Berdasatkan Mazhab Hanafi, seorang wanita diperbolehkan melakukan aborsi apabila kandungannya belum berusia 120 hari. Hal ini karena di jangka waktu tersebut belum terjadi penciptaan maupun ditiupkannya ruh ke jasad.
Abdullah bin Mas'ud meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk 'nuthfah', kemudian dalam bentuk 'alaqah' selama itu pula, kemudian dalam bentuk 'mudghah' selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya," (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi).
Kesimpulannya, Mazhab Hanafi mengizinkan tindakan aborsi sebelum janin terbentuk, dengan syaratnya harus dilakukan secara legal dan tidak boleh sembarangan.
2. Mazhab Syafi'i
Imam Syafi'i menanggapi bahwa hukum aborsi haram bila dilakukan pada seseorang yang usia kandungannya 120 hari atau 4 bulan. Pendapat tentang usia kandungan yang diperbolehkan aborsi terdapat beberapa perbedaan.
Imam Syafi'i memberi pandangan bahwa aborsi sebelum usia kandungan 40 hari diperbolehkan atas izin pasangan suami istri selama tidak membahayakan keselamatan sang ibu.
3. Mazhab Maliki
Tentang hukum aborsi sebelum janin berusia 4 bulan, Imam Malik berpendapat:
Baca Juga: Polisi yang Ngomong, Anak Nikita Mirzani Diduga Telah Dua Kali Aborsi karena Disuruh Pacar
"Setiap hal yang digugurkan oleh seorang perempuan, baik berupa segumpal daging maupun segumpal darah yang secara jelas diketahui sebagai cikal bakal seorang anak, merupakan sebuah tindak kejahatan. Adapun hukuman untuk itu adalah memerdekakan budak dan membayar kafarat,"
Atas pandangan Imam Malik ini dapat disimpulkan jika aborsi menjadi makruh meski dilakukan sebelum janin berusia 4 bulan. Jika tetap dilakukan, maka para pelakunya wajib membayar kafarat.
Di sisi lain, para ulama dari Mazhab Maliki dan pengikut Imam Maliki berselisih paham tentang hukum aborsi sebelum peniupan ruh. Berikut ini adalag uraian mengenai pendapat mereka:
- Haram jika aborsi setelah air mani sudah ada di dalam rahim. Pendapat ini seperti diutarakan oleh Syekh Ahmad ad-Dardir dan Syekh Alaisy. Berdasarkan pendapat Syekh ad-Dardir, wanita tidak boleh mengeluarkan mani yang sudah tertanam di dalam rahim meski sebelum berusia 40 hari, sementara Syekh Alaisy berpendapat jika rahim sudah menangkap mani maka suami-istri ataupun salah satu dari mereka tidak boleh menggugurkan calon janin, baik itu sebelum penciptaan maupun sesudahnya.
- Makruh apabila dilakukan sebelum usia 4 bulan dan haram jika janin sudah berusia 4 bulan.
4. Mazhab Hambali
Dijelaskan dalam buku Ensiklopedia Fikih Wanita susunan Agus Arifin dan Sundus Wahidah, pendapat Mazhab Hambali terkait aborsi adalah boleh dilakukan pada janin yang berusia 120 hari. Akan tetapi bila usia janin telah mencapai lebih dari 120 hari atau sudah ada ruh, maka hukumnya adalah haram.
Ketentuan Aborsi di Indonesia Berdasarkan Fatwa MUI
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Temuan 2025: Era Digital Ternyata Bikin Kita Makin Doyan Jajan
-
TMII Sambut Nataru dengan Konser Slank dan Ragam Aktivitas Budaya
-
5 Parfum Lokal Terbaik Wanita Usia 50 Tahun Wangi Elegan, Kado Spesial Hari Ibu
-
Festival Pop Culture jadi Ruang Ekspresi: Nonton Musik, Seni, dan Tari Cukup Satu Tiket
-
Petani Kediri Mulai Pakai Drone, Siap-Siap Menuju Pertanian Berkelanjutan
-
30 Contoh Ucapan Hari Ibu yang Menyentuh Hati: Bisa Dikirim ke Bunda atau Istri
-
6 Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 20 Desember 2025, Rezeki dan Mood Sama-Sama Naik
-
Bank Libur Natal Tanggal Berapa di Desember 2025?
-
5 Pilihan Model Sepatu Kanky yang Nyaman untuk Jalan Santai, Lari, dan Gaya Sehari-hari
-
4 Bedak Terbaik untuk Usia 40-an Hapus Kerutan dan Garis Halus, Cocok Jadi Kado Hari Ibu