Suara.com - Pemberian THR pada karyawan atau pekerja menjadi salah satu alokasi rutin yang dimiliki perusahaan menjelang hari raya, umumnya Idul Fitri. Namun demikian karyawan dengan posisi one month notice apakah dapat THR?
One month notice adalah posisi ketika karyawan mengajukan pengunduran diri. Secara praktis, status karyawan masih berlaku aktif pada periode ini sebab perusahaan juga masih memiliki kewajiban membayarkan upah kepadanya.
Namun hal ini menjadi diskusi menarik karena karyawan yang berada pada posisi one month notice hampir dipastikan akan keluar dari perusahaan, dan tidak lagi memiliki hak setelah periode tersebut berakhir.
Posisi One Month Notice dan THR
Secara umum, karyawan yang mengajukan one month notice atau pengunduran diri masih berhak mendapatkan tunjangan hari raya. Namun demikian terdapat kondisi yang harus dipenuhi jika kompensasi ini ingin didapatkan.
Kondisi utamanya adalah bahwa hubungan kerja berakhir dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan, dalam kebanyakan kasus, THR. Karyawan tetap atau status PKWTT wajib memiliki masa kerja minimal 1 bulan terus menerus atau lebih untuk mendapatkan THR ini.
Pada konteks karyawan kontrak atau PKWT, jika kontrak kerjanya habis sebelum lebaran maka aturan 30 hari atau one month notice ini umumnya tidak diberlakukan. Agar mendapatkan THR untuk status ini biasanya diperlukan waktu kerja yang melewati hari raya.
Regulasi yang Menjadi Acuan Kondisi Tersebut
Beberapa regulasi resmi kemudian menjadi acuan atas kondisi ini.
Pada karyawan tetap atau PKWTT, regulasi yang menjadi jangkar adalah Permenaker No.6/2026. Jika seseorang mengundurkan diri dan hari terakhir kerja jatuh dalam, 30 hari sebelum lebaran, maka THR wajib dibayar secara penuh atau proporsional, tergantung masa kerja yang dimiliki oleh karyawan tersebut.
Pada konteks karyawan kontrak atau PKWTT, acuannya ada pada Pasal 7 Ayat 3 Permenaker No.6/1016. Karyawan kontrak yang mengundurkan diri sebelum hari raya biasanya tidak mendapatkan THR, kecuali diatur dengan ketentuan lain dalam kontrak yang telah disepakati bersama.
Baca Juga: THR Lebaran 2026 Karyawan Swasta Paling Lambat Tanggal Berapa? Simak Ketentuannya
Sebagai catatan, tanggal pengunduran diri yang dijadikan acuan adalah hari terakhir ketika hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan resmi berakhir. Bukan tanggal ketika pertama kali surat pengunduran diri diajukan atau one month notice dimulai.
Ketentuan Pajak untuk THR yang Diterima
Pada aturan terkini, tunjangan hari raya yang diterima memiliki kewajiban pajak yakni PPh 21. Hal ini mengacu pada sedikitnya tiga ketentuan baku yang berlaku di Indonesia, antara lain:
- PER-16/PJ/2016, menyebutkan THR dikategorikan sebagai penghasilan tidak teratur yang tetap dikenakan pajak PPh 21.
- PP No.58 Tahun 2023, menyebutkan aturan tarif pemotongan PPh 21 terbaru.
- PMK No.168 Tahun 2023, menyebutkan aturan dan petunjuk teknis pemotongan dengan skema Tarif Efektif Rata-Rata atau TER.
Pemberlakuan aturan terbaru, yakni skema TER, ditujukan untuk menyederhanakan perhitungan, membuat potongan lebih proporsional, dan mencerminkan penghasilan tahunan sebenarnya. Namun karena THR menambah penghasilan dalam satu bulan, potongan pajak yang dikenakan akan tetap terasa lebih besar dibandingkan dengan bulan biasa.
Misalnya saja dalam konteks penghasilan bulanan ada pada angka Rp5,000,000, dan THR yang diterima Rp5,000,000. Pegawai ini memiliki status menikah tanpa tanggungan atau kategori K/0, maka perhitungannya adalah:
K/0 dalam aturan terbaru masuk dalam Kategori A, untuk penghasilan Rp9,650,001 - Rp10,050,000 dikenakan tarif efektif 2%. Maka pajak yang dikenakan adalah Rp2% x Rp10,000,000 = Rp200,000.
Maka pada bulan tersebut PPh 21 yang dipotong sebesar Rp200,000 dan penghasilan bersih yang diterima adalah Rp9,800,000.
Itu tadi penjelasan tentang one month notice apakah dapat THR atau tidak mengacu pada regulasi terbaru, semoga bermanfaat.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kapan Mulai Iktikaf Ramadan 2026? Ini Jadwal, Bacaan Niat, dan Tata Caranya
-
Apakah Tukar Uang Baru di Bank Kena Biaya Admin? Cek Alur Penukarannya
-
6 Lomba Olimpiade Online yang Terkurasi Puspresnas, Resmi dan Terpercaya
-
Rest Area Heritage Km Berapa? Cek Lokasi dan Fasilitasnya untuk Referensi Mudik
-
Harga Emas Gak Masuk Akal, Ini 5 Rekomendasi Toko Perhiasan Imitasi Online
-
5 Pilihan Sunscreen Matte untuk Wajah Berminyak, Tidak Menyumbat Pori-pori
-
5 Model Gamis Kebanggaan Mertua yang Jadi Tren Lebaran 2026
-
Daftar Menu Sahur Mewah Masjid Kampus UGM Mulai 28 Februari hingga 10 Hari Terakhir Ramadan 2026
-
Zakat Fitrah Tanpa Niat Apakah Sah? Begini Hukumnya serta Solusi Jika Lupa
-
5 Sepatu Jalan Kaki Sekelas New Balance Versi Brand Lokal, Kualitas Tak Kalah