Suara.com - Tepat 1 tahun usia pernikahan Pratama Arhan dan Azizah Salsha, pasangan muda ini diterpa isu tidak sedap mengenai perselingkuhan. Rumor menyebutkan jika pesepakbola kebanggaan Indonesia itu kini telah menjatuhkan talak tiga kepada istrinya. Lantas bagaimana hukum talak tiga karena emosi?
Baru-baru ini Azizah Salsha gencar disebut berselingkuh dengan Salim Nauderer. Perselingkuhan antara keduanya juga diduga menjadi pemicu kandasnya hubungan asmara Salim dengan Rachel Vennya. Bahkan di tengah isu tak sedap ini, salah satu unggahan warganet menyebut jika Pratama Arhan, suami Azizah, sudah mengetahui perselingkuhan tersebut.
Spekulasi perselingkuhan ini kian memanas usai Rachel Vennya, membagikan beberapa unggahan di story Instagram. Mantan pacar Salim Nauderer itu mengunggah foto bersama Azizah Salsha dengan latar lagu Traitor yang memiliki makna tentang pengkhianatan dan perselingkuhan. Hal tersebut memicu dugaan warganet bahwa Rachel telah mengetahui lebih jauh mengenai hubungan Azizah dan Salim.
Dugaan perselingkuhan ini pun membuat masa depan rumah tangga mereka terancam, terutama mengingat Arhan sedang di Korea Selatan untuk bermain bersama Suwon FC. Pemain bola asal Brola, Jawa Tengah itu bahkan disebut-sebut sudah menjatuhkan talak cerai untuk istri yang baru genap setahun ia nikahi. Arhan disebut menalak Azizah dalam keadaan emosi.
Hukum Talak Tiga Karena Emosi
Dalam ajaran Islam telah diatur tentang pernikahan dan perceraian secara detail. Oleh karena itu, pasangan suami istri hendaknya berhati-hati jangan mudah mengucapkan talak apalagi dalam keadaan emosi. Sebab jika telah mengucap talak tiga, bisa jadi pernikahan akan terancam bubar.
Talak tiga merupakan talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istri untuk ketiga kalinya. Islam menyebut talak ini dengan talak bain kubra. Syarat utama sahnya talak ini yaitu sudah terjadinya talak bain sugra sebanyak dua kali sebelumnya.
Lantas bagaimana hukum talak 3 saat emosi apakah sah? Berdasarkan penjelasan dalam situs resmi Pengadilan Agama Surakarta, pa-surakarta.go.id, Ibnu Al-Qayyim Al-Hanbali membagi bentuk emosi atau kemarahan dalam tiga klasifikasi yakni:
1. Emosi yang Biasa
Baca Juga: Riwayat Pendidikkan Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Yang Kini Namanya Trending
Hal ini terjadi saat seseorang sedang marah kemudian emosi, namun kesadarannya masih terjaga. Biasanya seseorang yang marah masih menyadari dan mengetahu apa yang ia ucapkan atau dimaksudkan dalam kondisi ini. Nah, bila sampai terucap kata talak dalam kemarahan di kondisi ini, maka talaknya sah atau jatuh.
2. Emosi yang Sangat Luar Biasa
Emosi ini terjadi saat seseorang marah sangat luar biasa hingga menyebabkan ia tidak menyadari apa yang diucapkan atau dimaksudkan. Maka apa yang diucapkan seseorang dalam kondisi kemarahan ini tidak memiliki konsekuensi apa pun.
Oleh sebab itu, ketika seorang suami mengucapkan kata talak dalam kondisi kemarahan sangat luar biasa maka bisa dibilang talaknya tidak sah. Hal ini disebabkan karena seseorang dalam kondisi tersebut bisa berlaku seperti orang gila yang tak menyadari apa yang telah diucapkan.
3. Emosi yang Berada di Tengah Kondisi Pertama dan Kedua
Di level ketiga ini, bisa dibilang emosi tidak menjadikan seseorang seperti orang yang kehilangan kesadarannya. Menurut Ibnu Al-Qayyim, apabila seorang suami mengalami kemarahan di level ini lalu terucap kata talak, maka talak itu hukumnya tidak sah atau tidak jatuh.
Berita Terkait
-
Manuver DPR di Balik Isu Perselingkuhan Selebgram: Upaya Gagalkan Putusan MK soal Batas Usia Kepala Daerah?
-
Anaknya Terseret Skandal Azizah Salsha, Ibunda Philo Paz Armand Bereaksi: Gak Usah Dibawa-bawa
-
Azizah Salsha Diduga Selingkuh dengan Salim Nauderer, Ingat Lagi Kisah Perkenalannya dengan Pratama Arhan
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung