Berdasatkan Mazhab Hanafi, seorang wanita diperbolehkan melakukan aborsi apabila kandungannya belum berusia 120 hari. Hal ini karena di jangka waktu tersebut belum terjadi penciptaan maupun ditiupkannya ruh ke jasad.
Abdullah bin Mas'ud meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk 'nuthfah', kemudian dalam bentuk 'alaqah' selama itu pula, kemudian dalam bentuk 'mudghah' selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya," (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi).
Kesimpulannya, Mazhab Hanafi mengizinkan tindakan aborsi sebelum janin terbentuk, dengan syaratnya harus dilakukan secara legal dan tidak boleh sembarangan.
2. Mazhab Syafi'i
Imam Syafi'i menanggapi bahwa hukum aborsi haram bila dilakukan pada seseorang yang usia kandungannya 120 hari atau 4 bulan. Pendapat tentang usia kandungan yang diperbolehkan aborsi terdapat beberapa perbedaan.
Imam Syafi'i memberi pandangan bahwa aborsi sebelum usia kandungan 40 hari diperbolehkan atas izin pasangan suami istri selama tidak membahayakan keselamatan sang ibu.
3. Mazhab Maliki
Tentang hukum aborsi sebelum janin berusia 4 bulan, Imam Malik berpendapat:
Baca Juga: Polisi yang Ngomong, Anak Nikita Mirzani Diduga Telah Dua Kali Aborsi karena Disuruh Pacar
"Setiap hal yang digugurkan oleh seorang perempuan, baik berupa segumpal daging maupun segumpal darah yang secara jelas diketahui sebagai cikal bakal seorang anak, merupakan sebuah tindak kejahatan. Adapun hukuman untuk itu adalah memerdekakan budak dan membayar kafarat,"
Atas pandangan Imam Malik ini dapat disimpulkan jika aborsi menjadi makruh meski dilakukan sebelum janin berusia 4 bulan. Jika tetap dilakukan, maka para pelakunya wajib membayar kafarat.
Di sisi lain, para ulama dari Mazhab Maliki dan pengikut Imam Maliki berselisih paham tentang hukum aborsi sebelum peniupan ruh. Berikut ini adalag uraian mengenai pendapat mereka:
- Haram jika aborsi setelah air mani sudah ada di dalam rahim. Pendapat ini seperti diutarakan oleh Syekh Ahmad ad-Dardir dan Syekh Alaisy. Berdasarkan pendapat Syekh ad-Dardir, wanita tidak boleh mengeluarkan mani yang sudah tertanam di dalam rahim meski sebelum berusia 40 hari, sementara Syekh Alaisy berpendapat jika rahim sudah menangkap mani maka suami-istri ataupun salah satu dari mereka tidak boleh menggugurkan calon janin, baik itu sebelum penciptaan maupun sesudahnya.
- Makruh apabila dilakukan sebelum usia 4 bulan dan haram jika janin sudah berusia 4 bulan.
4. Mazhab Hambali
Dijelaskan dalam buku Ensiklopedia Fikih Wanita susunan Agus Arifin dan Sundus Wahidah, pendapat Mazhab Hambali terkait aborsi adalah boleh dilakukan pada janin yang berusia 120 hari. Akan tetapi bila usia janin telah mencapai lebih dari 120 hari atau sudah ada ruh, maka hukumnya adalah haram.
Ketentuan Aborsi di Indonesia Berdasarkan Fatwa MUI
Di Indonesia, hukum tentang aborsi telah ditetapkan melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4 Tahun 2005. Mengacu dari ketentuan itu, aborsi boleh dilakukan selama dalam keadaan darurat yang mana bila tindakan ini tidak dilakukan maka akan mengancam nyawa sang ibu.
Selanjutnya, aborsi juga diperbolehkan apabila hajat yaitu jika tidak dikerjakan maka akan mengalami kesulitan yang berat. Sedangkan, ditinjau dari ketentuan hukumnya, aborsi haram dilakukan sejak terjadinya proses implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi).
Aborsi boleh dilakukan selama ada udzur baik yang sifatnya darurat atau hajat. Keadaan darurat yang dimaksud seperti:
- Wanita hamil yang sedang mengalami sakit fisik berat seperti kanker stadium lanjut, TBC dengan caverna dan juga penyakit fisik berat lainnya atas diagnosa dokter
- Dalam keadaan kehamilan yang mengancam nyawa ibu
Di sisi lain, dalam keadaan hajat maka yang diizinkan untuk melakukan aborsi antara lain sebagai berikut:
- Janin yang dikandung telah dideteksi menderita cacat genetik yang bila dilahirkan akan sulit disembuhkan
- Kehamilan akibat tindak pemerkosaan yang ditetapkan oleh tim berwenang dan di dalamnya ada keluarga korban, dokter, dan ulama
- Kebolehan aborsi yakni sebelum janin berusia 40 hari
Aborsi secara legal hanya boleh dilakukan di fasilitas kesehatan yang sudah ditunjuk oleh pemerintah. MUI menyatakan aborsi haram hukumnya bila dilakukan terhadap kehamilan yang terjadi karena zina.
Itu tadi hukum Islam aborsi. Kesimpulannya Islam melarang tindakan ini kecuali bila benar-benar mangancam nyawa ibu dan calon anak di kemudian hari.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Bolehkah Memakai Sepatu dari Kulit Babi? Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam
-
Biodata dan Profil Chelsie Monica, Pecatur Indonesia Kalahkan Magnus Carlsen
-
5 Body Serum yang Biasa Dipakai Fuji untuk Mencerahkan Kulit Secara Instan
-
Pancarkan Energi Positif, 5 Zodiak yang Terkenal Selalu Ceria
-
5 Lipstik Wardah Paling Tahan Lama, Awet 12 Jam Tanpa Touch Up
-
Apa Itu SPL dalam Parfum? Ini Panduan Lengkapnya Sebelum Membeli Wewangian
-
Bisakah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat Masih Bekerja? Simak Aturan dan Tata Caranya!
-
4 Rekomendasi Mesin Cuci Hemat Listrik untuk Rumah dengan Daya 450 Watt
-
5 Shio Karirnya Melesat dan Asmaranya Hangat Pada 19 Juni 2026
-
5 Sunscreen Lokal di Bawah Rp50 Ribu yang Bagus Sesuai Review, Ringan dan Bebas White Cast