Suara.com - Peserta seleksi CPNS 2024 kini sudah bisa mengecek hasil sanggah seleksi administrasi yang diajukan. Berikut adalah cara melihat hasil sanggah CPNS 2024.
Sebelumnya, peserta yang tidak lulus seleksi administrasi CPNS dapat mengajukan sanggahan. Masa sanggah adalah periode yang diberikan kepada pelamar untuk mengajukan keberatan terhadap hasil seleksi.
Sebelumnya, peserta memiliki waktu tiga hari setelah pengumuman seleksi administrasi untuk mengajukan sanggahan, yaitu tanggal 20 September hingga 22 September 2024.
Kapan Pengumuman Hasil Sanggah CPNS 2024?
Hasil sanggah dapat dilihat setelah masa sanggah dan verifikasi selesai. Berikut jadwal pengumuman pasca masa sanggah CPNS 2024:
- Masa Sanggah: 20-22 September 2024
- Jawab Sanggah: 20-24 September 2024
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 23-29 September 2024
Cara Melihat Hasil Sanggah CPNS 2024
Peserta dapat mengecek hasil sanggah secara online melalui laman resmi SSCASN. Ada pun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.
- Buka situs https://sscasn.bkn.go.id/
- Login menggunakan NIK dan password
- Masukkan kode CAPTCHA
- Masuk ke dashboard akun SSCASN
- Pengumuman hasil sanggah akan ditampilkan pada dashboard
Jika sanggahan diterima, akan muncul status kelulusan seleksi administrasi di dashboard. Peserta yang lolos dapat mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Hal-hal yang Menentukan Sanggah Diterima
Penting untuk dicatat bahwa sanggahan hanya akan diterima jika kesalahan bukan disebabkan oleh peserta, melainkan dari pihak verifikator.
Kesempatan lolos masa sanggah akan meningkat jika pelamar teliti dalam memeriksa kesalahan, seperti kesalahan dokumen KTP yang sebenarnya sudah sesuai dengan persyaratan, namun dinilai tidak cocok oleh verifikator.
Untuk mengajukan sanggahan, pelamar harus menyampaikan alasan yang jelas dan masuk akal. Berikut adalah hal-hal yang menentukan sanggah diterima.
Baca Juga: Anti Gagap Saat Tes! Begini Cara Mudah Simulasi CAT CPNS di Website BKN
- Sanggahan diajukan karena kesalahan verifikator instansi yang dilamar.
- Sanggahan tidak berlaku jika kesalahan berasal dari peserta.
- Tidak diperbolehkan mengunggah dokumen baru atau memperbaiki dokumen yang sudah diunggah.
- Panitia seleksi berhak menerima atau menolak sanggahan.
- Jika diterima, status TMS (Tidak Memenuhi Syarat) bisa diubah menjadi MS (Memenuhi Syarat).
Demikianlah informasi mengenai cara melihat hasil sanggah CPNS 2024, cara mengeceknya, serta hal-hal apa saja yang menentukan sanggah diterima. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
6 Shio Beruntung 31 Maret 2026: Buang Hal Tak Penting agar Rezeki Lancar
-
Perbedaan Compact Powder dan Two Way Cake: Mana yang Cocok untuk Kulit Anda?
-
Bukan Sekadar Rumah: Mengapa Fasilitas Komunitas Jadi Kriteria Utama Keluarga Urban Saat Ini?
-
Bukan Karena Pasangan atau Idola, Ini Motif Utama Orang Pilih Operasi Plastik
-
5 Treatment Klinik Kecantikan untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia 40 Tahun
-
Fenomena Pink Moon Bukan Bulan Berwarna Merah Muda, Simak Faktanya!
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering agar Tetap Berkilau di Usia 35 Tahun
-
5 Bedak Tabur Emina Ampuh Kontrol Minyak Berlebih, Cocok untuk Kulit Berminyak
-
6 Lipstik Transferproof untuk Bibir Hitam yang Warnanya Elegan dan Anti Pudar
-
Cara Membuat SKCK Online, Simak Syarat dan Biayanya