1. Undang-Undang tentang Praktik Kedokteran
Pasal 48 dan Pasal 51 dari Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menetapkan bahwa dokter dan pasien memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi kesehatan. Pengambilan foto atau video di rumah sakit tanpa izin dapat melanggar privasi pasien dan tenaga kesehatan, sehingga dapat dikenakan sanksi.
2. Undang-Undang tentang Telekomunikasi
Pasal 40 dari Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi juga melarang penggunaan teknologi komunikasi untuk melanggar privasi orang lain, termasuk di lingkungan rumah sakit.
3. Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal 27 dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik melarang penggunaan teknologi informasi untuk melanggar privasi atau kerahasiaan informasi.
4. Peraturan Menteri Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien juga menekankan pentingnya menjaga privasi dan kerahasiaan penyakit pasien. Pengambilan foto atau video tanpa izin dapat melanggar aturan ini.
5. Sanksi yang Dapat Dikenakan
Sanksi yang dapat dikenakan kepada seseorang yang memotret atau merekam di lingkungan rumah sakit tanpa izin meliputi teguran, teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin rumah sakit, tergantung pada tingkat pelanggaran dan kebijakan pihak rumah sakit.
Dengan demikian, memotret di rumah sakit tanpa izin yang jelas dapat memiliki konsekuensi hukum yang signifikan, termasuk melanggar privasi dan kerahasiaan informasi kesehatan.
Berita Terkait
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
Industri Kesehatan 2026: Ketika Kualitas Jadi Satu-Satunya Alasan Pasien Untuk Bertahan
-
Atap RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen Disulap Jadi Lahan Budidaya Melon
-
Kejang-Kejang, Farida Nurhan Dilarikan ke Rumah Sakit
-
RSUD Kota Serang Dikepung Banjir
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Lebih dari Sekadar Barongsai: Deretan Mal Ini Jadi Destinasi Rayakan Imlek Penuh Budaya dan Hiburan
-
5 Lipstik Lokal Anti Luntur hingga 12 Jam, Cocok untuk Berbagai Acara
-
15 Link Download Amplop Lebaran 2026 untuk Anak dan Keponakan
-
25 Contoh Ucapan Selamat Imlek 2026 untuk Keluarga dan Kerabat Dekat
-
Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026 Sampai Kapan? Cek Infonya di Sini!
-
5 Inspirasi Desain Rumah Minimalis 2 Lantai 6x12 yang Irit Biaya
-
5 Rekomendasi Setrika Uap yang Praktis Atasi Baju Kusut Tanpa Papan Setrika
-
6 Shio Paling Beruntung yang Menarik Kekayaan dan Kemakmuran di 11 Februari 2026
-
Kontras Memukau: Zaskia dan Shireen Sungkar Hadirkan 'Legacy' Ramadan 2026 dengan Dua Gaya Berbeda
-
Rekam Jejak Mohan Hazian, Bos Brand Lokal Terseret Dugaan Pelecehan Seksual