Berdasatkan Mazhab Hanafi, seorang wanita diperbolehkan melakukan aborsi apabila kandungannya belum berusia 120 hari. Hal ini karena di jangka waktu tersebut belum terjadi penciptaan maupun ditiupkannya ruh ke jasad.
Abdullah bin Mas'ud meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk 'nuthfah', kemudian dalam bentuk 'alaqah' selama itu pula, kemudian dalam bentuk 'mudghah' selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya," (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi).
Kesimpulannya, Mazhab Hanafi mengizinkan tindakan aborsi sebelum janin terbentuk, dengan syaratnya harus dilakukan secara legal dan tidak boleh sembarangan.
2. Mazhab Syafi'i
Imam Syafi'i menanggapi bahwa hukum aborsi haram bila dilakukan pada seseorang yang usia kandungannya 120 hari atau 4 bulan. Pendapat tentang usia kandungan yang diperbolehkan aborsi terdapat beberapa perbedaan.
Imam Syafi'i memberi pandangan bahwa aborsi sebelum usia kandungan 40 hari diperbolehkan atas izin pasangan suami istri selama tidak membahayakan keselamatan sang ibu.
3. Mazhab Maliki
Tentang hukum aborsi sebelum janin berusia 4 bulan, Imam Malik berpendapat:
Baca Juga: Polisi yang Ngomong, Anak Nikita Mirzani Diduga Telah Dua Kali Aborsi karena Disuruh Pacar
"Setiap hal yang digugurkan oleh seorang perempuan, baik berupa segumpal daging maupun segumpal darah yang secara jelas diketahui sebagai cikal bakal seorang anak, merupakan sebuah tindak kejahatan. Adapun hukuman untuk itu adalah memerdekakan budak dan membayar kafarat,"
Atas pandangan Imam Malik ini dapat disimpulkan jika aborsi menjadi makruh meski dilakukan sebelum janin berusia 4 bulan. Jika tetap dilakukan, maka para pelakunya wajib membayar kafarat.
Di sisi lain, para ulama dari Mazhab Maliki dan pengikut Imam Maliki berselisih paham tentang hukum aborsi sebelum peniupan ruh. Berikut ini adalag uraian mengenai pendapat mereka:
- Haram jika aborsi setelah air mani sudah ada di dalam rahim. Pendapat ini seperti diutarakan oleh Syekh Ahmad ad-Dardir dan Syekh Alaisy. Berdasarkan pendapat Syekh ad-Dardir, wanita tidak boleh mengeluarkan mani yang sudah tertanam di dalam rahim meski sebelum berusia 40 hari, sementara Syekh Alaisy berpendapat jika rahim sudah menangkap mani maka suami-istri ataupun salah satu dari mereka tidak boleh menggugurkan calon janin, baik itu sebelum penciptaan maupun sesudahnya.
- Makruh apabila dilakukan sebelum usia 4 bulan dan haram jika janin sudah berusia 4 bulan.
4. Mazhab Hambali
Dijelaskan dalam buku Ensiklopedia Fikih Wanita susunan Agus Arifin dan Sundus Wahidah, pendapat Mazhab Hambali terkait aborsi adalah boleh dilakukan pada janin yang berusia 120 hari. Akan tetapi bila usia janin telah mencapai lebih dari 120 hari atau sudah ada ruh, maka hukumnya adalah haram.
Ketentuan Aborsi di Indonesia Berdasarkan Fatwa MUI
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Arah Baru Dunia Pendidikan, Guru Masa Kini Wajib Jadi EduCreator?
-
Pakar Ungkap Kebiasaan Baru Pelanggan, yang Mau Jadi Pengusaha Wajib Tahu
-
25 Ucapan Idul Adha 2026 yang Bermakna untuk Caption Medsos, Dijamin Aesthetic!
-
7 Sepatu Sekolah Lokal Selain Stradenine yang Awet dan Stylish, Murah tapi Kualitas Dunia
-
4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
-
Viva Whitening Cream Dipakai setelah Apa di Malam Hari? Ini Urutan yang Benar
-
Promo Serba Gratis Alfamart Mei 2026: Ada Camilan Buat Anak Sekolah hingga Minuman Kesehatan
-
Tak Kenal Usia, dari Balita Sampai Lansia Baca Bareng di Ruang Terbuka
-
5 Sepatu Lari Premium yang Empuk untuk Daily, Tempo hingga Long Run
-
4 Pilihan Sepeda Keranjang Dijamin Nggak Bikin Ngos-ngosan di Tanjakan, Tampil Modis Tanpa Pegal