Suara.com - Perbedaan antara surat wasiat dan warisan sangat penting untuk dipahami dalam konteks hukum waris. Keduanya berkaitan dengan pengalihan harta, tetapi memiliki fungsi dan mekanisme yang berbeda.
Definisi Surat Wasiat dan Warisan
- Surat Wasiat: Ini adalah dokumen hukum yang berisi pernyataan dari seseorang (pewaris) mengenai bagaimana harta bendanya akan dibagikan setelah ia meninggal dunia.
Surat wasiat dapat mencakup penunjukan ahli waris tertentu, pembagian harta, atau instruksi khusus mengenai aset tertentu.
Dalam hukum Indonesia, surat wasiat diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan dapat dicabut atau diubah selama pewaris masih hidup.
Ada dua jenis wasiat
- Wasiat Pengangkatan Waris: Menentukan bagian dari harta yang diberikan kepada ahli waris tanpa menyebutkan barang spesifik.
- Hibah Wasiat: Menentukan barang tertentu yang akan diwariskan kepada pihak tertentu.
- Warisan: Ini adalah peralihan harta benda milik pewaris kepada ahli waris setelah pewaris meninggal dunia. Warisan terjadi secara otomatis berdasarkan hukum yang berlaku, baik itu hukum waris Islam, hukum adat, atau hukum perdata barat.
Jika tidak ada surat wasiat, pembagian warisan dilakukan secara merata kepada semua ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Menyampaikan keinginan pewaris mengenai pembagian harta.
- Memberikan kekuatan hukum untuk pelaksanaan pembagian sesuai dengan keinginan pewaris.
- Dapat mencakup instruksi spesifik yang tidak diatur dalam hukum waris biasa.
Proses Warisan
Berita Terkait
-
Nggak Cuma Soal Utang! Film Wasiat Warisan Bakal Bikin Sinefil Mewek
-
Rotan, Warisan Nusantara yang Mendunia Lewat Sentuhan Brand Lokal dan Kolaborasi Global
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Rayakan Warisan Budaya dan Kreativitas Tanpa Batas, Jakarta Fashion Week 2026 Segera Hadir
-
Isi Surat Wasiat Rossa Terungkap, Warisannya Tak Cuma buat Anak
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
Terkini
-
"Find Joy in the Slow": Filosofi Kopi Titik Koma yang Memikat di Panggung Internasional Bangkok
-
Macam-Macam Arti Warna dalam Mimpi Menurut Ahli, Mana yang Pernah Kamu Alami?
-
CPNS 2026 Kapan Dibuka? Ini Prediksi Jadwal, Alur Seleksi, dan Formasi untuk Lulusan SMA
-
Sejarah dan Makna Hari Anak Sedunia, Diperingati Setiap 20 November
-
'Meditasi Mata Air', Perempuan Wonosobo Tanam 1.000 Kopi untuk Kelestarian DAS Bodri
-
Kapan Hari Guru 2025? Ini Tanggal, Tema, dan Logo Resminya dari Kemendikdasmen
-
9 Rekomendasi Cushion untuk Kulit Sawo Matang, Hasil Flawless dan Tahan Lama
-
7 Sepatu Running Plat Carbon Terbaik, Lari Makin Kencang Modal Rp500 Ribuan
-
Viral! Ibu di Lampung Amuk Siswi yang Diduga Bully Anaknya yang Yatim, Tegaskan Tak Mau Memaafkan
-
7 Rekomendasi Outfit Pilates Hijab yang Nyaman dan Stylish, Harga Terjangkau