang ada, sedangkan CPNS bisa mengisi seluruh jabatan di ASN. Meski demikian, untuk PPPK tidak perlu memulai karir dari bawah seperti CPNS.
Demikian ulasan mengenai perbedaan CPNS dan PPPK lengkap dengan jadwal pendaftarannya. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
7 Rekomendasi Bedak untuk Ibu Hamil yang Aman: Bebas Iritasi, Wajah Nampak Cerah
-
8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
-
Apa Parfum Mykonos Paling Wangi Tahan Lama? Ini 6 Pilihan yang Layak Dicoba
-
7 Arti Mimpi yang Diyakini Pertanda akan Mendapat Rezeki, dari Melihat Ikan sampai Gendong Bayi
-
Apakah Boleh Kurban Pakai Utang atau Cicilan? Begini Hukumnya dalam Islam
-
3 Dampak Tahun Kuda Api 2026 bagi Kesehatan: Emosi Mudah Naik hingga Stres
-
Benarkah Daging Kurban Harus Habis 3 Hari? Ini Ketentuannya dalam Islam
-
Tampil Cantik saat Melahirkan, Bolehkah Ibu Hamil Pakai Make Up untuk Persalinan?
-
7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
-
Gaya Stylish tapi Tetap Nyaman? Ini Tips Memilih Busana Anak ala Fashion Stylist Doley Tobing