Suara.com - Pemerintah mengumumkan akan membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil atau CPNS tahun 2024. Pendaftaran CPNS 2024 sendiri dibuka pada 20 Agustus 2024 hingga 6 September 2024.
Pada penerimaan CPNS 2024, Pemerintah menyediakan 250.407 formasi yang terdiri dari lembaga atau kementerian dan pemerintah di daerah.
“Tahun ini terdapat 250.407 formasi yang kita sediakan untuk talenta-talenta baru lulusan perguruan tinggi terbaik (fresh graduate). Formasi ini terbagi untuk instansi pusat 114.706 dan instansi daerah 135.701,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Kamis (15/8/2024)
Anas meminta calon pelamar CPNS 2024 aktif mencari informasi dari sumber yang tepercaya seperti website dan media sosial resmi milik Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), maupun instansi pemerintah yang akan membuka rekrutmen CPNS.
Pengadaan CASN 2024 tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan PNS, namun juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Secara bertahap nanti akan dibuka rekrutmen PPPK untuk kelanjutan penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer pada tahun 2024, yang saat ini sedang proses verifikasi dan validasi. Segera kami umumkan untuk rekrutmen PPPK bila proses verifikasi dan validasi tuntas,” jelas Anas.
Cara Melihat Formasi CPNS 2024
Bagi anda yang ingin melihat formasi CPNS 2024, silakan klik https://sscasn.bkn.go.id./. Saat ini website tersebut belum bisa diakses.
Nanti jika sudah mendekati hari pendaftaran, pemerintah akan membuka akses ke website tersebut agar pelamar bisa melihat formasi yang bisa didaftar.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka? Ini Jadwalnya
Berikut cara melihat formasi CPNS 2024:
- Akses laman sscasn.bkn.go.id
- Klik menu "Layanan Informasi"
- Pilih "Info Lowongan"
- Selanjutnya akan muncul kolom "Jenis Pengadaan" dan "Instansi"
- Isi kolom "Jenis Pengadaan" dan kolom "Instansi"
- Klik "Cari"
Syarat Daftar CPNS 2024
Bagi anda yang ingin mendaftar CPNS 2024, harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut sebagaimana dikutip dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024:
1.Pendaftar CPNS minimal berusia 18 tahun, maksimal 35 tahun saat melamar. Sedangkan pelamar PPPK berusia minimal 20 tahun, maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
2. Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
Berita Terkait
-
Kapan Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka? Ini Jadwalnya
-
Pendaftaran CPNS 2024 Mulai Kapan Dibuka? Ini Jadwal, Jumlah Formasi, Syarat, Link hingga Cara Daftar
-
Rekrutmen CPNS Kemenhub 2024 Segera Dibuka! Ini Formasi, Syarat, Cara Daftar hingga Jadwal Terbaru
-
Contoh Soal CPNS 2024: Lengkap dengan Link Belajar Gratis Loh!
-
Kapan CPNS 2024 Dibuka? Siap-siap Tunggu Pengumuman Resminya Sebentar Lagi
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
RESMI! Timor Leste Gabung ASEAN, Prabowo dan Pemimpin Asia Tenggara Teken Deklarasi
-
Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, DPR Minta Polri Waspadai Peningkatan Akhir Tahun
-
Dinilai Bebani Petani Kecil, SPKS Minta Pemerintah Tinjau PP 45 Tahun 2025
-
Gus Najih: Rakyat Dukung Polri Sikat Bandar, Hukum Mati Pengedar Narkoba!
-
KA Purwojaya Anjlok, 8 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Cek Rute dan Info Refund di Sini
-
Kemenag Bentuk Satgas Tangani Kekerasan, Perkuat Komitmen Wujudkan Pesantren Ramah Anak
-
Menteri PPPA Sesalkan Vonis Ringan Kematian Anak oleh TNI di Deli Sedang, Dorong Naik Banding
-
Akhir Penantian Panjang, Warga Murung Raya Kini Resmi Nikmati Terang Listrik PLN
-
Datangi Pabrik Aqua Lagi, Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Airnya yang Tak Sesuai Iklan
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan