Suara.com - Kabar cukup mengejutkan datang dari Rizky Febian dan Mahalini Raharja yang menikah pada 10 Mei 2024. Pasalnya, baru-baru ini terungkap kalau Rizky Febian mengajukan isbat nikah agar perkawinannya sah. Apa itu isbat nikah?
Informasi tersebut disampaikan oleh Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Taslimah mengatakan bahwa pengajuan isbat nikah dilakukan pada 10 Oktober 2024 oleh Rizky Febian.
"Kalau sudah punya akta nikah, berarti ada bukti tertulisnya. Sedangkan di sini, mereka meminta agar pernikahan disahkan, yang artinya belum ada bukti tertulis," ujar Taslimah ditemui pada Rabu (30/10/2024).
"Wallahualam, terkait apakah buku nikah itu asli atau tidak. Yang jelas, permohonan yang diajukan ini adalah isbat nikah," lanjut Taslimah menjelaskan duduk perkara yang diajukan oleh Rizky Febian.
Lantas, apa itu isbat nikah?
Merangkum dari laman resmi Pengadilan Agama Tigaraksa, pa-tigaraksa.go.id, isbat nikah atau itsbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.
Pihak-pihak yang bisa mengajukan isbat nikah adalah suami, istri, anak, dan orang tua atau wali nikah. Namun perlu diperhatikan ada beberapa catatan soal aturan siapa yang harus mengajukan permohonan isbat nikah, yakni:
- Bagi suami istri yang masih hidup, maka keduanya harus menjadi pihak yang mengajukan permohonan
- Bagi pasangan yang salah satunya meninggal dunia, pihak yang masih hidup yang mengajukan permohonan
- Ketidakhadiran pihak Tergugat/Termohon dalam perkara itsbat nikah untuk perceraian tidak mempengaruhi penyelesaian perkara
Dalam laman yang sama juga dijelaskan beberapa alasan bisa melatarbelakangi pengajujan isbat nikah. Di antaranya adalah karena buku nikah hilang, apabila merasa ragu dengan sah atau tidaknya salah satu syarat pernikahan, pernikahan tercatat dan terjadi sebelum tahun 1974, serta untuk keperluan penyelesaian perceraian.
Baca Juga: Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja Ternyata Belum Tercatat di KUA
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Aturan Seragam PPPK Paruh Waktu 2025, Benarkah Tidak Boleh Pakai Baju Korpri?
-
Stop Kulit Kusam! Ini Alasan Body Serum dan Lotion Jadi Ritual Wajibmu Sekarang
-
Toner Apa yang Bagus untuk Mengatasi Flek Hitam? Ini 3 Pilihan Terbaik Mulai Rp8 Ribuan
-
Apakah Sepatu Running Boleh Dipakai untuk Jalan Sehari-hari? Begini Kata Dokter
-
Orang Tua Lesti Kejora di Kampung Kerja Apa? Dipuji Tetap Sederhana meski Anak-Mantu Kaya Raya
-
Apa Itu Talak Raj'i yang Dijatuhkan Pratama Arhan? Masih Boleh Rujuk, Asalkan ...
-
Bukan Gaya-Gayaan, Ternyata Ini Alasan Nagita Slavina Andalkan Peralatan Dapur Pintar
-
Lebih dari Sekadar Ingin Tampil Cantik, Self-Care Bagian dari Perawatan Jiwa dan Raga
-
5 Kampus dengan Jurusan Marketing Terbaik di Indonesia, Bisa Bangun Karier Sejak Bangku Kuliah
-
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA di Jawa? Ini Perhitungannya