Suara.com - Hak asuh anak merupakan kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, dan melindungi anak sesuai dengan kepentingan terbaiknya.
Di Indonesia, hak asuh diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam perceraian, kedua orang tua tetap bertanggung jawab atas pemeliharaan anak.
Jika terjadi perselisihan, pengadilan akan memutuskan siapa yang berhak atas hak asuh, dengan prioritas biasanya diberikan kepada ibu untuk anak di bawah 12 tahun.
Hak asuh anak setelah perceraian adalah isu penting yang sering kali menjadi sumber konflik antara pasangan yang bercerai.
Di Indonesia, pengaturan mengenai hak asuh anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Berikut adalah beberapa poin penting terkait hak asuh anak setelah perceraian:
Prinsip Umum Hak Asuh Anak
- Kewajiban Bersama: Setelah perceraian, kedua orang tua tetap memiliki kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak mereka berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak. Hal ini diatur dalam Pasal 41 UU Perkawinan, yang menyatakan bahwa jika terjadi perselisihan mengenai hak asuh, pengadilan akan memutuskan siapa yang berhak.
Hak Asuh Berdasarkan Usia:
- Untuk anak di bawah usia 12 tahun, umumnya hak asuh diberikan kepada ibu, kecuali jika ada alasan kuat yang menunjukkan bahwa ibu tidak layak untuk mengasuh anak.
- Anak yang telah mencapai usia mumayyiz (12 tahun ke atas) memiliki hak untuk memilih dengan siapa mereka ingin tinggal, baik dengan ayah atau ibu.
Pertimbangan Pengadilan
- Kepentingan Terbaik bagi Anak: Pengadilan akan selalu mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap keputusan mengenai hak asuh. Ini termasuk faktor-faktor seperti kemampuan masing-masing orang tua dalam menyediakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak.
- Tanggung Jawab Keuangan: Ayah bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak, meskipun ia tidak mendapatkan hak asuh. Jika ayah tidak mampu memenuhi tanggung jawab ini, pengadilan dapat memutuskan agar ibu turut menanggung biaya tersebut.
Alternatif Pembagian Hak Asuh
- Hak Asuh Bersama: Dalam beberapa kasus, orang tua dapat sepakat untuk berbagi hak asuh, di mana mereka bekerja sama dalam merawat dan mendidik anak. Ini biasanya diterapkan jika kedua pihak mampu berkolaborasi tanpa konflik besar yang merugikan anak.
- Mediasi: Penyelesaian sengketa hak asuh juga dapat dilakukan melalui mediasi, di mana kedua pihak berusaha mencapai kesepakatan dengan bantuan mediator. Ini sering kali lebih cepat dan lebih murah dibandingkan proses litigasi di pengadilan.
Berita Terkait
-
Guru Les Cabuli 29 Murid, Mengapa Kekerasan Seksual Anak Kerap Dilakukan Orang Terdekat?
-
Merapah Duka, Merangkai Asa: Lentera Kasih Anak Kanker Jogja
-
Tiny Garden: Buku Bergambar yang Mengajarkan Bahagia Lewat Hal-Hal Kecil
-
Polisi Tutup Kasus Kim Soo Hyun, Tuduhan Eksploitasi Anak Tak Terbukti
-
Another Word for Neighbor, Buku Anak yang Mengajarkan Empati Sejak Dini
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
RI Cuan dari Nikel dan Batu Bara, Ekspornya Melonjak pada Juni 2026
-
Tangan Dingin John Herdman, Sulap Thom Haye Jadi Pemain Serba Bisa Selama Piala AFF 2026
-
Calon Korban Krisis Selat Hormuz Sudah Terlihat, Negara Monarki Tertua Ini Terancam Resesi
-
Pembangunan Stadion Kendal Tornado FC Disiapkan, Jadi Tonggak Kemajuan Sepak Bola Daerah
-
Kepala BGN Bantah MBG Habiskan APBN: Strawman Fallacy dalam Membaca Kritik
-
DPR Ungkap Sejumlah Dampak Besar dari Pemisahan Dana Pendidikan dari Program MBG
-
Kevin Durant Sebut 76ers Kandidat Juara NBA 2027, Kehadiran LeBron James Bikin Ngeri
-
Indeks CFX10 Melambung Tinggi, Bitcoin dan Ethereum Kompak Naik
-
Viral, Mobil Operasional KDMP Digunakan ke Solo Paragon Mall
-
Toyota Perpanjang Masa Garansi Mobil hingga Enam Tahun di GIIAS 2026