Prabowo Subianto sebagai Presiden ke-7 Republik Indonesia baru saja mengumumkan daftar tujuh nama Utusan Khusus Presiden yang ia lantik pada Selasa, 22 Oktober 2024 tadi pagi pukul 10.30 WIB.
Peraturan yang mendasari hal ini adalah Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden yang ditandatangani oleh Jokowi pada 18 Oktober 2024 saat masih menjabat sebagai Presiden.
Beberapa nama kondang seperti Raffi Ahmad hingga Gus Miftah tercantum dalam daftar tersebut. Hal ini tentu menjadi perhatian masyarakat. Banyak yang merasa penasaran dengan apa saja tugas yang diemban oleh para Utusan Khusus Presiden ini.
Tugas Utusan Khusus Presiden
Utusan Khusus Presiden bertugas untuk melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang telah tercantum dalam susun organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Utusan Khusus Presiden ini bertanggung jawab kepada Presiden dalam pelaksanaan tugasnya.
Pengangkatan serta tugas pokok Utusan Khusus Presiden ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden dan dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non-PNS. Utusan Khusus Presiden ini akan berada di bawah koordinasi Seskab yang saat ini dijabat oleh Mayor Teddy Indra Wijaya.
Gaji Utusan Khusus Presiden
Salah satu nama yang tertera dalam Utusan Khusus Presiden Prabowo adalah Raffi Ahmad. Bergabungnya selebritis yang dikenal dengan sebutan Sultan ini pun memancing rasa penasaran netizen tentang seberapa besar gaji Utusan Khusus Presiden.
Besaran gaji yang akan diterima Penasihat dan Utusan Khusus Presiden telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo sebelum ia lengser dari jabatannya.
Pasal 6 aturan tersebut berbunyi : “Hak Keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri”.
Berdasarkan informasi, besaran gaji menteri sendiri sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000. Pasal 2 dari PP ini menyebutkan bahwa gaji pokok menteri negara sebesar Rp5.040.000 per bulannya.
Selain gaji pokok, menteri negara juga akan menerima tunjangan, sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat (2), yakni sebesar Rp13.608.000 per bulannya.
Dengan demikian, gaji pokok beserta tunjangan yang akan diterima seorang menteri negara adalah sebesar Rp18.648.000 per bulan. Mereka juga berhak mendapat tunjangan lain seperti tunjangan anak/istri, tunjangan pensiun, hingga fasilitas keuangan seperti dana operasional.
Berdasarkan informasi di atas, Utusan Khusus Presiden termasuk salah satunya Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni akan mendapatkan gaji hingga Rp18.648.000 per bulan, belum termasuk tunjangan dan fasilitas lainnya.
Jika dibandingkan dengan pendapatan Raffi Ahmad sebagai selebritis, tentu besaran gaji ini cukup berbeda jauh. Raffi Ahmad diketahui bisa mendapatkan Rp25-50 juta untuk sekali tampil per jam, berdasarkan pernyataan Hotman Paris pada salah satu kesempatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
5 Sepatu dengan Desain Klasik dan Timeless, Nyaman Maksimal untuk Jalan Kaki
-
5 Bentuk Kacamata yang Cocok untuk Wajah Bulat, Bikin Lebih Tirus dan Tegas
-
Cuma Rp25 Ribuan, 7 Pilihan Lipstik Purbasari untuk Usia 40 Tahun dengan Kulit Sawo Matang
-
Pure Paw Paw untuk Apa Saja? Lebih dari Sekadar Pelembap Bibir, Ini 7 Manfaat Ajaibnya
-
6 Produk Anti Aging Sariayu agar Kulit Kencang dan Cerah, Cocok untuk 40 Tahun ke Atas
-
Urutan 12 Zodiak Paling Rawan Selingkuh, Siapa yang Hobi Permainkan Hati?
-
Apakah Tinted Sunscreen Bisa Memudarkan Flek Hitam? Cek 5 Pilihan yang Murah dan Bagus
-
Sosok Zohran Mamdani, Wali Kota Termuda dan Muslim Pertama dalam Sejarah New York
-
5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
-
Profil dan Pendidikan Gusti Purbaya, Kukuhkan Diri sebagai Raja Baru Keraton Solo di Usia 22 Tahun