Suara.com - Pemberian THR pada karyawan atau pekerja menjadi salah satu alokasi rutin yang dimiliki perusahaan menjelang hari raya, umumnya Idul Fitri. Namun demikian karyawan dengan posisi one month notice apakah dapat THR?
One month notice adalah posisi ketika karyawan mengajukan pengunduran diri. Secara praktis, status karyawan masih berlaku aktif pada periode ini sebab perusahaan juga masih memiliki kewajiban membayarkan upah kepadanya.
Namun hal ini menjadi diskusi menarik karena karyawan yang berada pada posisi one month notice hampir dipastikan akan keluar dari perusahaan, dan tidak lagi memiliki hak setelah periode tersebut berakhir.
Posisi One Month Notice dan THR
Secara umum, karyawan yang mengajukan one month notice atau pengunduran diri masih berhak mendapatkan tunjangan hari raya. Namun demikian terdapat kondisi yang harus dipenuhi jika kompensasi ini ingin didapatkan.
Kondisi utamanya adalah bahwa hubungan kerja berakhir dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan, dalam kebanyakan kasus, THR. Karyawan tetap atau status PKWTT wajib memiliki masa kerja minimal 1 bulan terus menerus atau lebih untuk mendapatkan THR ini.
Pada konteks karyawan kontrak atau PKWT, jika kontrak kerjanya habis sebelum lebaran maka aturan 30 hari atau one month notice ini umumnya tidak diberlakukan. Agar mendapatkan THR untuk status ini biasanya diperlukan waktu kerja yang melewati hari raya.
Regulasi yang Menjadi Acuan Kondisi Tersebut
Beberapa regulasi resmi kemudian menjadi acuan atas kondisi ini.
Pada karyawan tetap atau PKWTT, regulasi yang menjadi jangkar adalah Permenaker No.6/2026. Jika seseorang mengundurkan diri dan hari terakhir kerja jatuh dalam, 30 hari sebelum lebaran, maka THR wajib dibayar secara penuh atau proporsional, tergantung masa kerja yang dimiliki oleh karyawan tersebut.
Pada konteks karyawan kontrak atau PKWTT, acuannya ada pada Pasal 7 Ayat 3 Permenaker No.6/1016. Karyawan kontrak yang mengundurkan diri sebelum hari raya biasanya tidak mendapatkan THR, kecuali diatur dengan ketentuan lain dalam kontrak yang telah disepakati bersama.
Baca Juga: THR Lebaran 2026 Karyawan Swasta Paling Lambat Tanggal Berapa? Simak Ketentuannya
Sebagai catatan, tanggal pengunduran diri yang dijadikan acuan adalah hari terakhir ketika hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan resmi berakhir. Bukan tanggal ketika pertama kali surat pengunduran diri diajukan atau one month notice dimulai.
Ketentuan Pajak untuk THR yang Diterima
Pada aturan terkini, tunjangan hari raya yang diterima memiliki kewajiban pajak yakni PPh 21. Hal ini mengacu pada sedikitnya tiga ketentuan baku yang berlaku di Indonesia, antara lain:
- PER-16/PJ/2016, menyebutkan THR dikategorikan sebagai penghasilan tidak teratur yang tetap dikenakan pajak PPh 21.
- PP No.58 Tahun 2023, menyebutkan aturan tarif pemotongan PPh 21 terbaru.
- PMK No.168 Tahun 2023, menyebutkan aturan dan petunjuk teknis pemotongan dengan skema Tarif Efektif Rata-Rata atau TER.
Pemberlakuan aturan terbaru, yakni skema TER, ditujukan untuk menyederhanakan perhitungan, membuat potongan lebih proporsional, dan mencerminkan penghasilan tahunan sebenarnya. Namun karena THR menambah penghasilan dalam satu bulan, potongan pajak yang dikenakan akan tetap terasa lebih besar dibandingkan dengan bulan biasa.
Misalnya saja dalam konteks penghasilan bulanan ada pada angka Rp5,000,000, dan THR yang diterima Rp5,000,000. Pegawai ini memiliki status menikah tanpa tanggungan atau kategori K/0, maka perhitungannya adalah:
K/0 dalam aturan terbaru masuk dalam Kategori A, untuk penghasilan Rp9,650,001 - Rp10,050,000 dikenakan tarif efektif 2%. Maka pajak yang dikenakan adalah Rp2% x Rp10,000,000 = Rp200,000.
Maka pada bulan tersebut PPh 21 yang dipotong sebesar Rp200,000 dan penghasilan bersih yang diterima adalah Rp9,800,000.
Itu tadi penjelasan tentang one month notice apakah dapat THR atau tidak mengacu pada regulasi terbaru, semoga bermanfaat.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
-
Listrik Rumah Cuma 450 Watt? Ini 3 Rekomendasi Mesin Cuci 2 Tabung Panasonic, Dijamin Anti Jeglek
-
8 Minuman Penurun Kolesterol, Cocok Dikonsumsi Setelah Makan Daging Kurban
-
31 Ucapan Hari Raya Waisak yang Singkat, Penuh Makna, dan Menyentuh Hati
-
Out of the Boox, Gudang Buku 2026 Hadir Kembali di 12 Kota!
-
Waspada Siklon dan Ancaman Penyakit! Hantavirus Mengintai, Diabetes Tipe 2 Ancam Anak Muda
-
Apa Saja yang Dilakukan saat Hari Raya Waisak? Mengenal Hari Tri Suci Umat Buddha
-
Di Tengah Tren Kerja Remote, Komunitas WFC Journal Jadi Ruang Baru untuk Merasa Tidak Sendirian
-
5 Amalan dan Bacaan Doa di Hari Tasyrik yang Dianjurkan setelah Iduladha
-
Puasa Setelah Idul Adha Kapan Lagi? Ini Alasan Kenapa Kita Dilarang Berpuasa