Suara.com - Kasus Miranda Goeltom kini tiba-tiba kembali naik ke permukaan setelah lebih dari sepuluh tahun.
Hal itu tak lain karena kasus eks Menteri Perdagangan RI 2015-2016 Thomas Lembong alias Tom Lembong baru-baru ini diringkus Kejaksaan Agung (Kejagung) atas tudingan korupsi impor gula.
Tak sedikit pihak yang menilai bahwa Tom Lembong adalah 'korban peradilan sesat' mirip seperti yang dialami Melinda Goeltom.
Publik menilai bahwa bak Tom Lembong, Miranda juga sempat tak panik dan tenang kala menghadapi tudingan kasusnya.
"Miranda Goeltom menurut gue orang yg paling santai menghadapi “peradilan sesat”. Sebelum putusan MK 2016 bahwa potential loss gak bisa dijadikan alat bukti korupsi, kadang memungkinkan digelarnya “peradilan sesat” dan “stigma koruptor” jelas disandang terpidananya," tulis seorang pengamat isu sosial politik, Mazzini via akun X.
Lantas, apa gerangan 'dosa' Miranda Goeltom sehingga dirinya dijebloskan ke penjara?
Terima suap cek pelawat DGS BI
Perempuan bernama lengkap Miranda Swaray Goeltom ini sempat tersandung kasus hukum kala dirinya menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI).
Adapun dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, sosok ekonom tersebut dituding menerima suap cek pelawat.
Baca Juga: Diperiksa 10 Jam, Tom Lembong Dicecar Soal Surat Impor Gula ke BUMN
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi yang kala itu dijabat oleh Abraham Samad mengungkap bahwa Miranda Goeltom ikut memuluskan aksi sosok Nunun Nurbaeti Daradjatun.
Nunun kala itu memberikan cek pelawat kepada anggota DPR komisi keuangan periode 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Berkat 'suap' sejumlah 580 lembar cek pelawat, akhirnya Miranda Goeltom melalui perpanjangan tangan Nunun terpilih menjadi DGS BI periode 2004.
Miranda kaget ditetapkan menjadi tersangka
KPK akhirnya mengantongi dua bukti keterlibatan Miranda Goeltom dalam kasus tersebut dan menetapkan dirinya sebagai tersangka pada 26 Januari 2012.
Atas keterlibatannya, Miranda Goeltom dijerat dengan pasal 5 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan pasal UU No 20 tahun 2011 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal dalam pasal itu 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Heboh! Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula, Publik Tuntut Usut Kasus Bobby & Kaesang
-
Seberapa Kaya Abdul Qohar Jaksa Kasus Tom Lembong? Diduga Terciduk Pakai Jam Tangan Rp1,2 M
-
Diperiksa 10 Jam, Tom Lembong Dicecar Soal Surat Impor Gula ke BUMN
-
Penetapan Tersangka Jadi Sorotan, Tom Lembong Bakal Jalani Pemeriksaan Selasa Pekan Depan
-
Rocky Gerung Sebut Tom Lembong Sinyal Agar Musuh Lain Jokowi Siap Ditangkap
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
3 Kategori Usaha yang Tidak Didata di Sensus Ekonomi 2026, Apa Saja?
-
7 Sepatu New Balance yang Mengandung Kulit Babi, Cek Rinciannya Sebelum Membeli
-
Mengenal Beda Serum dan Ampoule, Tampak Sama tapi Fungsi Berbeda
-
Cara Mengisi Kuesioner Online Sensus Ekonomi 2026, Lengkap dengan Data yang Ditanyakan
-
2 Kulkas yang Tetap Dingin Saat Mati Listrik, Solusi Aman untuk ASIP hingga Usaha Frozen Food
-
Ciri-Ciri Petugas Sensus Ekonomi 2026 yang Asli, Wajib Tahu Sebelum Memberikan Data
-
Ditangkap Lagi, Ini Kontroversi 'VVIP' Richard Muljadi yang Sempat Joging Dikawal POM TNI
-
Siapa Sasaran Sensus Ekonomi 2026? Ini Daftar Lapangan Usaha yang Didata
-
Sensus Ekonomi 2026 untuk Apa? Ini Alasan Pemerintah Mendata Semua Jenis Usaha
-
Menghidupkan Kembali Taman Kota: Upaya Ayo ke Taman Ubah Cara Warga Memanfaatkan Ruang Publik