Atalarik Syah dan Tsania Marwa (Instagram)
3. Muslimah, sebab anak seorang muslim tidak boleh diasuh oleh wanita nonmuslim.
4. Punya sifat ‘iffah atau bisa menjaga kehormatan dirinya
5. Dapat dipercaya. Karenanya anak tidak boleh diasuh oleh wanita fasik.
6. Mempunyai tempat tinggal yang tetap.
7. Belum menikah lagi dengan lelaki yang tidak mempunyai hubungan mahram dengan anak.
Syarat tersebut, kecuali nomor tujuh, berlaku juga kepada ayah yang mempunyai hak asuh anak setelah mencapai usia tamyiz.
Lantas bagaimana jika syarat tersebut tidak terpenuhi? maka diserahkan kepada nenek dari jalur ibu, bibi dari jalur ibu, ayah atau kerabat lain sesuai urutan pengasuhan anak.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Bagaimana Cara agar Cushion Tidak Luntur Saat Berkeringat? 7 Tips Makeup Tahan Lama di Cuaca Panas
-
5 Serum Anti Aging Ampuh untuk Hilangkan Kerutan Wajah
-
5 Bedak Glad2Glow untuk Kulit Sawo Matang yang Tahan Lama
-
Akar Restaurant di K Club Ubud Tawarkan Fine Dining Unik, Gabungkan Teknik Prancis dan Rempah Bali
-
9 Rekomendasi Sabun Cuci Muka untuk Kulit Kusam dan Pudarkan Flek Hitam
-
Bedak Apa yang Tahan 12 Jam? Cek 5 Rekomendasi Anti Luntur Berjam-jam
-
5 Sepatu Lari Murah Mulai Rp100 Ribuan yang Empuk dan Cocok untuk Pemula
-
5 Rekomendasi Mesin Cuci 2 Tabung yang Pengeringnya Bagus
-
5 Sepatu Adidas Samba Termurah Harga Berapa? Ini Tipenya
-
Apakah Skin Tint dan Tinted Sunscreen Sama? Cek 5 Rekomendasi yang Bagus