Suara.com - Menikah di KUA tanpa menggelar pesta mewah kini menjadi tren yang banyak diminati oleh kalangan anak muda. Pernikahan yang dilakukan di KUA juga jadi pilihan realistis bagi pasangan yang menginginkan kesederhanaan namun tetap sakral. Pertanyaannya, berapa biaya nikah di KUA?
Opsi mengikat janji menjalani hidup bersama di KUA, sangat cocok bagi pasangan yang ingin menabung untuk keperluan rumah tangga lainnya seperti membeli rumah, tabungan kelahiran anak, tabungan pendidikan, atau sekadar menyiapkan bulan madu. Mengingat, nikah di KUA sangatlah simple dan tidak membutuhkan biaya besar.
Selain biaya nikah di KUA, calon pengantin juga perlu memenuhi syarat umum dan khusus. Agar bisa memastikan proses nikah di KUA berjalan lancar, mari simak artikel berikut ini.
Biaya Nikah di KUA
Menurut PP No. 59 Tahun 2019, nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari kerja yaitu pada Senin-Jumat tidak dipungut biaya. Akan tetapi, jika ingin menikah di luar hari kerja yakni Sabtu dan Minggu akan dikenakan biaya tertentu. Biaya tambahan juga akan dikenakan kepada calon pengantin apabila melangsungkan pernikahan di luar kantor KUA.
Berikut adalah rincian biaya nikah:
- Setiap warga negara yang melaksanakan pernikahan atau rujuk di KUA tidak akan dikenakan biaya atau gratis.
- Untuk warga negara yang tidak mampu dan/atau korban bencana alam yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar KUA juga tidak akan dikenakan biaya.
- Untuk pelaksanaan pernikahan di luar KUA atau di luar jam kerna dikenakan biaya sebesar Rp600.000.
Kasubdit Bina Kepenghuluan Kemenag RI, Anwar Saadi menjelaskan pada tahun 2024 persyaratan nikah tidak perlu mempersiapkan banyak dokumen. Berikut ini adalah rincian dokumen persyaratan yang dibutuhkan oleh calon pengantin:
1. Surat pengantar nikah dari kantor Desa/Kelurahan
Baca Juga: Viral Nikah di KUA, Yuk Simak Kelebihan Nikah Tanpa Resepsi
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Fotokopi akta kelahiran
5. Pas foto berukuran 2x3 dengan latar biru sebanyak 4 lembar beserta softcopy
6. Surat rekomendasi nikah dari KUA (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat ia tinggal)
Cara Daftar Nikah di KUA
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
Pilihan
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
Terkini
-
Urutan Skincare Malam Basic yang Benar untuk Pemula, Kulit Auto Cerah di Pagi Hari
-
Bagaimana Cara Memilih Parfum Sesuai Kepribadian? Ini 5 yang Cocok untuk Si Energik
-
Urutan Skincare Pagi untuk Remaja, Cek 6 Rekomendasinya yang Cocok Buat Anak Sekolah
-
Bagaimana Cara Memakai Foundation agar Tahan Lama? 5 Produk Ini Nempel Seharian
-
Mengenal Nafta Minyak Bumi, Biang Kerok Harga Plastik Naik Drastis
-
5 Parfum Pria Kalem yang Tahan Lama dari Brand Lokal
-
Kajari Karo Ditarik Kejagung Imbas Kasus Amsal Sitepu, Harta Kekayaannya Minus Rp140 Juta
-
Hari Kartini 21 April Libur Nasional atau Tidak? Ini Jawaban Resmi Terbaru 2026
-
7 Parfum Wanita Tahan 24 Jam, Modal Receh Dapat Wangi Tercium dari Jarak Jauh
-
Dijamin Gak Gerah, Ini 5 Warna Baju Terbaik untuk Dipakai saat Cuaca Terik