Suara.com - Menjadi penerima jaminan sosial adalah hak dan kebutuhan fundamental bagi setiap warga yang tinggal di Indonesia. Menariknya, kini masyarakat bisa mendaftar untuk mendapatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri dengan mudah. Nah, bagi Anda yang sedang mencari cara daftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri, bisa simak artikel berikut.
Diketahui, Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sudah sejak lama mengadakan program layanan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dua program ini diciptakan untuk menyediakan jaminan sosial yang bisa membantu masyarakat dalam mendapat akses layanan kesehatan dan perlindungan finansial ketika mereka kehilangan pekerjaan.
Bahkan saat ini, selain para karyawan, mereka yang berprofesi sebagai wirausahawan, freelancer, pekerja paruh waktu, dan profesi yang lainnya juga berhak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, mereka yang termasuk dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU) juga berhak merasakan manfaat program ini.
Pekerjaan yang Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Adapun pekerjaan yang bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya yaitu:
- Pekerja informal, seperti pedagang, buruh harian, pengemudi/driver ojek online, wirausaha, dan pekerja paruh waktu.
- Pekerja yang menerima gaji, upah, atau imbalan lain dari pemberi kerja, seperti pekerja kantoran maupun buruh pabrik
- Petani
- Nelayan
- Seniman
- Freelancer.
Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk Penerima Upah (PU):
- Formulir pendaftaran pemberi kerja/badan usaha
- Formulir pendaftaran/perubahan data pekerja
- Formulir laporan rinci iuran pekerja
- NPWP perusahaan
- KTP pemilik perusahaan
- KTP tenaga kerja yang ingin mendaftar
- Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha Perdagangan/Nomor Induk Usaha.
Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk Bukan Penerima Upah (BPU):
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Alamat Email yang masih aktif
Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk BPU
Bagi Anda yang termasuk dalam kategori BPU, terdapat dua cara cara praktis untuk mendaftarkan diri dalam program BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, yaitu
Baca Juga: Harpelnas 2024, Momentum BPJS Ketenagakerjaan Kunjungi Stakeholders dan Gencarkan Layanan Digital
1. Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri Secara Online
- Kunjungi laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu
- Isi data diri yang diminta seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, alamat, dan nomor telepon yang aktif
- Pastikan informasi yang Anda berikan sudah benar dan sesuai dokumen
- Masukkan kode captcha atau kode yang ditampilkan, kemudian klik ‘Lanjutkan’
- Baca dan centang semua kotak persetujuan syarat dan ketentuan, lalu klik ‘Lanjutkan’
- Masukkan informasi penting yang berkaitan dengan jenis kelamin, alamat email, dan alamat tinggal secara lengkap
- Klik ‘Request OTP’ untuk menerima kode OTP 6 digit melalui SMS ke nomor telepon yang telah dicantumkan
- Masukkan kode OTP yang sudaj Anda terima lalu klik ‘Lanjutkan’
- Baca dan teliti centang kotak persetujuan syarat dan ketentuan lagi, lalu klik ‘Lanjutkan’
- Isi data informasi pekerjaan seperti data pemberi kerja, kontak PIC Perusahaan, program yang didaftar, dan lain sebagainya
- Lakukan pembayaran usai mendapatkan kode iuran melalui alamat email.
- Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran.
2. Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri dengan Datang ke Kantor Cabang
- Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan secara lengkap
- Ambil nomor antrian untuk mengantre layanan pendaftaran
- Tunggu sampai nomor antrian dipanggil
- Ketahui jumlah iuran yang harus dibayarkan
- Menerima tanda terima dokumen pendaftaran
- Lakukan pembayaran iuran
- Setelah pembayaran iuran berhasil dilakukam, Anda bisa terima sertifikat kepesertaan dan Kartu Peserta.
Jika sudah, Anda pun dinyatakan berhasil mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan dengan status Bukan Penerima Upah. Jangan lupa pula untuk membayar iuran secara rutin agar perlindungan sosial ekonomi Anda tetap berjalan lancar.
Besar Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Besaran iuran yang dibebankan kepada para pekerja informal hanya untuk jadi peserta yakni sebesar Rp36.800 per bulan. Selain itu, para pekerja informal juga tidak perlu membayar iuran secara tunai di kantor cabang, sebab bisa auto debet dari rekening yang terdaftar.
Selain itu, jika pekerja juga ingin mengikuti program jaminan hari tua, besaran iuran mulai dari Rp36.800 yang terbagi Rp20.000 untuk tabungan jaminan hari tua serta sejumlah Rp16.800 untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
7 Rekomendasi Parfum untuk Hijabers, Tahan Lama Dipakai Aktivitas Outdoor
-
Menang Penghargaan, Hotel Bintang 5 di Bali Jadi Destinasi Kuliner Unggulan
-
7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
-
5 Potret Rumah Krisdayanti, Luas dengan Fasad Klasik Bak Istana Eropa
-
5 Sunscreen Stick dengan SPF 50 Terbaik, Hempas Flek Hitam di Wajah
-
7 Parfum Pria yang Disukai Wanita, Wanginya Dijamin Bikin Cewek Penasaran!
-
7 Bedak Padat untuk Usia 40 Tahun Keatas, Samarkan Garis Halus dan Flek Hitam!
-
7 Pilihan Sepatu Gym Pria Terbaik, Harga Mulai Rp300 Ribuan Aja
-
5 Rekomendasi Retinol untuk Pemula yang Aman, Cepat Bikin Kulit Glowing
-
6 Bedak Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Tanda Penuaan