Suara.com - Menikah di KUA tanpa menggelar pesta mewah kini menjadi tren yang banyak diminati oleh kalangan anak muda. Pernikahan yang dilakukan di KUA juga jadi pilihan realistis bagi pasangan yang menginginkan kesederhanaan namun tetap sakral. Pertanyaannya, berapa biaya nikah di KUA?
Opsi mengikat janji menjalani hidup bersama di KUA, sangat cocok bagi pasangan yang ingin menabung untuk keperluan rumah tangga lainnya seperti membeli rumah, tabungan kelahiran anak, tabungan pendidikan, atau sekadar menyiapkan bulan madu. Mengingat, nikah di KUA sangatlah simple dan tidak membutuhkan biaya besar.
Selain biaya nikah di KUA, calon pengantin juga perlu memenuhi syarat umum dan khusus. Agar bisa memastikan proses nikah di KUA berjalan lancar, mari simak artikel berikut ini.
Biaya Nikah di KUA
Menurut PP No. 59 Tahun 2019, nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari kerja yaitu pada Senin-Jumat tidak dipungut biaya. Akan tetapi, jika ingin menikah di luar hari kerja yakni Sabtu dan Minggu akan dikenakan biaya tertentu. Biaya tambahan juga akan dikenakan kepada calon pengantin apabila melangsungkan pernikahan di luar kantor KUA.
Berikut adalah rincian biaya nikah:
- Setiap warga negara yang melaksanakan pernikahan atau rujuk di KUA tidak akan dikenakan biaya atau gratis.
- Untuk warga negara yang tidak mampu dan/atau korban bencana alam yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar KUA juga tidak akan dikenakan biaya.
- Untuk pelaksanaan pernikahan di luar KUA atau di luar jam kerna dikenakan biaya sebesar Rp600.000.
Kasubdit Bina Kepenghuluan Kemenag RI, Anwar Saadi menjelaskan pada tahun 2024 persyaratan nikah tidak perlu mempersiapkan banyak dokumen. Berikut ini adalah rincian dokumen persyaratan yang dibutuhkan oleh calon pengantin:
1. Surat pengantar nikah dari kantor Desa/Kelurahan
Baca Juga: Viral Nikah di KUA, Yuk Simak Kelebihan Nikah Tanpa Resepsi
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Fotokopi akta kelahiran
5. Pas foto berukuran 2x3 dengan latar biru sebanyak 4 lembar beserta softcopy
6. Surat rekomendasi nikah dari KUA (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat ia tinggal)
Cara Daftar Nikah di KUA
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Sunscreen Scora Cocok untuk Tipe Kulit Apa? Ini Kandungan dan Harganya
-
7 Sepatu Lokal Cocok Buat Karyawan WFA di Cafe Rp 100 Ribuan
-
5 Lip Crayon yang Praktis dan Nyaman Dipakai di Bibir, Mulai Rp17 Ribuan
-
7 Parfum Wangi Tahan Lebih dari 10 Jam untuk Anak Sekolah
-
Suara Nusantara Gaungkan Kembali Cerita Rakyat Indonesia untuk Menginspirasi Masa Depan Anak Bangsa
-
Tanggal 17 November Memperingati Hari Apa? Yuk Cari Tahu
-
7 Rekomendasi Warung Selat Solo Legendaris, Rasa Otentik Sejak Tahun 70-an
-
4 Sunscreen Terbaik dengan SPF 100 yang Ampuh Blokir Sinar UV
-
Literasi Keuangan untuk Gen Z di Kampus: Bekal Wajib di Tengah Maraknya Layanan Finansial Digital
-
7 Sunscreen Paling Murah dengan Efek Mencerahkan, Kulit Kusam Teratasi