Suara.com - Sebagaimana yang telah diketahui bersama, ada dua jenis tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Pendaftar CPNS 2024 akan dinyatakan lulus seleksi jika telah memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak penyelenggara.
Saat ini, proses rekrutmen dan seleksi CPNS 2024 sudah sampai di tahap ujian SKD, dan pengumumannya akan dilakukan tidak lama lagi. Kemudian akan dilanjutkan dengan ujian SKB sebagai tahap akhir rekrutmen.
Para pelamar seleksi CPNS yang telah mengikuti ujian SKD dapat mengunduh sertifikat SKD. Lantas, kapan sertifikat SKD CPNS keluar? Simak informasi selengkapnya melalui ulasan di bawah ini, sebagaimana telah dirangkum dari berbagai sumber.
Kapan Sertifikat SKD CPNS Keluar?
Bagi para peserta CPNS 2024, keluarnya sertifikat SKD memang menjadi salah satu momen yang dinantikan setelah melewati tahap tes yang menantang. Sertifikat ini tidak hanya menandakan kelulusan di tahap awal saja, akan tetapi juga akan memberikan informasi penting terkait hasil score nasional yang menjadi patokan dalam seleksi CPNS tahun ini.
Nah, kabar baiknya adalah sertifikat SKD CPNS 2024 bisa diunduh secara mudah. Nilai SKD akan langsung keluar setelah peserta selesai mengikuti ujian. Adapun pengumuman kelulusan SKD CPNS 2024 akan dilakukan pada tanggl 17-19 November 2024 mendatang. Nantinya, masing-masing instansi akan mengumumkan hasil perankingan seluruh peserta yang telah mengikuti ujian SKD.
Cara Mengunduh Sertifikat SKD CPNS 2024
Sertifikat SKD CPNS 2024 dapat diunduh secara online dengan beberapa langkah sederhana. Berikut ini adalah link resmi untuk mengunduhnya:
- Langkah pertama, silakan Anda akses laman https://sertificat.bkn.go.id/.
- Setelah itu, Anda perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Kemudian, silakan masukkan Nomor Peserta lalu klik 'Pilih Tipe Seleksi'
Baca Juga: Materi SKB CPNS 2024 Sesuai Kisi-kisi Terbaru, Download Panduan di Sini
- Langkah berikutnya, pilih 'Calon Pegawai Negeri Sipil' dan jika sudah silakan klik 'Unduh'.
Nantinya sistem akan secara otomatis mengunduh sertifikat dalam bentuk JPG. Sangat mudah, bukan?
Sebagai tambahan informasi, sertifikat SKD CPNS bisa diunduh dalam kurun waktu dua tahun terhitung sejak tanggal mengikuti SKD. BKN akan menyediakan sertifikat hasil SKD dengan masa berlaku 2 Tahun terhitung mulai tanggal peserta ikut SKD, namun hal ini tidak bisa dimaknai bahwa peserta bisa menggunakan nilai SKD selama 2 tahun ke depan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Ini Penampakan Tato Bulu Aurelie Moeremans Bikinan Bobby, Penyesalan Terbesar hingga Jijik
-
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
-
Biodata dan Agama Hesti Purwadinata, Diancam usai Dukung Aurelie Moeremans
-
Momen Aurelie Moeremans Hapus Tato Bikinan Bobby yang Membuatnya Gagal Ikut Puteri Indonesia
-
Cara Mencuci Sepatu Kanvas Putih, Kinclong seperti Pertama Beli
-
5 Sepatu Running Sekelas Asics Novablast Versi Murah, Cushion Nyaman dan Empuk
-
Urutan Hair Care untuk Menghilangkan Uban Usia 40 Tahun ke Atas
-
Terpopuler: Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans hingga Sepatu Jalan Kaki Terbaik
-
Desa Snack: Saat Cerita Desa Menjadi Kekuatan Komunitas Online
-
Kapan Batas Akhir Bayar Utang Puasa Ramadan 2025, Simak Jadwalnya untuk Umat Muslim!