Suara.com - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 telah dimulai pada Rabu (16/10/2024) dan akan berlangsung hingga 14 November 2024 mendatang. Setiap peserta wajib memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS 2024.
Nilai ambang batas merupakan skor minimum yang harus dicapai oleh peserta SKD agar bisa diperhitungkan dalam pemeringkatan terbaik untuk posisi yang dilamar.
Aturan mengenai nilai ambang batas ini tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 321 Tahun 2024. Untuk mengetahui nilai ambang batas SKD CPNS 2024, simak informasi lengkapnya berikut ini.
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024
Tes SKD CPNS 2024 terdiri dari 110 soal yang harus diselesaikan dalam waktu 100 menit, atau 130 menit untuk peserta disabilitas.
Soal-soal tersebut terbagi menjadi tiga bagian, yaitu 30 soal untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 35 soal untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 45 soal untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Berikut adalah nilai ambang batas SKD CPNS 2024 yang telah ditetapkan.
Formasi Umum:
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
Formasi Putra/Putri Kalimantan:
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
Formasi Cum Laude:
- Nilai kumulatif minimal: 311
- TIU: 85
Formasi Diaspora:
Baca Juga: Catat! Ketentuan Sepatu untuk Tes CPNS Wanita, Pakai High Heels atau Pantofel?
- Nilai kumulatif minimal: 311
- TIU: 85
Formasi Penyandang Disabilitas:
- Nilai kumulatif minimal: 286
- TIU: 60
Formasi Putra/Putri Daerah Tertinggal:
- Nilai kumulatif minimal: 286
- TIU: 60
Formasi Putra/Putri Papua:
- Nilai kumulatif minimal: 286
- TIU: 60
Syarat untuk Lolos ke Tahap SKB
Jika berhasil melewati tahapan SKD, peserta dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Namun, peserta yang mencapai ambang batas nilai SKD belum tentu lolos ke tahap SKB.
Selain harus mencapai ambang batas nilai, peserta juga perlu berada di peringkat maksimal tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan pada posisi yang dilamar.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN-RB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PNS TA 2024. Selengkapnya, syarat untuk lolos ke tahap SKB adalah sebagai berikut:
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
5 Setting Powder yang Awet untuk Kondangan, Makeup Lebih Menempel dan Anti Geser
-
Apa Itu Lipstick Effect? Fenomena Berburu 'Kemewahan Kecil' saat Ekonomi Sulit
-
5 Shio yang Dipercaya Terlahir Kaya dan Sukses Menarik Cuan
-
Film Pesta Babi Tayang di Mana? Begini Cara Nonton Resminya
-
5 Pria yang Taklukkan Hati Ayu Ting Ting, Terbaru Dekat Kevin Gusnadi
-
5 Krim Viva untuk Mengurangi Tanda Penuaan Dini, Harga Murah Mulai Rp14 Ribuan
-
Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
-
Terpopuler: Prosedur Nonton Film Pesta Babi, 11 Cara Beli Tiket Konser The Weeknd via MyBCA
-
Puasa Dzulhijjah Apakah Harus 9 Hari Berurutan? Begini Hukumnya dalam Islam
-
Siapa Owner Pagi Sore? Miskomunikasi Berujung Ramai Seruan Diboikot Turis Malaysia