Suara.com - Warganet dikejutkan dengan berita anak sulung Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly yang diduga sudah melakukan aborsi sebanyak dua kali secara ilegal. Lolly diduga kuat melakukan aborsi atas permintaan sang kekasih, Vadel Badjideh. Menanggapi hal ini, bagaimanakah hukum Islam aborsi?
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan kabar mengejutkan tenyang pelaporan yang dilakukan oleh selebritas Nikita Mirzani di Polres Jakarta Selatan. Ia mengungkap putri sulung Nikita Mirzani, Lolly, diduga sudah melakukan aborsi ilegal sebanyak dua kali.
Selain laporan terkait aborsi ilegal, Nikita juga melaporkan Vadel atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pernyataan Ade ini tentu mengejutkan publik. Pasalnya, selama ini publik hanya mengetahui kabar jika Lolly diduga melakukan aborsi hanya 1 kali.
Laura Meizani alias Lolly, seakan tidak mempedulikan laporan yang dilayangkan ibundanya, Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan itu. Bahkan Lolly semakin terang-terangan mengungkapkan kepada publik, ia mendukung dan mencintai kekasihnya, Vadel Badjideh.
Hukum Islam Aborsi
Aborsi merupakan sebuah tindakan paksa yang dilakukan untuk menggugurkan kandungan sebelum janin tumbuh di tubuh sang ibu. Diketahui istilah aborsi dalam bahasa Arab dikenal pula dengan al-ijhadh.
Dijelaskan dalam buku Hukum Menggugurkan Kandungan susunan Hafidz Muftisany, al-ijhadh memiliki makna sebagai janin yang dilahirkan secara dipaksa saat belum sempurna penciptaannya. Dalam hukum fiqih, praktik pengguguran janin secara paksa ini juga dikenal dengan istilah tharhu (membuang), ilqaa (melempar), dan isqath (menggugurkan).
Selama ini, aborsi dipandang tidak baik dan tidak beradab dalam Islam, terlebih bila tidak ada udzur dan sebab apapun. Saat tindakan aborsi dilakukan setelah ditiupkannya ruh yakni kehamilan yang memasuki 4 bulan, semua ulama ahli fiqih sepakat bahwa tindakan itu adalah haram karena sama saja seperti membunuh manusia.
Di dalam surat Al Maidah ayat 32, Allah SWT berfirman:
Baca Juga: Polisi yang Ngomong, Anak Nikita Mirzani Diduga Telah Dua Kali Aborsi karena Disuruh Pacar
مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِىٓ إِسْرَٰٓءِيلَ أَنَّهُۥ مَن قَتَلَ نَفْسًۢا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِى ٱلْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ ٱلنَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَآ أَحْيَا ٱلنَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَآءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِٱلْبَيِّنَٰتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِّنْهُم بَعْدَ ذَٰلِكَ فِى ٱلْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ
Artinya: "Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka Bumi,"
Hukum Aborsi Menurut 4 Mazhab
Sebenarnya ada perbedaan pendapat tentang hukum aborsi yang dilakukan sebelum menginjak usia kandungan 4 bulan ini. Sebagian ulama fiqih memperbolehkan dan sebagiannya lagi mengharamkannya. Lalu, bagaimana pandangan 4 mazhab tentang hukum aborsi ini?
Berikut adalah pembahasan lengkapnya:
1. Mazhab Hanafi
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Bedah Titik Lemah KPK: Bagaimana Dokumen Rahasia Bocor Lewat Siasat Orang Dalam?
-
Geliat Literasi Anak Muda: Minat Baca Bangkit, Harga Buku Sulit
-
Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa
-
Posisi Cermin di Kamar Tidur Baiknya di Mana? Ini Penjelasan Ahli Interior dan Feng Shui
-
4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
-
Usai Dibungkam Vietnam, Herdman Kirim Pesan Emosional untuk Suporter Timnas Indonesia
-
Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Indonesia ke Semifinal AFF 2026 Kian Berat
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang