Suara.com - Soimah akhirnya memperlihatkan sepeda motor yang dihadiahkan Gilga Sahid dan Happy Asmara untuk ulangtahunnya yang ke-44 tahun beberapa waktu lalu.
Memang Soimah sudah pernah membocorkan kado yang diterimanya dari para sahabat, yakni Gilga dan Happy memberikan sepeda motor, sementara Denny Caknan dan Bella Bonita memberikan meja biliar.
Penampakan sepeda motor itu akhirnya dipamerkan Soimah di akun TikTok-nya. Sosok yang akrab disapa "Mak'e" tersebut ternyata mendapatkan Honda Stylo berwarna merah.
"Mau ke kota-kota, nganyari motor," ujar Soimah sambil tersenyum lebar, seperti dikutip pada Minggu (13/10/2024).
Soimah dengan bersemangat mencoba mengendarai sepeda motor barunya itu untuk pertama kali. "Motor baru tuh emang enak. Dadah," kata Soimah dalam bahasa Jawa.
Tentu saja Soimah tidak benar-benar berkeliling kota dengan sepeda motor barunya yang berkelir merah tersebut. Soimah cuma mengelilingi halaman rumah dan pendoponya yang luas, tetapi kebahagiaannya karena mendapatkan hadiah sepeda motor baru sangat terpancar di wajahnya.
Namun momen ini malah menuai perdebatan di kolom komentar. Warganet rupanya dibuat salah fokus dengan pelat nomor sepeda motor baru Soimah.
Selayaknya sepeda motor baru lainnya, kendaraan Soimah itu juga masih memakai pelat nomor berwarna putih dengan huruf dan abjad berwarna merah.
"AB 3006 YY," seperti itulah pelat nomor dari sepeda motor yang dikendarai Soimah.
Baca Juga: Alasan Soimah Ogah Pamerkan Hadiah dari Happy Asmara ataupun Denny Caknan Diacungi Jempol
Huruf "YY" di belakang pelatnya itulah yang disoroti, sebab diduga merujuk pada metode pembelian sepeda motor, yakni kredit alias dibayar dengan cicilan.
"Koq plat e YY mak... mosok angsur," komentar warganet. "Ati-ati Mak, angsurane Kon nerusne (disuruh meneruskan bayar angsurannya)," celetuk warganet lain.
Makna 2 Huruf Belakang di Pelat Nomor Sepeda Motor Baru
Pemahaman yang berkembang di masyarakat adalah pelat nomor XY menunjukkan bahwa sepeda motor dibeli secara tunai, sementara pelat nomor YY adalah pembayaran secara angsuran.
Peraturan soal nomor polisi sendiri sebenarnya sudah dijelaskan di Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021. Di bagian huruf K peraturan tersebut tertera penjelasan tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) khusus untuk kendaraan yang belum diregistrasikan alias baru dibeli.
Uraian penjelasannya adalah:
Berita Terkait
Terpopuler
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Lihat Permainan Rizky Ridho, Bintang Arsenal Jurrien Timber: Dia Bagus!
- Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
- Jadwal Big 4 Tim ASEAN di Oktober, Timnas Indonesia Beda Sendiri
Pilihan
Terkini
-
5 Rekomendasi Translucent Powder Merek Lokal, Tak Kalah dengan Brand Luar
-
Mawatu, Pusat Gaya Hidup dan Pariwisata Terpadu Baru di Labuan Bajo
-
Ramadan 2026 Berapa Minggu Lagi? Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 18 Februari
-
LocknLock Buka Store Baru di Ayani Mega Mall Pontianak untuk Perluas Jaringan Ritel
-
TPJF 2025, Satu Dekade Merajut Budaya dan Musik Jazz dalam A Culture Resonance
-
5 Produk Paling Laris di MOP Beauty Milik Tasya Farasya, Punya Translucent Powder Juara
-
Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Ala Cover Album SZA, Hasil Dijamin Mirip Asli
-
Isi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 yang Dicabut Erick Thohir, Sempat Jadi Polemik?
-
7 Daftar Ikan Laut yang Tidak Aman Dikonsumsi, Mengandung Racun Berbahaya
-
Kehamilan Bukan Cuma Soal Fisik: Begini Pentingnya Dukungan Emosional untuk Ibu Muda Gen Z