Kasus warisan Moerdiono sempat mengalami polemik yang cukup rumit. Mulai dari upaya Moerdiono untuk menceraikan istri pertamanya, hingga usaha Machica Mochtar yang memperjuangkan nasib anaknya agar diakui sebagai anak Moerdiono serta diikutkan sebagai salah satu ahli waris.
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut adalah beberapa polemik yang menyertai perjalanan kasus warisan Moerdiono, mantan Menteri Sekretaris Negara era Soeharto ini.
Status Maryati yang Masih Istri Sah
Sebelum wafat, Moerdiono sempat berupaya menceraikan Maryati selaku istri pertamanya. Namun, gugatan ini tidak sempat terealisasikan karena wafatnya Moerdiono. Alhasil, Maryati masih berstatus sebagai istri sah.
Otomatis, Maryati termasuk ke dalam daftar ahli waris Moerdiono dan berhak mendapatkan bagian warisan yang ditinggalkan oleh Moerdiono tersebut.
Upaya Machica Mohctar Memperjuangkan Status Anaknya
Gugatan Machica Mochtar dalam rangka pengakuan anaknya dengan Moerdiono kepada pihak keluarga Moerdiono telah ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Rabu (24/04/2023).
Iqbal, anak Machica Mochtar memang diakui sebagai anak di luar pernikahan dengan Moerdiono yang tidak dicatatkan negara. Namun, Pengabulan ini hanya sampai di situ. Menurut kacamata hukum, Iqbal tetap tidak memiliki hukuman perdata dengan sang ayah.
Dampak keputusan ini adalah Iqbal tidak bisa dimasukkan ke dalam daftar ahli waris Moerdiono. Ditegaskan kembali bahwa pihak keluarga Moerdiono hanya mengakui terhadap perkawinan yang dicatatkan.
Baca Juga: Biaya Kuliah Iqbal Ramadhan di Universitas Al Azhar: Bisa Dicicil 6 Bulan
Majelis Hakim PA Jaksel Dilaporkan KPK
Polemik kasus warisan Moerdiono hingga dua tahun yang lalu masih saja berlanjut. Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan dilaporkan atas dugaan korupsi pada perkara gugatan perlawanan atas eksekusi putusan harta warisan Moerdiono.
Advokat yang melaporkan hal ini adalah Edison Nazar. Ia mendatangi Gedung KPK pada Senin (28/03/2022). Pelaporan ini merupakan kali kedua, setelah sebelumnya ia melakukan hal yang sama pada 14/03/2022 tetapi belum direspon oleh KPK.
Edison beranggapan bahwa majelis hakim memutuskan gugatan perlawanan tidak dapat diterima pada 08/03/2022 tanpa memberikan kesempatan kepadanya untuk mencari alamat para tergugat yang diketahui keberadaannya.
Advokat ini juga menganggap bahwa waktu pemeriksaan perkara ini relatif singkat. Ia mengaku rentang waktu untuk menyelidiki perkara ini jauh lebih singkat dibanding pemeriksaan perkara lain yang pernah ditanganinya.
Kontributor : Rizky Melinda
Berita Terkait
-
Sama-Sama Dinikahi Siri, Kenapa Moerdiono Lebih Pilih Bersama Poppy Dharsono Ketimbang Machica Mochtar?
-
Cerita Gadis Dharsono Klaim Lihat Mendiang Moerdiono di Rumah: Itu Ada Ayah...
-
Kronologi Perseteruan Machica Mochtar vs Poppy Dharsono Rebutan Jenderal Moerdiono
-
Beda dari Machica Mochtar, Poppy Dharsono Ribut Soal Wasiat dan Tak Mau Dianggap Suster Moerdiono
-
Ritual Poppy Dharsono Ziarah ke Makam Moerdino Malam-malam: Kami Orang Jawa...
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
3 Rekomendasi Krim Malam Wardah untuk Hilangkan Flek Hitam, Bangun Tidur Auto Glowing
-
Kronologi Ashanty Dilaporkan Atas Dugaan Perampasan Aset: Berawal dari Aduan Eks Karyawan
-
Salah Pilih Sepatu, Lari Jadi Gak Enak? Ini Beda Nike dan Adidas yang Wajib Dipahami
-
5 Rekomendasi Toner untuk Menghilangkan Flek Hitam, Mulai Rp30 Ribuan
-
Profil Atika Algadrie, Ibu Nadiem Makarim Aktivis Antikorupsi
-
Berapa Kekayaan Ashanty? Dilaporkan Eks Karyawan Atas Dugaan Perampasan Aset
-
Menag Yakin Tepuk Sakinah Bakal Tekan Angka Cerai di Indonesia, Bagaimana Lirik dan Apa Maknanya?
-
6 Serum Mengandung Peptide untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bisa Atasi Flek Hitam
-
Dari Singkong Jadi Solusi Dunia: Bioplastik Greenhope Curi Perhatian di Expo Osaka 2025
-
UMKM Kini Bisa Punya Toko Online Sendiri, Gratis di Tahap Awal!