1. Undang-Undang tentang Praktik Kedokteran
Pasal 48 dan Pasal 51 dari Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menetapkan bahwa dokter dan pasien memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi kesehatan. Pengambilan foto atau video di rumah sakit tanpa izin dapat melanggar privasi pasien dan tenaga kesehatan, sehingga dapat dikenakan sanksi.
2. Undang-Undang tentang Telekomunikasi
Pasal 40 dari Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi juga melarang penggunaan teknologi komunikasi untuk melanggar privasi orang lain, termasuk di lingkungan rumah sakit.
3. Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal 27 dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik melarang penggunaan teknologi informasi untuk melanggar privasi atau kerahasiaan informasi.
4. Peraturan Menteri Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien juga menekankan pentingnya menjaga privasi dan kerahasiaan penyakit pasien. Pengambilan foto atau video tanpa izin dapat melanggar aturan ini.
5. Sanksi yang Dapat Dikenakan
Sanksi yang dapat dikenakan kepada seseorang yang memotret atau merekam di lingkungan rumah sakit tanpa izin meliputi teguran, teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin rumah sakit, tergantung pada tingkat pelanggaran dan kebijakan pihak rumah sakit.
Dengan demikian, memotret di rumah sakit tanpa izin yang jelas dapat memiliki konsekuensi hukum yang signifikan, termasuk melanggar privasi dan kerahasiaan informasi kesehatan.
Berita Terkait
-
Ruben Onsu Masuk Rumah Sakit Lagi, Terbaring Lemah dan Pucat
-
Berkelas! Intip Fasilitas Mewah RS Mount Elizabeth, Tempat Amy Qanita Dirawat
-
5 Artis Berobat di Mount Elizabeth Singapura, Ada yang Bayar Rp195 Juta per Malam!
-
Pertamina Investasi Infrastruktur Kesehatan Terapung, Perkuat Ekonomi Wilayah 3T
-
Prabowo Naikkan Pangkat Semua Polisi Korban Rusuh! Ini Alasannya
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Urutan Skincare Pagi Glad2Glow untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat, Mulai Rp30 Ribu Anti Ribet
-
Ramalan Zodiak 21 September 2025: Gerhana Buat Pisces dan Cancer Bertemu Cinta, Tapi...
-
Ramalan Shio 21 September 2025: Energi Ular Air dan Gerhana Bawa Hal Baik Tak Terduga
-
Rahasia Awet Muda: Jaga 3 Protein Kulit Ini Supaya Wajah Tetap Kencang dan Glowing
-
Heboh Pendidikan Gibran, Berapa Biaya Kuliah di UTS Insearch Sydney? Cek Rinciannya
-
Zodiak Cancer Cocok Kerja Apa? Ini Pilihan Profesi untuk Si Loyal dan Berkomitmen
-
Rekam Jejak Pendidikan dan Karier Mahfud MD, Bakal Gabung ke Tim Reformasi Kepolisian?
-
Profil Jimmy Kimmel, Acaranya Dihentikan setelah Komentar soal Penembakan Charlie Kirk
-
Profil Eric Cantona: Pemain Legendaris Ini Dukung Palestina, Tak Mau Israel di Pildun
-
Pendidikan dan Pekerjaan Mega Nusi, Istri Anggota DPRD Gorontalo yang Viral