Suara.com - Gugatan tentang pangkat Letkol Tituler yang diberikan kepada Deddy Corbuzier kembali bergulir lewat persidangan pada Kamis (24/10/2024). Dalam kesempatan itu, akademisi Syamsul Jahidin selaku Penggugat akhirnya bertemu dengan pihak Kementerian Pertahanan dan Deddy selaku Tergugat di ruang mediasi.
"Mediasi tadi sudah dijalankan. Semua pihak hadir. Mas Deddy diwakili kuasa hukumnya," ungkap Syamsul melalui sambungan telepon kepada Suara.com, dikutip pada Jumat (25/10/2024).
Menurut Syamsul, proses mediasi antara Penggugat dan Tergugat berjalan dengan baik. Lewat proses itu pula Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy sudah dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.
"Saya selaku Penggugat kan memang hanya ingin mendapat informasi atau validitas tentang kenapa Mas Deddy ditunjuk sebagai Letkol Tituler. Jadi minggu depan dari Kemhan akan memberikan literatur-literatur hukumnya," jelas Syamsul.
Bahkan Syamsul juga menegaskan, apabila Kementerian Pertahanan bisa membuktikan legalitas pemberian pangkat Letkol Tituler, pihaknya siap untuk mencabut gugatan. Namun yang terpenting sekarang adalah menantikan bukti literatur hukum terkait pangkat tituler yang disandang suami Sabrina Chairunnisa tersebut.
Perkara ini membuat pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier kembali disorot warganet, termasuk tentang gaji dan tunjangan yang berhak diterimanya. Deddy sendiri diketahui dilantik sebagai Letnan Kolonel Tituler TNI Angkatan Darat pada Desember 2022.
Menurut Kapuspen TNI Laksda Kisdiyanto, gaji pangkat tituler telah diatur untuk setara dengan Anggota TNI dengan pangkat yang diberikan, sebagaimana tercantum di Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019.
Merujuk pada PP 8/2001, gaji Anggota TNI dengan pangkat Letkol berhak mendapatkan gaji antara Rp3,09-5,08 juta, sehingga diasumsikan Deddy juga berhak menerima gaji dengan nilai yang sama.
Selain itu, PP 39/2010 mengatur bahwa penyandang pangkat tituler berhak menerima rawatan kedinasan secara terbatas, termasuk tunjangan sebesar 15% dari gaji pokoknya. Dengan demikian, nilai tunjangan yang diberikan di kisaran Rp463-762 ribu.
Beberapa tunjangan lain yang berhak diterima Deddy dengan pangkat titulernya adalah tunjangan suami/istri senilai Rp309-508 ribu, lalu tunjangan anak sebesar 2% gaji dengan maksimal 2 anak, tunjangan jabatan sebesar antara Rp360 ribu sampai Rp5,5 juta, serta diizinkan untuk memakai kendaraan berpelat dinas TNI.
Namun Deddy pernah menegaskan bahwa gaji dan tunjangannya sebagai Letkol Tituler tidak akan diambil. "Just info buat yang bertanya, saya tidak akan mengambil gaji atau tunjangan apapun sebagai Tituler. Saya balikkan ke Negara, masih banyak lainnya yang lebih membutuhkan," cuit Deddy lewat akun X @/corbuzier pada 14 Desember 2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek