Suara.com - Perbedaan antara surat wasiat dan warisan sangat penting untuk dipahami dalam konteks hukum waris. Keduanya berkaitan dengan pengalihan harta, tetapi memiliki fungsi dan mekanisme yang berbeda.
Definisi Surat Wasiat dan Warisan
- Surat Wasiat: Ini adalah dokumen hukum yang berisi pernyataan dari seseorang (pewaris) mengenai bagaimana harta bendanya akan dibagikan setelah ia meninggal dunia.
Surat wasiat dapat mencakup penunjukan ahli waris tertentu, pembagian harta, atau instruksi khusus mengenai aset tertentu.
Dalam hukum Indonesia, surat wasiat diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan dapat dicabut atau diubah selama pewaris masih hidup.
Ada dua jenis wasiat
- Wasiat Pengangkatan Waris: Menentukan bagian dari harta yang diberikan kepada ahli waris tanpa menyebutkan barang spesifik.
- Hibah Wasiat: Menentukan barang tertentu yang akan diwariskan kepada pihak tertentu.
- Warisan: Ini adalah peralihan harta benda milik pewaris kepada ahli waris setelah pewaris meninggal dunia. Warisan terjadi secara otomatis berdasarkan hukum yang berlaku, baik itu hukum waris Islam, hukum adat, atau hukum perdata barat.
Jika tidak ada surat wasiat, pembagian warisan dilakukan secara merata kepada semua ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Menyampaikan keinginan pewaris mengenai pembagian harta.
- Memberikan kekuatan hukum untuk pelaksanaan pembagian sesuai dengan keinginan pewaris.
- Dapat mencakup instruksi spesifik yang tidak diatur dalam hukum waris biasa.
Proses Warisan
Berita Terkait
-
70 Cagar Budaya Ikonik Sumatra Rusak Diterjang Bencana, Menbud Fadli Zon Bergerak Cepat
-
Review Film Wasiat Warisan: Komedi Keluarga dengan Visual Danau Toba
-
Epy Kusnandar Sempat Berwasiat Minta Dimakamkan di Kampung Halaman Dekat Makam Sang Ibu
-
Wasiat Terakhir Epy Kusnandar: Ingin Dimakamkan di Sebelah Makam Ibu
-
Wasiat Pilu Epy Kusnandar ke Istri: Makamkan Saya di Garut, Gak Usah Ziarah Kalau Repot
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
5 Krim Malam Anti Aging untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Tanda Penuaan
-
5 Rekomendasi Minyak Zaitun untuk Anti Aging Wajah, Bikin Kencang dan Hilangkan Kerutan
-
5 Rekomendasi Rosemary Oil untuk Atasi Kebotakan Dini, Cegah Rontok dan Lebatkan Rambut
-
5 Rekomendasi Sepatu untuk Orang Tua Penderita Plantar Fasciitis, Aman dari Nyeri Tumit
-
Baju Teal Blue Cocoknya Pakai Kerudung Warna Apa Saja? Ini 5 Rekomendasinya
-
Jadi Tren Baju Lebaran 2026, Teal Blue dan Ash Blue Cocok untuk Warna Kulit Apa?
-
7 Sabun Cuci Muka untuk Bantu Atasi Flek Hitam di Usia 40-an, Mulai Rp27 Ribuan
-
10 Pilihan Moisturizer Cream yang Efektif Memperkuat Skin Barrier
-
5 Hair Tonic Pria Terbaik untuk Atasi Garis Rambut Mundur, Ampuh Kembalikan Kepercayaan Diri
-
7 Resep Kue Kering Khas Lebaran yang Mudah dan Anti Gagal untuk Pemula