Suara.com - Beberapa artis pernah mendapat tawaran menjadi calon kepala daerah kerap, salah satunya adalah komedian Sule. Belum lama ini, Sule pun sempat menceritakan tawaran Raffi Ahmad untuk menjadikannya sebagai calon Wakil Wali Kota Bekasi.
"Kemarin itu Raffi Ahmad ada telepon saya. Nawarin untuk (jadi calon) di Depok apa Bekasi gitu. Dia (Raffi) nelpon terus nawarin ‘mau enggak jadi wakil wali kota Bekasi?’ gitu kata Raffi," ucap Sule menirukan tawaran Raffi saat hadir di podcast YouTube Kaesang Pangarep by GK Hebat pada Jumat (23/08/2024) lalu.
Ayah dari Rizky Febian ini pun mengaku kaget dengan tawaran dari Raffi.
"Kata saya, ‘Hah? Pagi-pagi udah ditawarin jadi wakil Wali Kota, belum juga ngopi’, Baru bangun ditawarin Wakil Wali Kota, kan kita jadi bingung, gimana kita jawabnya coba," lanjut Sule.
Sule pun mengaku mencoba menolak tawaran Raffi dengan sebaik-baiknya. Ia juga mengaku bahwa ia lebih senang berada di dunia entertainment dan mengurus rumah ketimbang terjun ke dunia politik.
Tawaran Raffi kepada Sule ini pun lantas menjadi bahan perbincangan warganet. Tak sedikit warganet yang menyebut Raffi sebagai "agen jabatan".
Lalu, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan yang diterima oleh seorang Wakil Wali Kota Bekasi?
Gaji dan Tunjangan Wakil Wali Kota
Ada beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur soal gaji dan tunjangan yang diterima oleh seorang Wakil Wali Kota.
Baca Juga: Cek Besaran Gaji CPNS 2024, Tak Terima Upah Penuh 100 Persen!
Gaji pokok seorang Wakil Wali Kota sendiri sudah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 59 tahun 2000 Pasal 1. Pasal tersebut pun mengatur gaji pokok Bupati/Wali Kota beserta wakilnya dengan besaran Kepala Daerah Kabupaten/Kota (Bupati/Wali Kota) berhak menerima gaji pokok sebesar Rp 2,1 juta per bulan.
Sedangkan, Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota (Wakil Bupati/Wakil Wali Kota) berhak menerima gaji pokok sebesar Rp 1,8 juta per bulan.
Tunjangan Wakil Wali Kota juga diatur PP Republik Indonesia nomor 68 tahun 2001 yang menjelaskan bahwa tunjangan jabatan Bupati/Wali Kota sebesar Rp.3,78 juta per bulan, sedangkan untuk Tunjangan jabatan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota adalah sebesar Rp.3,24 juta perbulan.
Selain mendapat gaji dan tunjangan jabatan, para Wakil Wali Kota juga berhak menerima berbagai fasilitas lain, mengacu pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2000. Adapun untuk rinciannya yaitu sebagai berikut.
- Fasilitas rumah dinas Wakil Wali Kota dengan perabotan serta biaya pemeliharaan.
- Mobil dinas
- Tunjangan kesehatan
- Tunjangan perjalanan dinas.
- Tunjangan pakaian dinas beserta atribut.
- Tunjangan operasional yang digunakan sebagai biaya pengerjaan atau pengelolaan masyarakat, seperti penanggulangan sosial, pengamanan, serta kegiatan khusus untuk mendukung pelaksanaan tugas Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali