Lifestyle / Komunitas
Senin, 09 September 2024 | 12:44 WIB
Bacaan Sholawat Agar Hujan Berhenti Beserta Doa Lengkap (Freepik)

اللَّهُمّ حَوَالَيْنَا وَلَا عَلَيْنَا,اللَّهُمَّ عَلَى الْآكَامِ وَالْجِبَالِ وَالظِّرَابِ وَبُطُونِ الْأَوْدِيَةِ وَمَنَابِتِ الشَّجَ

Allahumma haawalaina wa laa 'alaina. Allahumma 'alal aakami wal jibaali, wazh zhiroobi, wa buthunil awdiyati, wa manaabitisy syajari.

Terjemahan:

Ya Allah, turunkan lah hujan di sekitar kami, bukan yang untuk merusak kami. Ya Allah, turukan lah hujan ke dataran tinggi, sebagian anak bukit, perut lembah, dan beberapa tanah yang menumbuhkan pepohonan.

Hukum Menyewa Pawang Hujan dalam Islam

Jika membahas soal menghentikan hujan, kita pasti tidak asing dengan profesi pawang hujan. Beberapa orang kerap menyewa pawang hujan demi kelancaran suatu acara, misalnya pernikahan atau acara-acara besar kenegaraan.

Banyak orang menganggap pawang hujan sebagai pengendali hujan. Padahal, pawang hujan sebenarnya hanyalah manusia biasa yang memanjatkan doa kepada Allah SWT agar hujan tidak turun.

Sebagai muslim, kita dilarang mempercayai bahwa pawang hujan memiliki kekuatan untuk mengendalikan hujan karena dikhawatirkan menjadi syirik.

Dalam pandangan Islam, hujan adalah fenomena alam yang hanya terjadi atas kehendak Allah SWT. Oleh karena itu, jika seseorang bergantung pada atau meyakini kemampuan manusia lain untuk mengendalikan sesuatu yang hanya bisa diatur oleh Allah, maka hal tersebut jelas hukumnya adalah syirik.

Mengutip dari laman NU Online, jika seseorang menyewa pawang hujan dengan keyakinan bahwa pawang tersebut memiliki kemampuan untuk mengendalikan hujan, maka akad semacam ini termasuk akad yang gharar (spekulatif).

Baca Juga: Lirik Sholawat Jibril dan Artinya, Dimudahkan Segala Urusan dan Rezeki Lancar

Oleh karena itu, akad sewa tersebut menjadi tidak sah atau rusak, karena mengendalikan hujan adalah hak prerogatif Allah SWT.

Namun, jika pawang hujan disewa untuk memanjatkan doa berdasarkan ajaran Islam dan memohon agar hujan tidak turun, hal ini dianggap sah menurut fiqih.

Hal ini serupa dengan menyewa seseorang untuk membaca Al-Qur'an di makam dengan niat pahalanya disampaikan kepada almarhum, atau menyewa seseorang untuk mengajarkan Al-Qur'an.

Pembacaan Al-Qur'an dalam konteks ini jelas bermanfaat, seperti halnya doa untuk memohon agar hujan tidak turun.

Terkait doa yang dibaca oleh pawang hujan, jika mengandung unsur kesyirikan, maka hal tersebut tidak dibenarkan. Namun, jika doa yang dibaca berasal dari Al-Qur'an, hadits, atau ajaran salafusshalih, maka hukumnya diperbolehkan.

Itulah bacaan sholawat agar hujan berhenti, lengkap dengan doa yang dapat dipraktikkan. Semoga bermanfaat.

Load More