Suara.com - Atalarik Syah dengan Tsania Marwa sudah bercerai lama. Namun, konflik mengenai hak asuh anak masih belum selesai.
Baru-baru ini Atalarik Syah kembali membahas mengenai perselisihannya dengan mantan istrinya tersebut. Saat menjadi bintang tamu dalam acara Pagi-Pagi Ambyar dia buka suara mengenai konflik yang berlangsung selama 7 tahun.
Atalarik mengungkapkan dirinya yang pertama kali mengusulkan pembagian jadwal hak asuh anak. Dia mempersilakan Tsania Marwa mengambil anak-anak setiap Jumat sepulang sekolah dan mengembalikannya Minggu malam.
"Kan dari awal juga, yang punya ide bagi hari aja saya. Jadi, Pengadilan Agama juga tahu seberapa banyaknya saya mengalah. Bagi hari juga idenya saya, dia tolak mentah-mentah," ujar Atalarik seperti dikutip pada Jumat (11/10/2024).
Bukan tanpa alasan Atalarik mengusulkan hal tersebut, dia ingin memastikan anak-anaknya dalam keadaan yang aman dan terawat. "Saya hanya bapak yang kerja, pengen lihat anak aman nih bangun tidur, berangkat sekolah, saya kerja, paling lihat anak sudah tidur," ungkapnya.
Hak Asuh Anak Menurut Islam
Islam membenci perceraian. Banyak dampak yang ditimbulkan, salah satunya pada anak. Aturan mengenai hak asuh anak sebenarnya sudah diatur.
Mengutip dari NU Online, Islam memberi aturan mengenai hadlânah, yaitu hak mengasuh dan merawat anak yang belum dapat mengurus dirinya sendiri sampai mencapai usia tamyîz diserahkan kepada ibunya.
Usia tamyiz, di mana seorang anak bisa memilih untuk ikut ibu atau ayahnya. Sebagian ulama menyebutkan anak sudah berusia 7 tahun qamariyah.
Baca Juga: Bahas Hak Asuh Anak, Cara Bicara Atalarik Syah Jadi Gunjingan: Perasaan Dulu Gak Gini
Dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji karya Musthafa al-Khin dkk menyebutkan ibu lebih berhak mengasuh anak. Ada beberapa alasannya.
“Sungguh ibu lebih berhak atas pengasuhan daripada ayah karena beberapa alasan berikut: pertama, kasih sayangnya lebih luas serta kesabarannya lebih besar dalam menanggung beban pengurusan dan pendidikan; kedua, ibu lebih lembut dalam mengasuh dan menjaga anak-anak, dan lebih mampu mencurahkan perasaan dan kasih sayang yang mereka butuhkan.” (Musthafa al-Khin dkk., al-Fiqh al-Manhaji, jilid IV, halaman 191).
Kendati demikian, tidak serta merta ibu bisa mengasuh anak. Ada beberapa syarat mengenai hak asuh anak dalam hukum Islam. Syaikh Ibnu Qasim al-Ghazi memberikan 7 syarat hak asuh anak.
Berikut ini syarat hak asuh anak:
1. Berakal sehat. Karenanya bagi perempuan yang gila tidak boleh mengasuh anak, baik gilanya terus-menerus maupun terkadang saja. Namun jika gilanya hanya sedikit, semisal sehari dalam setahun, maka hak pengasuhan tidak batal.
2. Merdeka. Karenanya dalam konteks dahulu ketika masih berlaku perbudakan manusia, budak wanita tidak mempunyai hak asuh anak.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
5 Sepatu Lari Murah Mulai Rp100 Ribuan yang Empuk dan Cocok untuk Pemula
-
5 Rekomendasi Mesin Cuci 2 Tabung yang Pengeringnya Bagus
-
5 Sepatu Adidas Samba Termurah Harga Berapa? Ini Tipenya
-
Apakah Skin Tint dan Tinted Sunscreen Sama? Cek 5 Rekomendasi yang Bagus
-
Dari Istanbul yang Dinamis hingga Antalya yang Hangat: Intip Wajah Wisata Turki Tahun Ini
-
5 Lotion untuk Kaki Pecah-Pecah yang Bisa Dibeli di Apotek, Kembali Mulus Tanpa Ribet
-
Bedak Tabur Apa yang Bagus? Ini 7 Pilihan Tahan Lama dan Bikin Glowing
-
5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Remaja, Wajah Bersih Bebas Jerawat
-
Parfum Oud Baunya Seperti Apa? Ini 6 Pilihan yang Bagus, Mulai Rp37 Ribuan
-
Mesin Cuci 2 Tabung yang Awet Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Investasi Rumah Tangga