Suara.com - Sudah lebih dari dua pekan, Laura Meizani alias Lolly, masih tinggal di safe house atau rumah aman. Nikita Mirzani selaku ibundanya mengatakan kondisi sang anak yang baik-baik saja. Lolly juga baru dikirimi sejumlah buku.
"Laura aman, dia masih di safe house. Tadi juga dikirimin buku untuk dia baca, untuk dia belajar, karena kebetulan memang Laura kan anak yang pintar sekali, dia IQ tertinggi," kata Nikita Mirzani di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (3/10/2024).
Adapun alasan Lolly dititipkan di tempat tersebut untuk menjalani terapi fisik dan mental. Tepatnya usai berseteru dengan Nikita dalam waktu yang cukup lama dan diduga menjadi korban persetubuhan hingga aborsi paksa. Lantas, apa itu safe house? Berikut informasinya.
Apa Itu Safe House?
Dalam dunia hukum, safe house adalah rumah aman yang disediakan untuk saksi atau korban atau pelapor. Khususnya bagi mereka yang terlibat suatu kasus kriminal tertentu dengan tujuan memberikan perlindungan.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menjelaskan bahwa safe house merupakan sebuah istilah yang dipakai dalam dunia operasi penegakan hukum. Di mana merujuk pada sebuah tempat yang dianggap aman.
Selain itu, safe house juga bisa diartikan sebagai tempat yang tepat untuk menyembunyikan seseorang. Tujuannya agar keberadaannya tak diketahui oleh pihak tertentu atau orang tersebut sedang diancam.
Safe house menjadi fasilitas keamanan yang diberikan kepada saksi yang terancam agar tetap bisa menyampaikan pernyataannya. Tempat ini juga bisa disinggahi oleh wanita dan anak yang menjadi korban kekerasan.
Rumah aman itu dibagi menjadi dua jenis. Pertama adalah yang sifatnya permanen atau menetap di satu lokasi dan akan dikelola dalam program perlindungan saksi. Sementara yang kedua berpindah-pindah.
Baca Juga: Bikin Warganet Haru, Nikita Mirzani Banggakan Kecerdasan Laura Usai Seteru: Dia IQ Tertinggi
Dengan kata lain, jenis yang kedua itu memiliki fleksibelitas yang lebih tinggi ketimbang safe house permanen. Adapun lokasinya bisa di mana saja dan bakal dikelola oleh petugas perlindungan saksi yang juga pindah-pindah.
Penempatan saksi yang terancam dalam safe house tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) huruf K UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Untuk itu, penggunaan rumah aman juga tidak bisa sembarangan.
Biasanya melibatkan operasi perlindungan khusus sehingga penggunaannya lebih selektif. Proses untuk menggunakan safe house juga diketahui lebih rumit dan membutuhkan biaya yang cukup besar.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menempatkan saksi dalam safe house agar tak mendapat tindak kekerasan dan ancaman. Oleh karenanya, rumah ini menerapkan pengemanan berstandar tinggi.
Keamanan itu bukan hanya pada bangunan dan isinya, tetapi juga beberapa hal lainnya. Mulai dari penjaga, pengemudi atau transporter, serta lokasinya yang strategis agar mudah dituju dalam kondisi darurat.
Di sisi lain, Nikita sudah mulai berkomunikasi dengan Lolly, meskipun masih terbatas. Dalam obrolannya itu, putrinya disebut telah menyampaikan permohonan maaf. Ia juga meyakini Lolly akan menyadari perbuatannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Cara Isi Saldo E-Toll Tanpa NFC, Mudah dan Cepat
-
Apa Itu Furab? Fans Fuji dan Reza Arap Berusaha Jadi Mak Comblang
-
Dari Duka ke Syukur, Bos Pabrik HS Umrohkan 150 Karyawan Usai Kecelakaan
-
7 Bedak untuk Kulit Kering Agar Terlihat Glowing, Bikin Fresh!
-
Benarkah Denda Telat Lapor Pajak Dihapus? Ini Aturan Terbaru Menurut KEP 55 PJ 2026
-
7 Rekomendasi Parfum Mykonos Paling Tahan Lama, Wanginya Awet Seharian!
-
Strategi Jualan Online dan Fotografi Produk Jadi Kunci UMKM Bersaing di Era Digital
-
Daftar Harga Gas LPG 3 Kg dan Bright Gas Terbaru per Maret 2026
-
Skincare Panthenol Bagusnya Digabung dengan Apa? Agar Kulit Makin Sehat Bukan Malah Iritasi
-
Batas Lapor SPT Tahunan Coretax Sampai Kapan? Resmi Diperpanjang, Cek Batas Akhirnya