- KPK menggeledah rumah anggota Polri bernama Yayat Sudrajat di Depok pada Senin, 21 September 2026.
- Penggeledahan tersebut dilakukan penyidik KPK untuk mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi suap proyek Kabupaten Bekasi.
- Penyidik menduga Yayat memiliki belasan aset mewah yang tersebar di berbagai wilayah berbeda.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di rumah seorang anggota Polri bernama Yayat Sudrajat alias Lippo pada hari ini.
Kali ini, rumah yang digeledah berlokasi di Depok, Jawa Barat. KPK sebelumnya juga sudah menggeledah rumah Yayat di Cibubur.
Penggeledahan tersebut dilakukan penyidik dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.
“Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah Kabupaten Bekasi, hari ini Senin (21/9), Penyidik kembali melakukan penggeledahan di rumah saudara YYH, yang berlokasi di wilayah Depok,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
Dia menjelaskan bahwa penyidik menduga Yayat memiliki aset mewah lainnya yang tersebar di sejumlah wilayah.
“Penyidik menduga yang bersangkutan memiliki sejumlah aset mewah yang jumlahnya mencapai belasan, dan tersebar di beberapa tempat, antara lain di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, Kerawang, dan wilayah lainnya,” ujar Budi.
“Penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset terkait lainnya,” tambah dia.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara baru ini.
“Sprindik baru per Agustus 2026,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).
Dalam perkara sebelumnya, KPK diketahui melakukan penahanan terhadap Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, H.M. Kunang (HMK), sekaligus Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan (SRJ) dari pihak swasta.
Ketiganya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025).
Atas perbuatannya, Ade dan ayahnya selaku pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di sisi lain, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.