Suara.com - Penerimaan calon pegawai negeri sipil atau CPNS kembali dibuka tahun 2024. Pada penerimaan kali ini, pemerintah membuka ribuan formasi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, formasi CPNS 2024 sebanyak 250.407 formasi.
"Formasi ini terbagi untuk instansi pusat 114.706 dan instansi daerah 135.701,” ujar Azwar Anas, di Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Selain PNS, Pemerintah juga membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Secara bertahap nanti akan dibuka rekrutmen PPPK untuk kelanjutan penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer pada tahun 2024, yang saat ini sedang proses verifikasi dan validasi," ujar Anas.
Bagi anda yang ingin mendaftar CPNS 2024, diminta untuk mengakses berita dari website dan media sosial resmi pemerintah.
Pendaftaran CPNS 2024 sendiri sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu dilakukan secara online. Silakan klik link https://sscasn.bkn.go.id./ untuk mendaftar CPNS 2024.
Saat ini website tersebut masih belum bisa diakses. Jika nanti sudah bisa diakses, anda bisa mendaftar dan melihat formasi di laman sscn tersebut.
Dikutip dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 berikut ini beberapa syarat pendaftaran CPNS 2024:
Baca Juga: Cara Melihat Formasi CPNS 2024, Cek Di Sini
- Pendaftar CPNS minimal berusia 18 tahun, maksimal 35 tahun saat melamar. Sedangkan pelamar PPPK berusia minimal 20 tahun, maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
- Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang (untuk jabatan yang mempersyaratkan).
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
- Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar (untuk PPPK).
- Memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dan mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb (untuk PPPK).
- Tidak pernah terlibat dalam pelanggaran seleksi.
Itulah link CPNS 2024, silakan diklik untuk mendaftar dan melihat formasi CPNS 2024.
Berita Terkait
-
Cara Melihat Formasi CPNS 2024, Cek Di Sini
-
Kapan Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka? Ini Jadwalnya
-
Minat Jadi ASN? Ini Jadwal Seleksi Pendaftaran CPNS Tahun 2024
-
Pendaftaran CPNS 2024 Mulai Kapan Dibuka? Ini Jadwal, Jumlah Formasi, Syarat, Link hingga Cara Daftar
-
Rekrutmen CPNS Kemenhub 2024 Segera Dibuka! Ini Formasi, Syarat, Cara Daftar hingga Jadwal Terbaru
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!