Suara.com - Setelah jadwal tes SKD CPNS 2024 keluar, kini saatnya untuk mempersiapkan barang-barang yang wajib dibawa dan memastikan barang-barang apa saja yang dilarang untuk dibawa.
Periode ujian CPNS 2024 sendiri akan berlangsung selama 16 Oktober sampai 14 November 2024. Dalam pengumuman tes SKD, pihak penyelenggara telah menentukan titik lokasi ujian masing-masing peserta sesuai instansi yang dilamar.
Barang-barang yang wajib dibawa saat tes SKD CPNS 2024
Berikut adalah berbagai dokumen dan barang yang perlu Anda bawa supaya bisa masuk ke ruang tes SKD CPNS 2024.
- KTP asli atau:
Surat keterangan (suket) pengganti KTP yang masih berlaku, asli atau fotokopi.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan tangkapan layar (screenshot) IKD yang sudah dicetak.
Kartu keluarga (KK) asli, fotokopi yang dilegalisir, atau KK digital yang dicetak dan dapat dipindai (scan).
- Kartu peserta seleksi yang bisa diunduh melalui akun SSCASN Anda.
- Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia (KMI), khusus pelamar titik lokasi (tilok) luar negeri.
Barang-barang yang dilarang saat tes SKD CPNS 2024
Berikut adalah daftar barang yang tidak boleh dibawa ketika ujian SKD CPNS 2024.
Baca Juga: 16 Link Try Out CPNS 2024 Gratis, Cara Daftar Gampang!
- Catatan atau buku.
- Kalkulator
- Ponsel atau gawai.
- Kamera.
- Jam tangan.
- Senjata tajam (sajam) dan sejenisnya.
- Alat tulis selain pensil kayu.
Anda sebenarnya boleh-boleh saja membawa berbagai barang di atas, tetapi petugas akan meminta Anda meninggalkannya di ruang penitipan sehingga tidak dibawa masuk ke ruang ujian.
Tata tertib SKD CPNS 2024
Selain menyiapkan dokumen dan alat tulis yang dibutuhkan, berikut adalah tata tertib yang harus dipatuhi saat mengikuti SKD CPNS tahun 2024.
- Hadir paling lambat 60 menit sebelum tes dimulai atau sesuai ketentuan instansi.
- Antri untuk mendapatkan nomor identitas pribadi (PIN) registrasi dari panitia seleksi (pansel).
- Membawa kartu identitas dan dokumen seperti yang disebut di atas,
- Pakaian rapi, sopan, dan memakai sepatu sesuai aturan yang ditetapkan.
- Dilarang keluar ruangan tanpa izin panitia.
- Dilarang menerima atau memberikan sesuatu yang bersifat curang.
- Dilarang membawa makanan, minuman, dan rokok ke ruang seleksi.
- Dilarang bertanya atau berbicara dengan peserta lain selama tes berlangsung.
- Dilarang menyebarkan soal tes SKD CPNS 2024.
Jika terlambat datang atau melanggar salah satu dari peraturan di atas, panpel mungkin melarang Anda mengikuti ujian yang berarti status Anda sebagai peserta CPNS tahun 2024 gugur.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Somethinc Calm Down! Skinpair Moisturizer untuk Kulit Apa? Simak Ulasan Lengkapnya di Sini
-
Harga Emas Antam Bangkit! Naik Rp 7.000 per Gram Usai Anjlok Tajam Sehari Sebelumnya
-
Demokrat Sumbar Pasang Target Rebut Kembali Kursi DPR RI yang Hilang
-
Soal Emas 74 Kg dan Uang Dikaitkan ke Febrie Adriansyah, Pengacara Don Ritto Nilai Kejagung Prematur
-
Hari Anak Nasional, SD di Temanggung Perangi Kecanduan Gadget Lewat Permainan Tradisional
-
Xiaomi 18 Pro Bakal Debut Global, Siap Tantang Samsung Galaxy dan iPhone
-
Industri Ritel Makin Ketat, FamilyMart Putar Otak Dongkrak Strategi Bisnis
-
Polwan di Sumbar Diduga Dilecehkan Perwira Berpangkat AKBP
-
Tembus 264 Fasilitas Direvitalisasi, Bukti Konsistensi BRI Kawal Pendidikan Nasional
-
Pemerintah Mau Sungguh-sungguh Memberantas Korupsi? Gibran: Koruptor Harus Dimiskinkan